BACAAJA, YOGYAKARTA – Polresta Sleman mulai menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Laporan tersebut kini ditangani penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan para korban.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima kepolisian. Menurutnya, proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum banyak informasi yang bisa disampaikan ke publik.
Argo menjelaskan penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti yang diperlukan. Karena itu, polisi belum membeberkan detail terkait materi laporan maupun langkah penyidikan yang sedang dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual di media sosial. Unggahan tersebut kemudian menarik perhatian publik dan memicu berbagai respons.
Dalam informasi yang beredar, terduga pelaku merupakan mahasiswa berinisial ACR. Sementara dua mahasiswi yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut masing-masing berinisial FM dan ASM.
Pihak kampus disebut telah memberikan sanksi awal kepada terduga pelaku. Salah satu bentuk sanksinya adalah larangan mengikuti program KKN untuk dua periode sambil menunggu proses lebih lanjut.
Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum UAD, Egy Dimas, mengatakan peristiwa itu melibatkan mahasiswa dari fakultas lain yang sedang mengikuti kegiatan KKN. Ia menyebut para korban sebelumnya sudah melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pengawas KKN.
Namun, menurut Egy, korban merasa penanganan yang diterima belum memberikan kepastian. Kondisi itu kemudian mendorong mereka memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.
Laporan resmi ke Polresta Sleman dibuat pada 6 Juli 2026 dengan pendampingan dari LKBH Noto Nagoro. Langkah tersebut diambil agar dugaan kasus bisa diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BEM Fakultas Hukum UAD berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Mereka juga meminta kampus terus mengawal penanganan kasus tanpa menutup-nutupi persoalan yang terjadi.
Sementara itu, kepolisian menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami seluruh keterangan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan kegiatan akademik. Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan tindak lanjut dari pihak kampus untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. (*)

