Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA

R. Izra
Last updated: Juli 13, 2026 8:59 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terpidana korupsi, Dheky Martin (baju batik) berdisi usai jadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). (bae)
Terpidana korupsi, Dheky Martin (baju batik) berdisi usai jadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pendakwah yang sempat kontroversial karena menghina tukang es teh, Gus Miftah, disebut menerima aliran duit korupsi DJKA senilai Rp100 juta.

Penuntut Umum KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang Rp100 juta kepada pendakwah Gus Miftah dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Informasi itu diperoleh dari keterangan terpidana korupsi Dheky Martin saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2206).

Bacaaja: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA
Bacaaja: Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan

Tim KPK, Greafik Loserte mengatakan, kesaksian Dheky Martin, membuka dugaan bahwa uang hasil korupsi proyek perkeretaapian tidak hanya dinikmati para pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain.

“Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor,” ujarnya.

“Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” kata Greafik usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Meski begitu, Greafik menegaskan KPK belum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum terkait dugaan aliran dana tersebut.

Keterangan yang diperoleh di persidangan masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan tindak lanjutnya.

“Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan,” ujarnya.

Dalam sidang itu, jaksa KPK juga mengonfirmasi langsung kepada Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DJKA, mengenai daftar penerima aliran uang dari proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase 1.

Saat ditanya apakah terdapat alokasi Rp100 juta untuk Gus Miftah, Dheky membenarkannya. “Iya,” jawab Dheky.

Jaksa kemudian memastikan kembali identitas penerima uang tersebut dengan menanyakan apakah yang dimaksud adalah Gus Miftah yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.

Dheky kembali menjawab singkat. “Iya,” katanya. (bae)

You Might Also Like

Jokowi Dorong Relawan Menangkan Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

Libur Nataru, Penumpang Pesawat Naik 5,6 Persen

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

ESDM Jateng: Lereng Slamet Longsor Karena Hujan Terlalu Niat

TAGGED:aliran danadecky martinduit korupsigus miftahheadlinekorupsi djkaterima danaterpidana korupsi djka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekolah Sepi Murid, Ternyata Bukan Cuma Soal Kelahiran
Next Article Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Dok Kemenag) Pesantren Ramah Anak, Kemenag Gas Lima Langkah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Deri Corfe Resmi Pemain Asing Pertama PSIS

PLN Group menggandeng Kejari Sleman, bikin benteng hukum bisnis digital makin kuat.

PLN Group Gandeng Kejari Sleman, Perkuat Benteng Hukum Buat Bisnis Makin Aman

MBG HARAM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar., menyatakan haram hukumnya menerima MBG.

Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget

Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng

Kenapa Siswa Baru SDN Purwoyoso 1 Cuma Tiga? Ini Analisis Kepsek

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Jalan Provinsi Bisa Jadi Mesin PAD Baru

Juli 3, 2026
Hukum

Menkomdigi Beberin “Bisnis Gelap” di Balik Live Streaming Demo, Nyambung ke Judi Online!

September 2, 2025
Info

Gara-Gara Pisang “Fermentasi”, SPPG Lempongsari Disetop

Maret 30, 2026
Ilustrasi Polri sedang melakukan patroli siber.
Daerah

Waduh! Polisi Intensif Patroli Siber, Omonganmu Pesan Burjo Lewat WA Pun Kini Bisa Diawasi

September 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?