BACAAJA, KARANGANYAR- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyoroti persoalan sinkronisasi tata ruang di kawasan Solo Raya yang dinilai makin mengkhawatirkan.
Masifnya urbanisasi dan alih fungsi lahan di wilayah penyangga seperti Kabupaten Karanganyar disebut mulai mengancam keberadaan sawah produktif.
Menurut Aria, persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekarang nggak bisa lagi dianggap urusan teknis pertanian doang.
“Ini sudah menjadi isu strategis nasional yang mempertaruhkan ketahanan pangan dan kedaulatan negara,” kata Aria Bima saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Karanganyar, Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Banjir Solo Bukan Sekadar Hujan Biasa, BNPB Sebut Penyebabnya
Kunjungan tersebut dilakukan buat mengevaluasi tata kelola pertanahan, sinkronisasi tata ruang, sekaligus efektivitas perlindungan lahan pertanian di wilayah Solo Raya. Menurut Aria, posisi Karanganyar yang mepet dengan Kota Solo bikin transformasi wilayah berlangsung sangat cepat.
Sawah perlahan berubah jadi perumahan, kawasan wisata, industri, sampai bangunan komersial lain. Pertumbuhan ekonomi memang jalan, investasi juga masuk. Tapi di sisi lain, ruang agraris makin terdesak.
“Sawah produktif di wilayah penyangga seperti Karanganyar ini perlahan mulai bergeser menjadi kawasan non-pertanian,” ujarnya. Yang bikin makin serius, Aria juga membeberkan data ketidaksinkronan tata ruang yang ditemukan di lapangan.
Sawah Lestari
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Karanganyar punya luas Lahan Sawah Dilindungi sekitar 21 ribu hektare lebih dan lahan baku sawah mencapai lebih dari 22 ribu hektare.
Masalahnya, hasil kajian ilmiah menunjukkan sinkronisasi antara peta LSD pusat dengan RTRW Kabupaten Karanganyar baru nyambung sekitar 66 persen.
Artinya, ada ribuan hektare lahan yang status tata ruangnya belum sinkron. “Sekitar 7.237 hektare mengalami ketidaksesuaian tata ruang,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, tumpang tindih data antara LSD, LP2B, RTRW, hingga RDTR daerah bisa memicu ketidakpastian hukum sampai konflik pemanfaatan lahan di masyarakat.
Baca juga: Banjir Terjang Solo, Delapan Kelurahan Terendam
Nggak cuma soal sawah hilang, Komisi II DPR RI juga mengingatkan ancaman ekologis jangka panjang kalau urban sprawl di Solo Raya terus dibiarkan. Transformasi desa produktif menjadi kawasan suburban disebut bisa merusak sistem hidrologi, menghilangkan ruang resapan air, sampai memicu banjir di masa depan.
“Kita harus membangun sinergi yang kuat antara pusat dan daerah,” tegas Aria. Seluruh hasil pengawasan dan temuan di lapangan, katanya, bakal dibawa ke Jakarta sebagai bahan evaluasi bersama kementerian terkait.
Karena kalau semua sawah berubah jadi perumahan dan semua desa berubah jadi kota, mungkin nanti anak cucu cuma kenal hamparan padi lewat wallpaper desktop dan konten nostalgia TikTok. (tebe)

