BACAAJA, DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak. Program ini dibarengi lima pilar yang disiapkan untuk mewujudkan pesantren dan madrasah yang lebih aman bagi para santri.
Peluncuran gerakan tersebut dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok. Menurutnya, setiap anak berhak belajar di lingkungan yang bebas dari kekerasan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Nasaruddin menegaskan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola pesantren dan madrasah. Ia menilai lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman, nyaman, dan dihargai.
Menurutnya, tidak boleh ada santri yang mengalami kekerasan saat menimba ilmu maupun belajar agama. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika kasus sudah terjadi.
Pilar pertama yang disiapkan Kemenag berfokus pada penguatan regulasi dan tata kelola. Pemerintah akan menyempurnakan berbagai aturan perlindungan anak, termasuk mekanisme perizinan hingga penerapan sanksi administratif.
Kemenag juga berencana memperjelas definisi pondok pesantren agar tidak ada lembaga yang menggunakan nama pesantren tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan.
Pilar kedua menitikberatkan pada pencegahan melalui budaya pendidikan yang lebih ramah anak. Pengasuh, guru, ustaz, dan tenaga kependidikan akan didorong menerapkan pola pengasuhan berbasis kasih sayang.
Selain itu, Kemenag terus mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta yang dinilai mampu mempererat hubungan antara guru dan peserta didik. Program tersebut juga disebut meningkatkan kepedulian antarsantri dan terhadap lingkungan sekitar.
Pilar ketiga menyasar penyediaan sarana yang aman, mulai dari asrama, ruang belajar, sanitasi, dapur, hingga jalur evakuasi. Fasilitas yang memadai diharapkan membuat santri merasa terlindungi secara fisik maupun psikologis.
Selanjutnya, pilar keempat berfokus pada layanan pengaduan yang mudah diakses. Kemenag ingin setiap laporan dugaan kekerasan ditangani secara cepat dengan tetap menjaga kerahasiaan korban.
Pilar terakhir mengedepankan kerja sama lintas sektor. Pemerintah akan melibatkan berbagai kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, hingga keluarga dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.
Nasaruddin juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dijadikan alasan memberi stigma buruk kepada pesantren maupun madrasah. Menurutnya, yang harus dilawan adalah tindakan kekerasannya, sementara lembaga pendidikan perlu didorong terus berbenah.
Di akhir peluncuran program, Menag mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, ikut mengawal pendidikan anak. Ia berharap tidak ada lagi kekerasan yang terjadi, baik di sekolah, pesantren, lingkungan keluarga, maupun ruang publik lainnya. (*)

