BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga status Jateng sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 26 kabupaten/kota telah memenuhi target Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, masih ada sembilan kabupaten/kota yang sedang menyelesaikan target tersebut dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
“Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup menyelesaikannya,” kata Luthfi usai Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Anglomerasi, Cara Jateng Hapus Sistem Open Dumping Sampah
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan di Jawa Tengah. Meski demikian, ia mengakui sejumlah daerah perkotaan masih menghadapi tantangan karena tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah yang belum mencapai target didorong belajar dan berkonsultasi dengan daerah lain yang sudah berhasil memenuhi ketentuan LP2B.
Tak hanya membahas lahan pertanian, rapat tersebut juga menyoroti percepatan penanganan sampah di Jateng. Luthfi menjelaskan, setiap daerah didorong memilih sistem pengelolaan sampah sesuai karakteristik dan volume sampah yang dihasilkan.
Untuk daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, Pemprov Jateng mengarahkan penggunaan sistem rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, seperti yang disiapkan untuk kawasan Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
Volume Sampah
Sementara daerah dengan volume sampah yang lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan melibatkan industri semen sebagai pembeli hasil olahan sampah.
Selain itu, penanganan dari tingkat desa juga terus diperkuat melalui Program Desa Mandiri Sampah. Saat ini hampir 210 desa di Jawa Tengah telah mengelola sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengakui masih ada sejumlah daerah yang kesulitan memenuhi target perlindungan lahan sawah.
Baca juga: Aria Bima Soroti Alih Fungsi Lahan Solo Raya
Menurutnya, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat, termasuk terkait kepastian hukum lahan dan pemberian insentif bagi daerah maupun petani.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terpaku pada satu jenis teknologi pengolahan sampah.
Ia menilai setiap daerah harus memilih teknologi yang sesuai dengan kondisi lapangan, kemampuan anggaran, serta kesiapan fasilitas agar investasi yang dilakukan tidak sia-sia. “Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya.
Sawah yang hilang memang sulit dikembalikan. Sampah yang menumpuk pun tak bisa selesai hanya dengan dipindahkan. Sebab pembangunan yang baik bukan soal seberapa cepat membangun, tetapi seberapa cermat menjaga apa yang sudah dimiliki. (tebe)

