BACAAJA, CILACAP – Dalam waktu kurang dari sepekan, jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap membongkar dua kasus peredaran obat keras dan psikotropika ilegal yang diduga sudah menyasar masyarakat di berbagai wilayah.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang.
Jumlah barang bukti yang ditemukan pun tidak sedikit. Total mencapai 6.095 butir obat keras dan psikotropika yang diduga siap diedarkan.
Kasus pertama terungkap di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
Awalnya, polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, petugas akhirnya mengamankan dua pria berinisial MF dan HSY.
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin yang sah.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan puluhan butir obat yang masuk kategori psikotropika.
Total barang bukti yang diamankan dari kasus pertama mencapai 58 butir.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap obat tersebut diduga diperoleh dari satu pihak lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Penyidik juga menemukan indikasi sebagian obat berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Temuan itu membuat polisi memperluas penyelidikan guna mengetahui alur distribusi obat hingga sampai ke tangan pelaku.
Menurut pihak kepolisian, peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.
Laporan yang cepat dari warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar aktivitas yang diduga berlangsung diam-diam.
Saat kasus pertama masih didalami, Satresnarkoba kembali mendapatkan temuan baru yang lebih besar.
Kali ini pengungkapan terjadi di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
Seorang pria berinisial PD diamankan setelah polisi melakukan pengembangan informasi di lapangan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Jumlah barang bukti dalam kasus kedua jauh lebih besar dibanding pengungkapan sebelumnya.
Polisi menyita 6.037 butir obat keras dari lokasi tersebut.
Selain obat-obatan, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Di antaranya uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, catatan penjualan hingga perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran obat dilakukan secara terorganisir.
Dalam pemeriksaan awal, PD mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial K.
Namun hingga kini sosok tersebut belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pencarian.
Polisi menduga K memiliki peran penting sebagai pemasok dalam jaringan yang sedang diburu.
Sementara itu, PD disebut menjalankan penjualan dengan sistem komisi.
Setiap transaksi yang berhasil dilakukan memberikan keuntungan tertentu kepada pelaku.
Skema tersebut diduga sudah berjalan dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan obat semacam itu tidak bisa dianggap remeh.
Selain menimbulkan ketergantungan, obat-obatan tersebut juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas.
Karena itu, polisi berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Tak hanya pelaku yang tertangkap, jaringan pemasok di belakang mereka juga menjadi target penyelidikan.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan hingga seluruh rantai distribusi berhasil diungkap.
Atas dugaan perbuatannya, MF dan HSY dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika.
Keduanya terancam hukuman pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, PD dikenakan pasal terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus memburu pemasok yang disebut dalam pemeriksaan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan ini menjadi gambaran bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius yang membutuhkan peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum secara bersamaan. (*)

