Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Nugroho P.
Last updated: Juni 27, 2026 9:35 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Razman Arif Nasution
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perjalanan hukum Razman Arif Nasution akhirnya masuk babak baru. Setelah melewati banding hingga kasasi, pengacara yang kerap tampil vokal itu kini resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Putusan tersebut membuat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku. Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider apabila tidak dipenuhi.

Pihak Lapas Cipinang membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kasus yang menyeret Razman sendiri sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Awalnya, perseteruan antara Razman dan Hotman mencuat pada 2022 dan menjadi salah satu konflik hukum yang paling banyak menyita perhatian publik.

Saat itu, Razman sempat melaporkan Hotman terkait unggahan yang dianggap bermuatan asusila. Namun situasi justru berkembang menjadi saling serang di ruang publik.

Tak lama kemudian, Razman kembali melontarkan tuduhan bahwa Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim.

Hotman langsung membantah tuduhan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Pada Mei 2022, laporan resmi terhadap Razman dan Iqlima masuk ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Perjalanan perkara makin menarik perhatian ketika Iqlima mengubah sikap beberapa bulan setelah laporan dibuat. Ia memutuskan tak lagi menggunakan jasa Razman sebagai kuasa hukum.

Iqlima bahkan menyatakan dirinya merasa menjadi korban malpraktik advokat. Di sisi lain, ia juga mengaku tidak pernah mengalami pelecehan seperti yang sebelumnya dituduhkan kepada Hotman.

Sejak saat itu, proses penyelidikan terus berjalan hingga akhirnya kasus masuk ke meja hijau pada penghujung 2024. Razman dan Iqlima sama-sama didakwa melakukan pencemaran nama baik.

Persidangan pun berlangsung cukup panas. Salah satu momen yang paling viral terjadi pada Februari 2025 saat Razman dan Hotman terlibat ketegangan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Video kejadian tersebut ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, Razman terlihat menghampiri Hotman yang tengah duduk di kursi saksi dan memegang bahunya sebelum situasi dilerai.

Keributan makin menjadi perhatian publik setelah salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat berdiri di atas meja sidang sambil mengenakan jubah advokat.

Momen itu langsung menuai berbagai reaksi karena dianggap tidak mencerminkan etika persidangan. Insiden tersebut bahkan menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling ramai diperbincangkan sepanjang tahun itu.

Memasuki Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Tak puas dengan putusan itu, Razman langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, hasilnya tetap sama karena majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.

Perjuangan hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi pada akhir 2025. Razman berharap ada perubahan putusan dari Mahkamah Agung.

Harapan tersebut ternyata kandas. Pada Mei 2026, MA memutuskan menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.

Dengan putusan itu, hukuman 1,5 tahun penjara untuk Razman resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh upaya hukum biasa yang ditempuhnya tidak membuahkan hasil.

Di sisi lain, Iqlima Kim yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini juga telah menerima putusan tetap berupa hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Meski demikian, proses hukum Iqlima masih berlanjut melalui upaya peninjauan kembali atau PK yang saat ini masih berjalan.

Sementara itu, Razman kini fokus menjalani masa hukumannya di Lapas Cipinang. Tempat tersebut memang kerap menjadi lokasi pembinaan bagi sejumlah tokoh publik yang tersangkut perkara hukum.

Kasus ini menjadi salah satu perseteruan hukum paling panjang yang melibatkan dua nama besar di dunia advokat Indonesia. Konflik yang bermula dari saling tuding pada 2022 akhirnya berujung pada vonis pidana berkekuatan hukum tetap.

Perjalanan empat tahun tersebut juga memperlihatkan bagaimana dinamika hukum dapat berkembang dari perdebatan di ruang publik menjadi perkara yang diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kini, setelah seluruh proses banding dan kasasi selesai, babak baru kehidupan Razman dimulai dari balik tembok Lapas Kelas I Cipinang sambil menjalani hukuman yang telah ditetapkan pengadilan. (*)

You Might Also Like

Camat Margorejo Kelabakan Dicecar KPK soal Mahar Perangkat Desa

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Kredit Diakalin, Bank DKI-Sritex Bikin Negara Tekor Rp180 Miliar

TAGGED:cipinanghotman paris hutapearazman arif nasution
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Liburan Makin Asyik, Tiket Murah Semua Moda Sudah Disiapkan Pemerintah
Next Article Rahasia Burung Migran Tetap Melaju, Tidur Pun Bisa Dilakukan di Langit

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Eks pejabat Bank BJB, Dicky Syahbandinata menahan tangis usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Mei 8, 2026
Hukum

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Desember 31, 2025
Hukum

Modal Haram, Mimpi Tumbang: Duit Jalan, Kursi Bupati Nggak Nyampe

Januari 6, 2026
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Hukum

Pemanggilan KPK ke Ridwan Kamil Hari Ini Bikin Publik Ikut Nunggu, Deg-degan Euy…

Desember 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?