BACAAJA, JAKARTA – Pengalihan penanganan perkara korupsi dan TPPU Febrie Ardiansyah memantik kontroversi. Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru, setelah mendapat pelimpahan pengalihan penanganan dari Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak gugur, meski dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung ia masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik baru merupakan dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan atas perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Bacaaja: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
“Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari semua,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara PT Asabri.
Anang membenarkan bahwa dalam sprindik baru, Febrie Adriansyah maupun tersangka lain berinisial DR masih dicantumkan sebagai saksi.
“Ya, (statusnya) saksi,” katanya.
Menurut Anang, penyidik Kejagung masih harus memeriksa seluruh kelengkapan administrasi, alat bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan kembali menetapkan status tersangka.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung baru menerima dokumen perkara dan barang bukti. Sementara penyerahan tersangka dari Polri masih menunggu proses lanjutan.
“Nanti juga tersangka kita terima,” ujarnya.
Anang menambahkan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan secara kolaboratif bersama penyidik Polri dan berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga berkolaborasi dengan KPK untuk melakukan supervisi proses penyidikannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara. (*)

