Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 7:39 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KONFRENSI PERS: Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, (10/7/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pengalihan penanganan perkara korupsi dan TPPU Febrie Ardiansyah memantik kontroversi. Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru, setelah mendapat pelimpahan pengalihan penanganan dari Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak gugur, meski dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung ia masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik baru merupakan dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan atas perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Bacaaja: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

“Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari semua,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara PT Asabri.

Anang membenarkan bahwa dalam sprindik baru, Febrie Adriansyah maupun tersangka lain berinisial DR masih dicantumkan sebagai saksi.

“Ya, (statusnya) saksi,” katanya.

Menurut Anang, penyidik Kejagung masih harus memeriksa seluruh kelengkapan administrasi, alat bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan kembali menetapkan status tersangka.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung baru menerima dokumen perkara dan barang bukti. Sementara penyerahan tersangka dari Polri masih menunggu proses lanjutan.

“Nanti juga tersangka kita terima,” ujarnya.

Anang menambahkan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan secara kolaboratif bersama penyidik Polri dan berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga berkolaborasi dengan KPK untuk melakukan supervisi proses penyidikannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara. (*)

You Might Also Like

Banjir Ngaliyan-Tugu, Peneliti Amerta: Kota Salah Ditata

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

Waroeng Semawis Comeback! Kuliner Malam Pecinan Semarang Bikin Wali Kota Ikut Jajan

Balon Udara Bawa Petasan? Ending-nya Dimusnahkan Gegana

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

TAGGED:febrie ardiansyahgugurheadlinekejagungsaksisprindik barustatut tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
Next Article Ilustrasi bangunan gereja. Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Indonesia Tidak Kekurangan Pasar Halal

Pemprov Lanjutkan Program Listrik Gratis

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) cum Pembina YPLP PT PGRI Semarang, Dr Muhdi. (dul)

UPGRIS bakal Buka Fakultas Kedokteran? Muhdi: Mudah-mudahan Segera Kita Realisasikan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)

Agustina Ajak Warga Tengok Perjuangan 81 Tahun Silam

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gus Mus hingga Wantimpres Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Sukses Gelar MTQ Nasional 2026, Ribuan Warga Jateng Rayakan dengan Bersholawat

September 24, 2026
Fokus

Bus Listrik Bikin Udara Semarang Lega, Asal Jangan Berhenti di Seremoni

Juni 22, 2026
ILUSTRASI: Sejumlah pihak mengikuti acara ground breaking Giant Sea Wall di Timbulsloko, Demak, Selasa (1/9/2026). (ist)
Info

Proyek Tanggul Laut Raksasa di Pantura, Koalisi MDS Sebut Warga Dibatasi Suarakan GSW

September 30, 2026
Sepak Bola

Bidik Juara, PDIP Jateng Siapkan Tim Terbaik untuk Soekarno Cup

Juni 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?