BACAAJA, SUKOHARJO – Kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum guru sekolah dasar asal Sukoharjo terus menjadi perhatian publik. Pria berinisial BSN (33) kini resmi berstatus tersangka setelah diduga merekam bagian bawah rok seorang Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah swalayan di Kota Solo.
Di balik kasus tersebut, polisi mengungkap alasan yang diakui pelaku saat menjalani pemeriksaan. Dari keterangannya, BSN mengaku terpengaruh oleh konten pornografi yang sering ditontonnya melalui internet.
Temuan itu disampaikan jajaran Polresta Solo saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Kasat Res-PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kerap mengakses film dewasa dan berbagai konten serupa yang beredar di media sosial.
Menurut hasil pemeriksaan, dari situlah muncul keinginan pelaku untuk meniru adegan yang pernah dilihatnya.
Polisi menyebut pelaku mengaku sering menemukan video dengan tema serupa yang menampilkan pengambilan gambar secara diam-diam terhadap perempuan yang mengenakan rok.
Kebiasaan mengonsumsi konten tersebut disebut memunculkan dorongan bagi pelaku untuk melakukan tindakan yang sama di dunia nyata.
Kesempatan itu muncul ketika pelaku berada di sebuah swalayan dan melihat seorang SPG yang sedang bekerja mengenakan rok.
Saat itu korban tengah menjalankan tugas seperti biasa di area penjualan produk.
Menurut penyidik, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban saat itu sedang menghitung dan menata barang dagangan di stan tempatnya bekerja.
Di saat bersamaan, pelaku diduga mendekat lalu mengarahkan telepon genggamnya ke bagian bawah rok korban untuk merekam secara diam-diam.
Aksi tersebut ternyata tidak luput dari perhatian pengunjung lain yang berada di sekitar lokasi.
Saksi yang melihat kejadian itu kemudian memberitahukan kepada korban mengenai tindakan mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung mencoba memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Pengecekan kemudian dilakukan, termasuk melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area swalayan.
Dari hasil penelusuran itulah dugaan pelecehan tersebut semakin menguat hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus itu kemudian ditangani Polresta Solo untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian, serta telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan BSN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski status tersangka telah disematkan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Keputusan itu diambil karena ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
Penyidik menegaskan bahwa tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukum dihentikan.
Seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Sementara itu, dampak yang dialami korban disebut tidak hanya sebatas rasa tidak nyaman sesaat.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut.
Korban juga disebut kehilangan rasa percaya diri akibat peristiwa yang dialaminya di tempat kerja.
Bahkan, kejadian itu disebut berdampak pada pekerjaan korban yang akhirnya ikut terdampak setelah kasus mencuat.
Kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya, langkah tersebut memang sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Kini, perhatian tertuju pada proses hukum yang masih berjalan. Polisi memastikan seluruh rangkaian penyidikan akan terus dilanjutkan hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku. (*)

