Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng

Sawah makin terdesak pembangunan, sampah terus menumpuk setiap hari. Dua persoalan besar itu kini jadi pekerjaan rumah serius Pemprov Jateng.

T. Budianto
Last updated: Juli 14, 2026 5:04 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SAMPAIKAN ARAHAN: Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyampaikan arahan saat Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga status Jateng sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 26 kabupaten/kota telah memenuhi target Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, masih ada sembilan kabupaten/kota yang sedang menyelesaikan target tersebut dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.

“Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup menyelesaikannya,” kata Luthfi usai Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Anglomerasi, Cara Jateng Hapus Sistem Open Dumping Sampah

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan di Jawa Tengah. Meski demikian, ia mengakui sejumlah daerah perkotaan masih menghadapi tantangan karena tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan.

Karena itu, pemerintah daerah yang belum mencapai target didorong belajar dan berkonsultasi dengan daerah lain yang sudah berhasil memenuhi ketentuan LP2B.

Tak hanya membahas lahan pertanian, rapat tersebut juga menyoroti percepatan penanganan sampah di Jateng. Luthfi menjelaskan, setiap daerah didorong memilih sistem pengelolaan sampah sesuai karakteristik dan volume sampah yang dihasilkan.

Untuk daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, Pemprov Jateng mengarahkan penggunaan sistem rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, seperti yang disiapkan untuk kawasan Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.

Volume Sampah

Sementara daerah dengan volume sampah yang lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan melibatkan industri semen sebagai pembeli hasil olahan sampah.

Selain itu, penanganan dari tingkat desa juga terus diperkuat melalui Program Desa Mandiri Sampah. Saat ini hampir 210 desa di Jawa Tengah telah mengelola sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW hingga desa.

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengakui masih ada sejumlah daerah yang kesulitan memenuhi target perlindungan lahan sawah.

Baca juga: Aria Bima Soroti Alih Fungsi Lahan Solo Raya

Menurutnya, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat, termasuk terkait kepastian hukum lahan dan pemberian insentif bagi daerah maupun petani.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terpaku pada satu jenis teknologi pengolahan sampah.

Ia menilai setiap daerah harus memilih teknologi yang sesuai dengan kondisi lapangan, kemampuan anggaran, serta kesiapan fasilitas agar investasi yang dilakukan tidak sia-sia. “Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya.

Sawah yang hilang memang sulit dikembalikan. Sampah yang menumpuk pun tak bisa selesai hanya dengan dipindahkan. Sebab pembangunan yang baik bukan soal seberapa cepat membangun, tetapi seberapa cermat menjaga apa yang sudah dimiliki. (tebe)

You Might Also Like

Petani Tembakau Jateng Kirim Sinyal Bahaya ke Istana, Presiden Jangan Abai!

Perundungan di SMP Nasima Disorot, FPDI-P Minta Disdik Jangan Diam

Jelang Nataru, Wali Kota Turun ke Pasar: Harga Aman, Cabai yang Bikin Deg-degan

KPK Tanggapi Kabar OTT Bupati Pati Sudewo, Jubir: Kami akan Sampaikan

Speling Jateng Deteksi Ribuan Warga Alami Gangguan Jiwa

TAGGED:ahmad luthfialih fungi lahanpemprov jatengsampah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kenapa Siswa Baru SDN Purwoyoso 1 Cuma Tiga? Ini Analisis Kepsek
Next Article MBG HARAM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar., menyatakan haram hukumnya menerima MBG. Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tiga Kebiasaan Sepele yang Bikin Saraf Kejepit

Mau Tahu, Tanda-Tanda Jiwa Pemimpin Mulai Kelihatan

Bukan Cuma Gigi, Lidah Bersih, Napas Makin Fresh Seharian

Deri Corfe Resmi Pemain Asing Pertama PSIS

PLN Group menggandeng Kejari Sleman, bikin benteng hukum bisnis digital makin kuat.

PLN Group Gandeng Kejari Sleman, Perkuat Benteng Hukum Buat Bisnis Makin Aman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Dusun Buddhis Krecek Mulai Dilirik Wisatawan

Mei 18, 2026
Olahraga

Semarang Open 2026 Jadi Arena Latihan Mental

Juli 4, 2026
Surat Keputusan Nasdem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI.
Politik

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Pengakuan sebagai Biang Kerok

Agustus 31, 2025
Info

Ratusan Warga Terdampak Tanah Gerak Sirampog Direlokasi

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?