Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat

Mantan Menteri Pendidikan era Jokowi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hakim menilai ada mens rea atau niat jahat dalam dugaan korupsi Chromebook.

R. Izra
Last updated: Juni 30, 2026 3:34 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan, Nadiem Makarim memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi saat Nadiem menjabat sebagai menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Bacaaja: Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger
Bacaaja: Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara terencana, mengakibatkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan sehingga tidak ada alasan melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Hakim anggota Sunoto menilai Nadiem memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ekosistem Google dan sistem operasi Chrome OS jauh sebelum menjabat sebagai menteri. Hal itu didasarkan pada status Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang telah bekerja sama dengan Google sejak 2015.

Menurut majelis hakim, pengetahuan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang kemudian ditandatangani Nadiem melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022. Dalam lampiran kedua peraturan tersebut, spesifikasi teknis perangkat disebut telah mengarah pada penggunaan Chrome OS.

“Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim menjelaskan, Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 pada 10 Februari 2021, kemudian kembali menandatangani Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022.

Dalam rentang waktu tersebut, majelis menilai Nadiem sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan, termasuk spesifikasi teknis perangkat yang digunakan dalam program pengadaan laptop. Namun, menurut hakim, kewenangan itu tidak digunakan.

Majelis hakim juga menyoroti posisi Nadiem yang saat itu masih berstatus sebagai pemegang saham PT GoTo Tbk ketika menandatangani kedua peraturan tersebut. Menurut hakim, pencantuman Chrome OS dan Chrome Education Upgrade dalam lampiran aturan dinilai berpotensi memperkuat ekosistem bisnis Google di Indonesia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun. (*)

You Might Also Like

Kasus Aiptu N Bikin Geger, Dugaan KDRT Berat Kini Diusut

14 Anak di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Disiksa Biar Ngaku Ikut Demo

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum

Dari Hobi Jadi Cuan: Pemprov Siapin Guide Gunung

Columbia Asia Semarang Kenalkan Cara Modern Atasi Batu Empedu

TAGGED:headlinemens reanadiemNadiem Makarimniat jahatputusansidang putusanvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MEGHIDUPI TRADISI - Bupati Temanggung Agus Gondrong turut menghadiri tradisi Suluk Suro di Pondok Pesantren Thariqah Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Mujahidin, Temanggung. Di Ponpes Mujahidin, Bupati Temanggung dan Ratusan Lansia Ikhtiar Menjaga Tradisi Suluk Suro
Next Article SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*) Natael PMKRI Sebut Negara Lagi Gak Baik-baik Saja: Anggaran Jumbo, Hidup Rakyat Makin Berat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Curhat ke AI Bisa Jadi Bumerang Remaja

Down Syndrome Bisa Diintip Sejak Awal Hamil

Kuliner Jadi Magnet Baru Wisata Indonesia

MABA UNNES--BEM Unnes mengunggah postingan duka cita atas meninggalnya maba saat berangkat ospek. (ist)

Unnes Dihujani Kritik: Gelar Ospek Dini Hari sebelum Subuh, Picu Korban Jiwa

Siswa SDN 1 Karangrowo Sulap Eceng Gondok Menjadi Vas Bunga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

207 Buruh Teken Pesangon 0,5 Kali, Said Iqbal Minta Dugaan Intimidasi Diusut

Juli 28, 2026
KONSER PERLAWANAN - Selain melalui orasi, massa Jateng Guyub juga menyampaikan orasi dan perlawanan melalui musik. Hari kedua aksi, Kamis (23/7/2026), massa aksi fokus pada isu-isu lingkungan. (dul)
Info

Dari Orasi ke Irama, Konser Perlawanan di Hari Kedua Aksi ‘Jateng Guyub’

Juli 23, 2026
SIDANG KORUPSI--Kades dan warga Pati menjadi saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026). (bae)
Hukum

Endus Permainan Politik? Kuasa Hukum Sudewo Ungkit Penyidik KPK Diduga Kerabat Mantan Bupati Haryanto

Agustus 3, 2026
Olahraga

Ketua Siwo: Wartawan Olahraga Harus Jadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekadar Penonton

September 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?