BACAAJA, SEMARANG– Sekda Jateng, Sumarno memberi sinyal tegas soal dugaan presensi fiktif yang melibatkan sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemkab Brebes. Nggak ada kata santai, sanksi siap dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jateng, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, hukuman bakal berlapis, mulai dari teguran ringan sampai yang berdampak serius ke karier.
Baca juga: Jumat WFH, Dinas Dipangkas, ASN Jateng Diajak Lebih “Hemat Mode”
“Bisa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan,” tegas Sumarno. Nggak cuma soal oknum, sistemnya juga ikut kena evaluasi.
Kalau memang terbukti ada manipulasi, maka aplikasi presensi dan pengawasannya bakal dibenahi total. Apalagi sekarang banyak skema kerja fleksibel seperti work from home (WFH), alat kontrolnya harus makin rapi bukan malah jadi celah.
Proses Assessment
Pemprov Jateng sendiri sudah turun tangan lewat proses assessment ke Pemkab Brebes. Posisi mereka sebagai pembina, jadi koordinasi bakal terus dikawal sampai masalah ini kelar.
Soal langkah hukum, termasuk laporan ke polisi, Sumarno bilang masih perlu pendalaman. Nggak semua pelanggaran otomatis masuk ranah pidana, harus dilihat dulu bobot dan unsurnya.
Baca juga: Pemprov: Jumat Boleh WFH, Kecuali Eselon 1 dan 2
Di luar itu, ia juga “nyentil” soal kesadaran ASN dalam bekerja. Menurutnya, tugas melayani masyarakat itu bukan formalitas dan akal-akalan presensi jelas bukan hal yang bisa ditoleransi. “Bayangin kita manggil tukang ke rumah, tapi dia ngibul soal kehadiran. Kita terima nggak?” ujarnya, memberi analogi yang cukup ngena.
Di era digital, absensi memang bisa diakalin. Tapi satu yang susah dipalsukan: tanggung jawab. Kalau kerja cuma hadir di aplikasi, bukan di kenyataan, ya wajar kalau kariernya ikut “offline” juga. (tebe)

