BACAAJA, SEMARANG – Miris banget. Pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Semarang, Achmad Fauzi alias Abah Khan diduga mencabuli santriwatinya.
Abah Khan sudah jadi tersangka. Kasusnya masuk tahap penuntutan. Rabu (24/6/2026), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Abah Khan tampak mengenakan kaus bertuliskan nomor 2 bertuliskan ‘Ngopeni Nglakoni’.
Bacaaja: The Power of Kiai Ashari: Cabuli 50 Santriwati, Bebas Berkeliaran Gak Ditahan, Polisi Kalah Sakti?
Bacaaja: NU Jateng Sebut Ashari Bukan Kiai, Izin Pesatren Dipertanyakan: Dia Itu Dukun!
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang berstatus sebagai santriwati.
Menurut Lilik, korban bukan hanya anak didik di pesantren yang diasuh tersangka. Korban juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Abah Khan.
“Tersangka merupakan kiai atau pengasuh ponpes, sedangkan korban merupakan santriwati di ponpes tersebut,” ujar Lilik.
Dari hasil penyidikan, perbuatan itu disebut terjadi saat tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Jaksa menyebut dugaan tindakan cabul tersebut dilakukan berulang kali.
“Perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak 4 kali,” kata Lilik.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Semarang. Laporan itu kemudian diproses hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan kini resmi ditangani jaksa untuk dibawa ke persidangan. (bae)

