BACAAJA, JAKARTA – Saat MBG dihentikan sementara karena libur sekolah, siapa yang lapar? Siswa atau para pengusaha SPPG?
Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai protes dari para mitra pelaksana. Bukan cuma soal distribusi makanan yang berhenti, penghentian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga jadi sorotan.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan banyak masalah, mulai dari aspek hukum hingga dampaknya terhadap ribuan relawan dan pemasok bahan pangan yang selama ini bergantung pada program MBG.
Bacaaja: PMII Semarang Turun Jalan Soroti MBG, Isyaratkan Gelombang Demo Belum Selesai
Bacaaja: Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai keputusan menghentikan insentif selama libur sekolah sulit dipahami karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah disepakati antara BGN dan para mitra.
“Selama libur mau dihapuskan insentif itu adalah sesuatu yang kurang masuk akal, karena PKS-nya dilanggar. PKS itu tanda tangan dan mitra,” kata Alven dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, jika pemerintah ingin mengubah aturan yang sudah disepakati, seharusnya langkah tersebut dibahas lebih dulu bersama seluruh mitra SPPG melalui mekanisme adendum perjanjian.
Namun hingga saat ini, kata Alven, belum ada pembicaraan resmi terkait perubahan kontrak maupun penghentian insentif selama masa libur sekolah.
“Kalau ini tidak di-adendum, ada celah hukum. Jangan sampai akhirnya program yang justru terdampak karena persoalan seperti ini,” ujarnya.
Tak hanya soal kontrak kerja sama, GAPEMBI juga mengingatkan adanya efek domino yang bisa muncul selama penghentian operasional SPPG yang berlangsung hampir tiga minggu.
Menurut Alven, ribuan relawan yang selama ini bekerja di dapur MBG berpotensi kehilangan penghasilan karena kegiatan distribusi dihentikan sementara. Selain itu, petani, peternak, UMKM, hingga supplier bahan pangan juga dikhawatirkan terdampak akibat menurunnya permintaan.
“Dampaknya bukan cuma ke SPPG. Relawan tidak dapat honor, supplier juga bisa rugi karena hasil pertanian dan peternakan berpotensi menumpuk,” katanya.
Karena itu, GAPEMBI secara tegas menolak Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara operasional MBG selama masa libur sekolah.
Mereka menilai surat edaran tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis pelaksanaan MBG yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh BGN.
Di sisi lain, BGN menegaskan kebijakan penghentian sementara ini bukan tanpa alasan. Masa libur sekolah akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola program secara nasional.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat standar operasional, memperbaiki sistem pengelolaan, sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan program MBG.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standardisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” kata Agustina.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, penghentian sementara MBG berlaku selama masa libur sekolah yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian distribusi tidak akan menerima insentif.
“Di dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” jelasnya.
Kebijakan ini pun memunculkan perdebatan. BGN melihat penghentian sementara sebagai kesempatan untuk membenahi tata kelola program, sementara para mitra khawatir keputusan tersebut justru berdampak pada operasional SPPG, relawan, hingga rantai pasok bahan pangan yang selama ini ikut bergerak lewat program MBG. (*)

