BACAAJA, JAKARTA – Babak baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sonjaya, yang disebut telah menyerahkan puluhan nama kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut langsung memunculkan banyak pertanyaan. Pasalnya, nama-nama yang diserahkan itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Sonny disebut telah memberikan daftar berisi 26 nama kepada penyidik. Daftar itu bahkan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang dibuat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut kuasa hukum Sonny, Krisna Murti, penyebutan nama-nama tersebut bukan sekadar informasi tambahan, melainkan bagian dari upaya kliennya membuka lebih jauh perkara yang sedang berjalan.
Krisna menjelaskan bahwa nama-nama itu muncul karena memiliki riwayat komunikasi dengan Sonny melalui telepon seluler yang kini berada dalam penguasaan penyidik.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh data komunikasi yang tersimpan dalam perangkat tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, berbagai percakapan yang ada di dalam ponsel tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Meski telah mengungkap jumlah nama yang diserahkan, pihak Sonny belum bersedia membeberkan identitas mereka kepada publik.
Krisna menegaskan bahwa soal siapa saja yang masuk dalam daftar itu nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut membuat spekulasi bermunculan karena jumlah nama yang disebut tidak sedikit dan berasal dari berbagai latar belakang.
Yang menarik, kuasa hukum Sonny mengklaim daftar tersebut mencakup figur dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Klaim itu membuat perhatian terhadap kasus MBG semakin besar karena membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dari dugaan sebelumnya.
Di tengah perkembangan tersebut, Sonny juga mengambil langkah lain yang cukup menyita perhatian.
Mantan pejabat BGN itu secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC dalam perkara yang menjeratnya.
Permohonan tersebut disebut telah disampaikan langsung kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
Krisna mengatakan pengajuan status justice collaborator juga sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Selain itu, pihaknya berencana menyampaikan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait permohonan tersebut.
Dalam sistem hukum pidana, justice collaborator merupakan pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara yang lebih besar.
Biasanya, status tersebut diberikan kepada pihak yang bersedia memberikan informasi penting guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana.
Menurut kuasa hukum Sonny, kliennya merasa selama ini ditempatkan sebagai sosok yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Padahal, kata Krisna, Sonny memiliki pandangan berbeda mengenai posisi dan perannya dalam dugaan kasus korupsi MBG.
Ia mengklaim kliennya bukan pihak utama yang merancang ataupun mengendalikan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Bahkan, menurut pengakuan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sonny merasa berada dalam tekanan dari sosok tertentu yang memiliki pengaruh besar.
Meski demikian, pihaknya belum mengungkap secara rinci siapa sosok yang dimaksud dan memilih menyerahkannya kepada proses persidangan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Sonny sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ia tidak sendirian. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik menduga ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, tablet, televisi ukuran besar, hingga pengadaan sepatu dalam jumlah puluhan ribu unit.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan yang menyebabkan harga barang menjadi lebih tinggi dari nilai yang semestinya.
Selain itu, kasus ini juga menyentuh pengelolaan SPPG yang menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan menduga terdapat yayasan tertentu yang memperoleh keuntungan besar karena memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengelolaan program tersebut.
Saat ini penyidikan masih terus berjalan, sementara nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Di tengah proses itu, langkah Sonny menyerahkan 26 nama dan mengajukan diri sebagai justice collaborator berpotensi menjadi babak penting yang dapat membuka fakta-fakta baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (*)

