BACAAJA, SEMARANG – Camat Margorejo, Kabupaten Pati, Priyono Arief Fandillah, berputar-putar dan berbelit saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal isu mahar pengisian perangkat desa di era Bupati Sudewo.
Jaksa terus mengejar dari mana asal isu tarif jadi perangkat desa Rp125 juta sampai Rp165 juta, yang sempat ramai beredar. Priyono pun mengaku cuma dengar cerita dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito.
“Saya dengar dari kades yang menyampaikan,” ujarnya saat bersaksi di sidang terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).
Bacaaja: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan
Bacaaja: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
Dicecar lebih jauh, Priyono buru-buru menegaskan kalau itu cuma isu. Dia mengaku langsung mengecek kabar tersebut ke Dispermades Pati.
“Saya cek ke Dispermades, tidak ada,” katanya.
Jaksa belum berhenti. Priyono kembali ditanya apa yang dia lakukan setelah mendengar isu itu. Camat tersebut mengatakan dirinya langsung mengingatkan para kepala desa agar tidak ikut meniupkan kabar yang belum jelas asal-usulnya.
“Saya sampaikan, isu itu saya kroscek tidak benar. Mohon jangan dihembuskan karena bisa membuat situasi tidak kondusif,” ujarnya.
Pertanyaan berikutnya makin mengerucut. Jaksa menanyakan peran bupati dalam pengisian perangkat desa.
Priyono menjawab kepala daerah memiliki kewenangan salah satunya memberikan surat rekomendasi.
Lalu jaksa menembak pertanyaan paling sensitif: apakah uang itu memang ditujukan untuk mendapatkan jabatan perangkat desa? Priyono membenarkan kalau isu yang didengarnya mengarah ke sana.
Meski begitu, ia buru-buru memberi catatan. “Benar, tapi hanya mendengar dari Pak Sugito,” ucapnya.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Jaksa mendakwa ada aliran uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa. (bae)

