BACAAJA, GROBOGAN – Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini memicu keprihatinan karena korban merupakan lansia yang sedang sendirian di rumah saat kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026, di rumah korban di wilayah Kecamatan Grobogan. Saat itu, anggota keluarga korban sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.
Menurut keterangan kepolisian, korban ditinggal sendiri di rumah. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Yang membuat kasus ini makin menyita perhatian, pelaku diketahui sudah lama mengenal keluarga korban. Bahkan, ia kerap berkunjung ke rumah tersebut sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian anak korban sempat menitipkan ibunya kepada pelaku karena hendak pergi melayat. Namun, kepercayaan itu justru diduga disalahgunakan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku diduga mulai melakukan aksinya. Korban disebut sempat memberikan perlawanan, tetapi diduga mengalami ancaman dan kekerasan sehingga tidak mampu mempertahankan diri.
Dalam proses tersebut, korban dilaporkan sempat didorong hingga terjatuh. Kondisi fisik korban yang sudah sangat lanjut usia membuatnya berada dalam posisi yang sangat rentan.
Aksi itu akhirnya terhenti ketika anggota keluarga korban pulang ke rumah. Mereka mendapati korban dalam kondisi terjatuh, sementara pelaku berada di lokasi.
Saat ditanya mengenai apa yang terjadi, pelaku disebut tidak membantah perbuatannya. Tak lama kemudian ia meninggalkan rumah korban.
Korban yang masih mengalami syok akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Laporan kemudian diteruskan ke perangkat desa sebelum akhirnya masuk ke Polsek Grobogan.
Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RU sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian menangkapnya di rumah pada Rabu, 15 Juli 2026, tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengungkapkan pelaku mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Berdasarkan pengakuannya, aksi itu dilakukan untuk melampiaskan hasrat seksual.
Meski demikian, dugaan pelaku sedang mabuk tidak menghapus proses hukum yang berjalan. Penyidik tetap memproses perkara sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
RU kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, sehingga kasus serupa bisa segera ditangani sesuai prosedur hukum. (*)

