BACAAJA, MAGELANG– Sekda Jateng, Sumarno angkat bicara terkait penetapan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan absensi fiktif.
Menurutnya, Pemprov Jateng menghormati proses hukum yang kini berjalan dan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah dari sisi kepegawaian.
“Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” kata Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Absen Fiktif, 3.000 ASN Brebes Siap-Siap Kena Sanksi
Ia menjelaskan, sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut akan melalui tim khusus sebelum nantinya diputuskan oleh kepala daerah.
Namun, bagi Sumarno, persoalan ini lebih dari sekadar pelanggaran administrasi. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas adalah modal utama seorang ASN dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Tunjangan ASN
Ia menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan semata-mata karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau berhasil mencatatkan kehadiran, tetapi karena menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Sumarno meminta sistem pengawasan tidak hanya bergantung pada aplikasi presensi elektronik. Menurutnya, teknologi tetap penting, tetapi harus dibarengi pengawasan berlapis dari atasan langsung agar setiap aktivitas pegawai benar-benar terpantau.
Baca juga: Ribuan ASN Suka Bolos di Brebes Bikin Wamen Turun Tangan Langsung
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jateng itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.
Kasus itu terungkap usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026.
Di era serba digital, sidik jari memang bisa direkayasa, lokasi bisa dimanipulasi, bahkan absensi bisa dipalsukan. Tapi satu hal yang tak bisa dipalsukan adalah integritas. Sebab, pelayanan publik tidak pernah diukur dari siapa yang paling rajin “check in“, melainkan siapa yang benar-benar bekerja. (tebe)

