BACAAJA, JAKARTA – Perjalanan hukum Razman Arif Nasution akhirnya masuk babak baru. Setelah melewati banding hingga kasasi, pengacara yang kerap tampil vokal itu kini resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Putusan tersebut membuat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku. Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider apabila tidak dipenuhi.
Pihak Lapas Cipinang membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kasus yang menyeret Razman sendiri sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Awalnya, perseteruan antara Razman dan Hotman mencuat pada 2022 dan menjadi salah satu konflik hukum yang paling banyak menyita perhatian publik.
Saat itu, Razman sempat melaporkan Hotman terkait unggahan yang dianggap bermuatan asusila. Namun situasi justru berkembang menjadi saling serang di ruang publik.
Tak lama kemudian, Razman kembali melontarkan tuduhan bahwa Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim.
Hotman langsung membantah tuduhan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Pada Mei 2022, laporan resmi terhadap Razman dan Iqlima masuk ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Perjalanan perkara makin menarik perhatian ketika Iqlima mengubah sikap beberapa bulan setelah laporan dibuat. Ia memutuskan tak lagi menggunakan jasa Razman sebagai kuasa hukum.
Iqlima bahkan menyatakan dirinya merasa menjadi korban malpraktik advokat. Di sisi lain, ia juga mengaku tidak pernah mengalami pelecehan seperti yang sebelumnya dituduhkan kepada Hotman.
Sejak saat itu, proses penyelidikan terus berjalan hingga akhirnya kasus masuk ke meja hijau pada penghujung 2024. Razman dan Iqlima sama-sama didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Persidangan pun berlangsung cukup panas. Salah satu momen yang paling viral terjadi pada Februari 2025 saat Razman dan Hotman terlibat ketegangan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Video kejadian tersebut ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, Razman terlihat menghampiri Hotman yang tengah duduk di kursi saksi dan memegang bahunya sebelum situasi dilerai.
Keributan makin menjadi perhatian publik setelah salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat berdiri di atas meja sidang sambil mengenakan jubah advokat.
Momen itu langsung menuai berbagai reaksi karena dianggap tidak mencerminkan etika persidangan. Insiden tersebut bahkan menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling ramai diperbincangkan sepanjang tahun itu.
Memasuki Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Tak puas dengan putusan itu, Razman langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, hasilnya tetap sama karena majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.
Perjuangan hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi pada akhir 2025. Razman berharap ada perubahan putusan dari Mahkamah Agung.
Harapan tersebut ternyata kandas. Pada Mei 2026, MA memutuskan menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.
Dengan putusan itu, hukuman 1,5 tahun penjara untuk Razman resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh upaya hukum biasa yang ditempuhnya tidak membuahkan hasil.
Di sisi lain, Iqlima Kim yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini juga telah menerima putusan tetap berupa hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Meski demikian, proses hukum Iqlima masih berlanjut melalui upaya peninjauan kembali atau PK yang saat ini masih berjalan.
Sementara itu, Razman kini fokus menjalani masa hukumannya di Lapas Cipinang. Tempat tersebut memang kerap menjadi lokasi pembinaan bagi sejumlah tokoh publik yang tersangkut perkara hukum.
Kasus ini menjadi salah satu perseteruan hukum paling panjang yang melibatkan dua nama besar di dunia advokat Indonesia. Konflik yang bermula dari saling tuding pada 2022 akhirnya berujung pada vonis pidana berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan empat tahun tersebut juga memperlihatkan bagaimana dinamika hukum dapat berkembang dari perdebatan di ruang publik menjadi perkara yang diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kini, setelah seluruh proses banding dan kasasi selesai, babak baru kehidupan Razman dimulai dari balik tembok Lapas Kelas I Cipinang sambil menjalani hukuman yang telah ditetapkan pengadilan. (*)

