Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Nugroho P.
Last updated: Juni 27, 2026 9:35 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Razman Arif Nasution
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perjalanan hukum Razman Arif Nasution akhirnya masuk babak baru. Setelah melewati banding hingga kasasi, pengacara yang kerap tampil vokal itu kini resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Putusan tersebut membuat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku. Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider apabila tidak dipenuhi.

Pihak Lapas Cipinang membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kasus yang menyeret Razman sendiri sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Awalnya, perseteruan antara Razman dan Hotman mencuat pada 2022 dan menjadi salah satu konflik hukum yang paling banyak menyita perhatian publik.

Saat itu, Razman sempat melaporkan Hotman terkait unggahan yang dianggap bermuatan asusila. Namun situasi justru berkembang menjadi saling serang di ruang publik.

Tak lama kemudian, Razman kembali melontarkan tuduhan bahwa Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim.

Hotman langsung membantah tuduhan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Pada Mei 2022, laporan resmi terhadap Razman dan Iqlima masuk ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Perjalanan perkara makin menarik perhatian ketika Iqlima mengubah sikap beberapa bulan setelah laporan dibuat. Ia memutuskan tak lagi menggunakan jasa Razman sebagai kuasa hukum.

Iqlima bahkan menyatakan dirinya merasa menjadi korban malpraktik advokat. Di sisi lain, ia juga mengaku tidak pernah mengalami pelecehan seperti yang sebelumnya dituduhkan kepada Hotman.

Sejak saat itu, proses penyelidikan terus berjalan hingga akhirnya kasus masuk ke meja hijau pada penghujung 2024. Razman dan Iqlima sama-sama didakwa melakukan pencemaran nama baik.

Persidangan pun berlangsung cukup panas. Salah satu momen yang paling viral terjadi pada Februari 2025 saat Razman dan Hotman terlibat ketegangan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Video kejadian tersebut ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, Razman terlihat menghampiri Hotman yang tengah duduk di kursi saksi dan memegang bahunya sebelum situasi dilerai.

Keributan makin menjadi perhatian publik setelah salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat berdiri di atas meja sidang sambil mengenakan jubah advokat.

Momen itu langsung menuai berbagai reaksi karena dianggap tidak mencerminkan etika persidangan. Insiden tersebut bahkan menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling ramai diperbincangkan sepanjang tahun itu.

Memasuki Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Tak puas dengan putusan itu, Razman langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, hasilnya tetap sama karena majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.

Perjuangan hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi pada akhir 2025. Razman berharap ada perubahan putusan dari Mahkamah Agung.

Harapan tersebut ternyata kandas. Pada Mei 2026, MA memutuskan menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.

Dengan putusan itu, hukuman 1,5 tahun penjara untuk Razman resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh upaya hukum biasa yang ditempuhnya tidak membuahkan hasil.

Di sisi lain, Iqlima Kim yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini juga telah menerima putusan tetap berupa hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Meski demikian, proses hukum Iqlima masih berlanjut melalui upaya peninjauan kembali atau PK yang saat ini masih berjalan.

Sementara itu, Razman kini fokus menjalani masa hukumannya di Lapas Cipinang. Tempat tersebut memang kerap menjadi lokasi pembinaan bagi sejumlah tokoh publik yang tersangkut perkara hukum.

Kasus ini menjadi salah satu perseteruan hukum paling panjang yang melibatkan dua nama besar di dunia advokat Indonesia. Konflik yang bermula dari saling tuding pada 2022 akhirnya berujung pada vonis pidana berkekuatan hukum tetap.

Perjalanan empat tahun tersebut juga memperlihatkan bagaimana dinamika hukum dapat berkembang dari perdebatan di ruang publik menjadi perkara yang diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kini, setelah seluruh proses banding dan kasasi selesai, babak baru kehidupan Razman dimulai dari balik tembok Lapas Kelas I Cipinang sambil menjalani hukuman yang telah ditetapkan pengadilan. (*)

You Might Also Like

Nusakambangan Tak Cuma Penjara, Kini Panen Udang, Telur hingga Harapan

Pesta Nikah Berujung Duka, Akhirnya Pelaku Dikeler Polisi

Nggak Ada Kapok, Residivis Ini Nekat Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel

Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, ‘Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

TAGGED:cipinanghotman paris hutapearazman arif nasution
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Liburan Makin Asyik, Tiket Murah Semua Moda Sudah Disiapkan Pemerintah
Next Article Rahasia Burung Migran Tetap Melaju, Tidur Pun Bisa Dilakukan di Langit

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketika Guru jadi Tumbal Makan Bergizi Gratis

HADIRKAN BERDAYA - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah membawa Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BERDAYA ke SMA SLB B Yakut Purwokerto, Rabu (5/8/2026) kemarin. PLN Icon Plus dorong siswa mengenali dunia industri dan teknologi komunikasi.

Program BERDAYA PLN Icon Plus Hadir di SLB B Yakut Purwokerto, Kenalkan Dunia Industri dan Teknologi Telekomunikasi

LOMBA FUTSAL--Napi atau warga binaan Lapas Semarang tampil memukai dalam laga final lomba futsal, Selasa (11/8/2206). (ist)

Napi Blok Drupada Hancurkan Blok Gatotkaca di Final Futsal Lapas Semarang

RS BARU--Bangunan RS Unwahas MAS sudah berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. (ist)

Unwahas Bangun Rumah Sakit Dekat MAJT, Target Selesai 2027

Ipemi Jateng Buka Jalan UMKM ke Eropa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Juli 25, 2026
Hukum

Susu Diduga Bermasalah, Kasus MBG Blora Diusut

Juli 21, 2026
Ilustrasi bandar udara (bandara).
Hukum

Bandara ‘Ilegal’ Diresmikan Jokowi, Pengamat: Negara dalam Negara

November 25, 2025
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
Hukum

Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan

Juni 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?