Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

R. Izra
Last updated: Juli 13, 2026 8:47 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte menjelaskan aliran uang korupsi DJKA, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2206). (bae)
Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte menjelaskan aliran uang korupsi DJKA, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2206). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada yang susah payah bekerja baru dapat untung. Tapi ada juga yang nggak ngapa-ngapain tapi terima jatah miliaran. Itulah yang diduga dialami Haji Muhammad Suryo.

Suryo yang kini terkenal sebagai bos pabrik rokok HS itu terseret kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Menurut Bernard Hasibuan, eks-pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Suryo menerima sleeping fee dari proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6.

Bacaaja: Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat
Bacaaja: Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga

Berdasarkan catatan yang diterima Bernard selaku PPK proyek, ada alokasi fee Rp11 miliar untuk Suryo, meski belum sepenuhnya terealisasi.

“Yang terealisasi baru Rp9,5 miliar,” ujar Bernard saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Namun ketika ditanya apa peran Suryo dalam proyek itu atau mengapa namanya masuk dalam daftar penerima uang, Bernard mengaku tak tahu.

Penuntut Umum KPK kemudian memastikan bahwa Suryo yang dimaksud adalah pemilik pabrik rokok HS. Bernard pun mengamini. “Iya,” jawabnya.

Nama Muhammad Suryo sebenarnya bukan pendatang baru di perkara DJKA. Sejak kasus ini mulai disidangkan pada 2023, ia berulang kali disebut menerima sleeping fee Rp9,5 miliar.

Sejumlah saksi juga pernah menerangkan proyek JGSS 6 awalnya dipersiapkan untuk perusahaan yang dikaitkan dengannya. Namun karena perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi, proyek akhirnya digarap PT Istana Putra Agung milik Dion Renato.

Meski namanya berkali-kali muncul dalam persidangan, status hukum Muhammad Suryo hingga kini belum berubah. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi DJKA.

Keterangan Bernard itu disampaikan dalam sidang kasus korupsi proyrk DJKA dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI. (bae)

You Might Also Like

iPhone 17 Pro & Pro Max Resmi Meluncur: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Storage Super Jumbo 2TB

Pesan Ketua Pagar Nusa Jateng, Gak Boleh Balas Dendam atas Kematian Bimo

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

Seleksi Akpol 2026, Polda Jateng Terapkan One Day Result: Hasil Bisa Langsung Dilihat

Agro Expo 2025: Pertanian di Semarang Nggak Cuma Soal Sawah, tapi Juga Inovasi Kekinian

TAGGED:bos rokok hsheadlinehm suryokomisikorupsi djkasidangsuryotipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KERJA SAMA - PLN Icon Plus gandeng Kejari Sleman untuk perkuat tata kelola bisnis digital berkelanjutan. PLN Icon Plus Gandeng Kejaksaan, Siapkan Tata Kelola Bisnis Digital Berkelanjutan
Next Article Sekolah Sepi Murid, Ternyata Bukan Cuma Soal Kelahiran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Deri Corfe Resmi Pemain Asing Pertama PSIS

PLN Group menggandeng Kejari Sleman, bikin benteng hukum bisnis digital makin kuat.

PLN Group Gandeng Kejari Sleman, Perkuat Benteng Hukum Buat Bisnis Makin Aman

MBG HARAM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar., menyatakan haram hukumnya menerima MBG.

Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget

Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng

Kenapa Siswa Baru SDN Purwoyoso 1 Cuma Tiga? Ini Analisis Kepsek

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Demokrasi Kembali Diuji

Maret 15, 2026
Dewan Pakar BGN Ikeu Tanziha.
Info

Siswa Upload Menu MBG Ada Belatung, BGN: Sikap Kurang Bersyukur

Desember 26, 2025
Info

Kota Lama Jadi Laut?

November 17, 2025
Info

Dana Dipangkas 80 Persen, LPM Missi UIN Walisongo Tetap Berkarya

April 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?