BACAAJA, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan, Nadiem Makarim memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi saat Nadiem menjabat sebagai menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Bacaaja: Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger
Bacaaja: Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara terencana, mengakibatkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan sehingga tidak ada alasan melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Hakim anggota Sunoto menilai Nadiem memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ekosistem Google dan sistem operasi Chrome OS jauh sebelum menjabat sebagai menteri. Hal itu didasarkan pada status Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang telah bekerja sama dengan Google sejak 2015.
Menurut majelis hakim, pengetahuan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang kemudian ditandatangani Nadiem melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022. Dalam lampiran kedua peraturan tersebut, spesifikasi teknis perangkat disebut telah mengarah pada penggunaan Chrome OS.
“Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menjelaskan, Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 pada 10 Februari 2021, kemudian kembali menandatangani Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022.
Dalam rentang waktu tersebut, majelis menilai Nadiem sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan, termasuk spesifikasi teknis perangkat yang digunakan dalam program pengadaan laptop. Namun, menurut hakim, kewenangan itu tidak digunakan.
Majelis hakim juga menyoroti posisi Nadiem yang saat itu masih berstatus sebagai pemegang saham PT GoTo Tbk ketika menandatangani kedua peraturan tersebut. Menurut hakim, pencantuman Chrome OS dan Chrome Education Upgrade dalam lampiran aturan dinilai berpotensi memperkuat ekosistem bisnis Google di Indonesia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun. (*)

