Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2026 3:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada saja cara cari uang. Seorang pria asal Cilacap nekat membawa tiga ekor trenggiling hidup beserta 20 kilogram sisik trenggiling mati ke Kota Semarang untuk dijual.

Aksi itu keburu dipergoki petugas. Eko Oktofian selaku pemilik, jadi tersangka. Kini, kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, I Surya, mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pada 23 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kehutanan menghentikan sebuah Suzuki Ertiga di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.

Saat diperiksa, petugas menemukan tiga ekor trenggiling (manis javanica) yang masih hidup. Satwa dilindungi itu dimasukkan ke dalam dua karung plastik hijau, lalu disimpan di dalam boks styrofoam.

Tak cuma itu, petugas juga menemukan sekitar 20 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam dua karung dan tiga kantong plastik.

Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Eko Oktofani dan Supriyanto. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga ekor trenggiling beserta sisiknya merupakan milik Eko.

“Itu rencananya akan diperjualbelikan di Semarang,” jelas Surya.

Hasil identifikasi ahli memastikan satwa tersebut adalah trenggiling jawa, salah satu satwa yang dilindungi negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bae)

You Might Also Like

Jejak Sejarah Taman Lele Semarang: dari Kisah Perang Jawa hingga Jadi Kampung Wisata

Terdakwa Korupsi Ngaku Transfer Rp21 Miliar ke Pangdam Widi untuk Pilpres 2024

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

Tukang Cukur Cabul ‘Pemangsa’ Anak SD di Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara

Cerita Ayu dan Ana Merias Mereka yang Tak Lagi Bernapas

TAGGED:cilacapSemarangtrenggilingtrenggiling jawa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pabrik Tutup, Ratusan Pekerja Jepara Harus Bersiap
Next Article Sekolah Rakyat Siap Jalan Akhir Juli, Pemprov Cari Murid SD

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelayanan Serba Online, Sekda Jateng Ingatkan Bahaya Pembobolan Data

Megawati: “Kudatuli Bukan Debu Sejarah, Itu Luka Demokrasi yang Belum Selesai”

PB Ismapeti Pilih Turun ke Panti Demi Gizi Tepat Sasaran

Ribuan Atlet Muda Siap Adu Gengsi di POPDA

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

[11.26, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Hoke2 [14.31, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi BACAAJA, SEMARANG - Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama. Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas. Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil. Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah. Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman. Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko. Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. “Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. *bae [14.32, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan bodong yang hendak diselundupkan, Rabu (22/4/2026). (ist)
Hukum

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

April 22, 2026
Unik

Lagi Cari Jodoh? Cilacap Sehari Ada 30 Janda Baru

Oktober 28, 2025
Hukum

Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot

April 13, 2026
Hukum

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Agustus 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?