BACAAJA, SEMARANG– Dunia hiburan di Kota Semarang lagi nggak cuma diramaikan musik dan lampu sorot. Ada satu hal yang bikin para pengusaha tempat hiburan ikut panas dingin, yakni rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen. Bagi mereka, angka itu bukan sekadar tarif pajak, tapi bisa jadi alarm yang mengancam keberlangsungan usaha.
Keresahan tersebut mencuat usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar Sosialisasi Pengenaan Tarif PBJT 40 persen kepada para pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam Paguyuban Entertainment Semarang (Pagersemar), Selasa (9/6/2026), di Red Here Semarang.
Ketua Pagersemar, Indarto mengatakan, jika pajak 40 persen benar-benar dibebankan dalam tagihan pelanggan, reaksi pertama yang muncul kemungkinan besar adalah komplain dari masyarakat.
“Kalau benar-benar diberlakukan 40 persen di bill, masyarakat pasti komplain. Orang yang biasanya datang santai buat hiburan bisa jadi mikir dua kali karena biaya yang harus dikeluarkan makin besar,” ujarnya.
Baca juga: Hiburan Makin Ngegas, Tapi Pajak Bikin Deg-degan
Indarto menilai efeknya tidak berhenti di situ. Ketika pelanggan mulai mengurangi kunjungan, daya beli melemah, maka tempat hiburan otomatis kehilangan pemasukan. Dalam jangka panjang, kondisi itu bisa memaksa pengusaha melakukan efisiensi. “Kalau tamu berkurang, omzet turun. Kalau omzet turun terus, bisa berujung pengurangan karyawan. Yang paling parah, usaha bisa tutup,” katanya.
Selain soal dampak ekonomi, Pagersemar juga mempertanyakan dasar penetapan tarif yang dinilai cukup tinggi. Menurut mereka, publik perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengapa tarif untuk sektor hiburan dipatok minimal 40 persen dan bahkan bisa mencapai 75 persen.
“Pertanyaan mendasar kami sederhana. Kenapa harus minimal 40 persen dan maksimal 75 persen? Dasarnya apa? Kami ingin tahu alasan dan kajiannya,” lanjut Indarto.
Terlalu Berat
Nada keberatan yang sama disampaikan Ketua Bidang Legal Pagersemar, Joko Susilo. Ia mengatakan para pelaku usaha hiburan pada prinsipnya tidak menolak pajak. Namun, mereka merasa tarif yang direncanakan terlalu berat untuk kondisi industri saat ini.
Menurut Joko, ada sejumlah konsekuensi yang berpotensi muncul jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian lebih lanjut. Pertama, jumlah tamu dan pengunjung diprediksi bakal menurun drastis.
Kedua, tempat-tempat hiburan akan semakin sepi karena konsumen memilih menahan pengeluaran. Ketiga, perusahaan terpaksa memangkas biaya operasional, termasuk kemungkinan mengurangi jumlah pekerja.
“Yang paling fatal tentu penutupan tempat usaha. Kalau usaha tutup, bukan cuma pengusaha yang terdampak, tetapi juga para karyawan yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor hiburan,” ujarnya.
Karena itu, Pagersemar meminta pemerintah untuk membuka ruang dialog lebih luas dan melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah bisa mencari titik tengah antara kebutuhan meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga: HUT ke-9 Pagersemar: Bukan Cuma Bisnis Hiburan, Tapi Bikin Kota Lebih Hidup
Menurut mereka, sektor hiburan bukan hanya soal tempat bersenang-senang. Industri ini juga menjadi sumber penghasilan bagi ribuan pekerja, mulai dari karyawan operasional, teknisi, keamanan, hingga pelaku UMKM yang ikut bergerak di sekitar kawasan hiburan.
Para pengusaha berharap kebijakan perpajakan tidak justru membuat industri yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian daerah kehilangan napas.
Kalau tujuan hiburan adalah membuat orang senang, maka pajak 40 persen dikhawatirkan bisa menghadirkan cerita sebaliknya. Musik mungkin masih terdengar, lampu disko mungkin masih berkedip, tapi kalau pelanggan kabur dan karyawan berkurang, yang tersisa bisa jadi cuma panggung yang tetap menyala di tengah kursi-kursi kosong. (tebe)

