Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat

Mantan Menteri Pendidikan era Jokowi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hakim menilai ada mens rea atau niat jahat dalam dugaan korupsi Chromebook.

R. Izra
Last updated: Juni 30, 2026 3:34 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan, Nadiem Makarim memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi saat Nadiem menjabat sebagai menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Bacaaja: Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger
Bacaaja: Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara terencana, mengakibatkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan sehingga tidak ada alasan melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Hakim anggota Sunoto menilai Nadiem memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ekosistem Google dan sistem operasi Chrome OS jauh sebelum menjabat sebagai menteri. Hal itu didasarkan pada status Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang telah bekerja sama dengan Google sejak 2015.

Menurut majelis hakim, pengetahuan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang kemudian ditandatangani Nadiem melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022. Dalam lampiran kedua peraturan tersebut, spesifikasi teknis perangkat disebut telah mengarah pada penggunaan Chrome OS.

“Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim menjelaskan, Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 pada 10 Februari 2021, kemudian kembali menandatangani Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022.

Dalam rentang waktu tersebut, majelis menilai Nadiem sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan, termasuk spesifikasi teknis perangkat yang digunakan dalam program pengadaan laptop. Namun, menurut hakim, kewenangan itu tidak digunakan.

Majelis hakim juga menyoroti posisi Nadiem yang saat itu masih berstatus sebagai pemegang saham PT GoTo Tbk ketika menandatangani kedua peraturan tersebut. Menurut hakim, pencantuman Chrome OS dan Chrome Education Upgrade dalam lampiran aturan dinilai berpotensi memperkuat ekosistem bisnis Google di Indonesia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun. (*)

You Might Also Like

Pagi Kalap di Selabaya, Tetangga Bacok Tetangga Sendiri

BMKG Sebut Gempa Langit, Ihwal Dentuman Suara Misterius di Bandung dan Sekitarnya

Puan Maharani Ikut Dialog Bareng Presiden Prabowo dan Tokoh Bangsa, Janji DPR Lebih Buka Diri dan Kerja Bareng Pemerintah

Bupati Pekalongan Gak Diistimewakan, Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Semarang

Jejak Pelarian Taufik Mentok, Polisi Akhirnya Menangkapnya di Majalaya Bandung

TAGGED:headlinemens reanadiemNadiem Makarimniat jahatputusansidang putusanvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MEGHIDUPI TRADISI - Bupati Temanggung Agus Gondrong turut menghadiri tradisi Suluk Suro di Pondok Pesantren Thariqah Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Mujahidin, Temanggung. Di Ponpes Mujahidin, Bupati Temanggung dan Ratusan Lansia Ikhtiar Menjaga Tradisi Suluk Suro
Next Article SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*) Natael PMKRI Sebut Negara Lagi Gak Baik-baik Saja: Anggaran Jumbo, Hidup Rakyat Makin Berat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti alat yang digunakan siswa di Magelang untuk merampok rumah gurunya.

Edan! Siswa SMP di Magelang Rampok Rumah Gurunya

884 Puskesmas di Jateng Dapat Alat Diagnostik TBC

IKM Mau Go Green, Modal Awal Jadi Tantangan

Keracunan MBG Berulang, Gus Yasin Minta Daerah Bisa Suspend SPPG

Naik Argo Merbabu Serasa Time Travel, Livery Lawas Bawa Nuansa Kereta 1950-an

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Dari Viral ke Laporan: Kisah ‘Nebeng Hujan’ yang Berujung Penyelidikan Polisi

Maret 27, 2026
BIANG KERACUNAN - Ilustrasi menu MBG pemicu keracunan massal.
Info

Lagi-lagi Keracunan MBG! 137 Siswa di Blora Tumbang, SPPG Sukorejo 2 Diusulkan Tutup

September 8, 2026
Ekonomi

Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

Maret 4, 2026
Info

Pemprov Fasilitasi Balik ke Perantauan Gratis

Maret 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?