Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

R. Izra
Last updated: Juli 10, 2026 7:27 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng ngeluarin surat berisi instruksi agar seluruh personel pengelola SPPG Polri tak penuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.

Surat itu viral, nyedot perhatian publik luas. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pun merespons surat instruksi dari Polda Jateng yang viral itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel yang mengelola SPPG Polri.

Bacaaja: Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan
Bacaaja: Semua SPPG di Jateng Dicek Kejaksaan, Termasuk yang Dikelola Polri: “Nggak Ada Pilih-Pilih”

Menurutnya, kegiatan yang sedang dilakukan kejaksaan hanyalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan terhadap seluruh SPPG yang ada di Jawa Tengah, tanpa terkecuali.

“Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah tugas, kami hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Arfan, Kamis (9/7/2026).

Arfan pun mengaku tidak mempermasalahkan bila Polda Jateng menerbitkan instruksi internal kepada anggotanya. Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian.

“Ya monggo, tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil,” ujarnya.

Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat menyusul pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak terjadi di daerah.

“Jadi jangan sampai di daerah juga ada kasus seperti itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses pengumpulan data dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah. Materi yang digali meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk mekanisme pengadaan barang dan produk.

Namun, proses tersebut masih berlangsung dan belum selesai karena jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak.

“Baru on progress. Kan banyak SPPG-nya,” katanya.

Hasil pendataan nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk dianalisis sebelum diputuskan apakah diperlukan langkah lanjutan.

Surat Internal Polda Jateng Jadi Sorotan

Sebelumnya, beredar surat internal Bidang Propam Polda Jawa Tengah yang menginstruksikan seluruh personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila pemeriksaan memang harus dilakukan, pelaksanaannya diminta berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari Propam, Itwasda, dan Bidkum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menegaskan instruksi itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan pengingat agar seluruh personel menjalankan prosedur administrasi dengan benar.

“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi mana pun yang melakukan pemeriksaan. Namun semuanya harus tertib administrasi, ada surat panggilan, ada prosedur, dan anggota juga harus mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan,” kata Artanto.

Ia menambahkan, surat tersebut bersifat normatif dan berlaku sebagai pengingat bagi seluruh personel apabila sewaktu-waktu berhadapan dengan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. (*)

You Might Also Like

Mahfud MD Sorot Pernyataan Prabowo soal Keracunan MBG: Nyawa Orang Gak Bisa Diukur Angka

Dapur Ngebul, Perut Aman: Relawan Pekalongan Masak Ribuan Porsi

Kalah, tapi PSIS Masih Aman

Pengamat Politik Undip: Parpol Pendukung Pilkada lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat

Dibilang Belikan Alphard untuk Kowad Cantik, Letjen Widi Tak Terima

TAGGED:headlinekejaksaankejati jatengpemeriksaanpengelola sppg polripolda jatengsurat instruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article GUGAT PERUSAHAAN--Kuasa hukum 5 karyawan Suara Merdeka sedang mendaftarkan gugatan di pengadilan, Jumat (10/7/2026). (bae) Lima Karyawan Ajak Duel Bos Suara Merdeka di Pengadilan, Gegara Perkara Ini
Next Article Bediding Belum Pergi, Jawa Tengah Masih Menggigil Hingga Dua Bulan Lagi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jazz Atas Awan Balik Lagi, 13 Anak Gimbal Bakal Diruwat

KPK Kembali Geledah Rektorat Unsoed, Bawa Empat Koper

Maulid dan Maulud, Apa Bedanya Menurut Quraish Shihab?

MAKNA KEMERDEKAAN - Bagi PLN Icon Plus, semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kontribusi hadirkan solusi teknologi, telekomunikasi, konektivitas, dan layanan digital.

PLN Icon Plus Regional Jawa Bagian Tengah Maknai HUT ke-81 RI: Perkuat Sinergi dan Kontribusi bagi Indonesia

Kurangi Penggunaan Air Tanah, PDAM dan Satpol PP Mulai “Sisir” Kawasan Industri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Daya Tampung Siswa Baru Kota Semarang Naik 15 Persen

Maret 9, 2026
Info

Biksu Thudong Disambut Hangat di Genuk

Mei 25, 2026
Daerah

Pak Luthfi Bilang ASN Nggak Boleh Santai

Desember 30, 2025
WAYANG ORANG--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti (tengah) menghadiri peringatan HUT ke-89 Wayang Orang Ngesti Pandowo di TBRS, Sabtu (18/7/2026) malam. (ist)
Info

Wali Kota Semarang Siapkan Pentas Rutin Wayang Ngesti Pandowo di TBRS

Juli 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?