BACAAJA, SEMARANG – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Bella Puspita Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2026). Kali ini, sidang fokus membedah laporan audit investigasi yang dulu dipakai sebagai dasar menjerat Bella.
Tim kuasa hukum Bella menghadirkan ahli akuntansi investigasi, Drs Soekamto Ak, M.Si, CFrA, CA, CPA, CFI. Sosok ini disebut ikut menyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) untuk jasa investigasi.
Di persidangan, pihak Bella langsung menyoroti laporan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) berinisial SW. Mereka menilai audit itu bermasalah sejak awal.
Bacaaja: Jerit Tangis Bella di PN Semarang, Sudah Lama Terpisah dari Bayinya: “Saya Pengen Pulang!”
Bacaaja: Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya
“Tadi fokusnya dua hal. Pertama kami menyampaikan telaah ahli terhadap laporan investigasi berbasis fakta yang dibuat KAP SW. Dari judulnya saja sudah tidak sesuai dengan standar jasa investigasi,” kata kuasa hukum Bella, Setiawan, usai sidang.
Menurut tim hukum, audit tersebut juga dianggap tidak punya dasar data yang kuat. Bahkan angka kerugian yang dipakai dalam perkara disebut tidak jelas asal-usulnya.
“Penetapan jumlah kerugian itu datanya dianggap tidak ada, tidak cukup, dan tidak tepat. Padahal itu amanah undang-undang,” lanjutnya.
Kuasa hukum Bella juga menyinggung aturan profesi akuntan publik. Mereka menyebut auditor wajib tunduk pada SPAP saat melakukan audit investigasi.
Masalahnya, dalam kasus Bella, auditor disebut tetap menerbitkan laporan meski bukti dianggap belum cukup. Hal itu dinilai melanggar pedoman investigasi.
“Akuntan publik dilarang menerbitkan laporan investigatif apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, relevan, andal, dan kompeten,” ujar pihak pengacara.
Tak cuma itu, proses verifikasi audit juga dipersoalkan. Bella disebut tidak pernah diberi kesempatan klarifikasi langsung.
“Bagaimana mau verifikasi kalau Ibu Bella sendiri tidak diberikan hak klarifikasi. Surat verifikasi hanya dititipkan ke orang lain,” katanya.
Di sidang itu, tim hukum juga membongkar dugaan kejanggalan pada sistem kas besar perusahaan. Mereka menyebut ada akses pihak lain ke aplikasi “Smart System” milik perusahaan.
Menurut pengacara, ditemukan dugaan lonjakan saldo yang tidak masuk akal. Angka di sistem disebut bisa melonjak jauh tanpa dasar transaksi jelas.
“Misalnya saldo awal Rp1 juta, uang masuk Rp5 juta, tapi hasilnya bisa menjadi Rp70 juta atau Rp100 juta,” ungkapnya.
Karena itu, angka kerugian Rp2,8 miliar yang sebelumnya dipakai menjerat Bella ikut dipertanyakan. Tim hukum menilai data tersebut tidak valid.
Mereka bahkan mulai mempertimbangkan langkah hukum baru. Dugaan fabrikasi dan manipulasi data disebut sedang dikaji untuk dilaporkan balik secara pidana.
“Atas temuan itu, kami sedang mendiskusikan kemungkinan laporan balik secara pidana karena ada dugaan fabrikasi dan falsifikasi data untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya. (bae)

