BACAAJA, PURWOKERTO – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias D terus menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena sosok tersangka sebelumnya dikenal sebagai pegawai berprestasi yang pernah mengukir pencapaian membanggakan di tempat kerjanya.
Perempuan berusia 36 tahun itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan berkedok investasi yang menyasar para pensiunan dan purnawirawan.
Ironisnya, sebelum namanya ramai diberitakan karena kasus tersebut, N dikenal sebagai salah satu pegawai yang memiliki catatan kinerja cukup cemerlang. Reputasi itulah yang diduga menjadi modal besar untuk mendapatkan kepercayaan dari para korban.
Saat masih bekerja sebagai Account Officer Pensiunan di Bank Mandiri Taspen, N disebut beberapa kali berhasil mencapai target yang diberikan perusahaan. Kinerjanya bahkan mendapat apresiasi langsung dari kantor pusat.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa tersangka pernah dua kali menerima penghargaan tingkat nasional karena mampu melampaui target pencairan kredit yang dibebankan kepadanya.
Prestasi tersebut membuat nama N cukup dikenal di lingkungan kerja. Di mata banyak nasabah, rekam jejak itu menjadi simbol profesionalisme sekaligus alasan untuk mempercayakan pengelolaan dana kepadanya.
Menurut penyidik, kepercayaan yang telah terbangun selama bertahun-tahun itulah yang kemudian diduga dimanfaatkan dalam menawarkan investasi kepada sejumlah nasabah.
Sebagian besar korban berasal dari kalangan pensiunan dan purnawirawan yang selama ini menjadi nasabah bank tempat tersangka bekerja. Hubungan yang sudah terjalin lama membuat mereka tidak terlalu menaruh curiga.
Banyak korban disebut mengenal tersangka secara langsung karena pernah berinteraksi dalam berbagai urusan layanan perbankan. Faktor kedekatan inilah yang membuat proses penawaran investasi berjalan relatif mudah.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyebut mayoritas korban menyerahkan dana karena merasa yakin dengan kredibilitas sosok yang menawarkan investasi tersebut.
Bagi para pensiunan, nama tersangka bukanlah orang asing. Sebaliknya, ia dikenal sebagai pegawai yang selama ini membantu berbagai kebutuhan administrasi maupun layanan keuangan mereka.
Kepercayaan yang begitu kuat akhirnya berubah menjadi kekecewaan ketika investasi yang dijanjikan tidak berjalan sesuai harapan. Sejumlah korban mulai mempertanyakan keberadaan dana yang telah mereka setorkan.
Seiring berjalannya waktu, laporan demi laporan mulai bermunculan. Jumlah korban yang awalnya hanya beberapa orang terus bertambah setelah kasus ini mencuat ke publik.
Nilai kerugian yang terungkap pun tidak sedikit. Berdasarkan pendataan sementara dari posko pengaduan, total kerugian telah menembus angka lebih dari Rp18 miliar.
Besarnya angka tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan investasi bodong yang cukup menyita perhatian di wilayah Banyumas dalam beberapa waktu terakhir.
Di tengah berkembangnya kasus, pihak bank mengambil langkah tegas terhadap mantan pegawainya tersebut. Manajemen diketahui telah memberhentikan N dari pekerjaannya sejak awal Mei 2026.
Tak lama setelah pemecatan itu dilakukan, pihak bank juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pegawai tersebut kepada kepolisian.
Laporan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penipuan dan berbagai tindakan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Proses penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya polisi menetapkan N sebagai tersangka. Pada 7 Juni 2026, penyidik resmi melakukan penahanan.
Saat ini polisi masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.
Meski demikian, penyidikan masih terus berjalan. Polisi membuka kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta baru dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, posko pengaduan korban masih terus menerima laporan dari masyarakat. Hampir setiap hari ada korban baru yang datang untuk menyampaikan pengaduan.
Kondisi itu membuat jumlah korban belum bisa dipastikan berhenti di angka yang ada saat ini. Aparat dan tim pendamping hukum masih melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Hingga awal pekan ini, tercatat sedikitnya 85 orang telah melaporkan diri sebagai korban. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah mengingat proses pendataan belum selesai sepenuhnya.
Besarnya jumlah korban menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar kasus penipuan biasa. Dampaknya menyentuh banyak keluarga yang sebagian besar menggantungkan dana tersebut untuk kebutuhan masa pensiun.
Bagi para korban, kerugian yang dialami bukan hanya soal nominal uang. Banyak di antara mereka yang kehilangan tabungan hasil kerja puluhan tahun yang disimpan untuk hari tua.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan menarik tanpa penjelasan yang jelas mengenai mekanisme dan risikonya.
Kasus yang bermula dari sosok pegawai berprestasi ini pun menjadi pengingat bahwa reputasi yang baik tidak selalu menjadi jaminan sebuah investasi aman. Kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan menunggu kemungkinan munculnya korban-korban baru dalam perkara yang telah mengguncang banyak pensiunan di Banyumas tersebut. (*)

