BACAAJA, SEMARANG – Upaya Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk membatalkan surat dakwaan jaksa kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan permohonan yang diajukan kubu Sudewo tidak bisa diterima. Karena itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap lanjut ke tahap berikutnya.
“Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima,” kata Edwin saat membacakan putusan sela, Senin (29/6/2026).
Bacaaja: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!
Salah satu yang dipersoalkan tim kuasa hukum ialah penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan. Yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek rel DJKA serta dugaan pungli pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Namun hakim menilai keberatan itu bukan materi yang bisa diperiksa lewat eksepsi. Majelis sependapat dengan pendapat jaksa penuntut umum.
Menurut majelis, penggabungan dua perkara itu sudah sesuai aturan. Sebab, kedua perkara sama-sama didakwakan kepada terdakwa yang sama dan tidak menghambat jalannya persidangan.
Hakim juga menilai langkah jaksa menggabungkan perkara justru membuat proses peradilan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya.
“Penggabungan dakwaan sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum,” kata Edwin.
Dengan putusan itu, majelis memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya. Sementara itu, pihak Sudewo masih diberi hak mengajukan keberatan bersama upaya hukum setelah putusan akhir nanti.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar saat masih menjadi anggota DPR RI terkait proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.
Jika digabung, total dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

