BACAAJA, JAKARTA– Serikat Pekerja Kampus (SPK) resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Senin (15/6/2026).
Dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan judicial review yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Amicus curiae atau “sahabat pengadilan” merupakan pandangan hukum yang disampaikan pihak ketiga, seperti akademisi, organisasi, atau pakar, yang tidak menjadi pihak dalam perkara.
Tujuannya memberikan perspektif tambahan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum menjatuhkan putusan.
Baca juga: Libur Sekolah Jadi Momen Beberes, MBG Rehat Sementara Dulu
“Kami mengajukan amicus curiae demi tegaknya konstitusi dan terjaminnya hak atas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik di Indonesia,” kata perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim.
SPK juga menyatakan mendukung permohonan uji materi yang diajukan KOSPI terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan.
Dalam dokumen tersebut, SPK berpandangan bahwa memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen wajib alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi merupakan langkah yang tidak tepat.
Substansi Program
Menurut SPK, secara substansi MBG lebih dekat dengan program kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat dibanding fungsi utama anggaran pendidikan.
Organisasi tersebut juga menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp223,55 triliun untuk Badan Gizi Nasional yang disebut berasal dari komponen anggaran pendidikan.
Dalam pandangan SPK, kebijakan itu dinilai menggeser tujuan utama mandatory spending pendidikan yang seharusnya difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, penyediaan sarana pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca juga: Dapur MBG Kebanyakan, Anggaran Bakal Dikurangi
Karena itu, SPK berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan argumentasi yang mereka sampaikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Sidang uji materi mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sendiri masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi dan hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, yang sedang diperdebatkan bukan sekadar angka dalam APBN. Yang dipersoalkan adalah soal arah prioritas negara. Sebab ketika satu rupiah dipindahkan dari satu pos ke pos lain, yang ikut berpindah bukan hanya anggaran, tetapi juga harapan banyak orang. (tebe)

