Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemprov Warning Pengusaha Tambang Nakal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemprov Warning Pengusaha Tambang Nakal

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi lagi nggak mau setengah-setengah soal tambang liar dan pengusaha yang cuek sama lingkungan. Di tengah isu kerusakan alam yang makin sering bikin warga geleng-geleng kepala, Luthfi ngeluarin warning keras: tambang boleh jalan, tapi alam jangan dijadikan korban.

T. Budianto
Last updated: Mei 13, 2026 6:56 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
KONSERVASI LAHAN: Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menanam pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memperingatkan pengusaha tambang agar peduli terhadap lingkungan. Nada tegas itu disampaikan Luthfi saat menghadiri acara penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).

Didampingi Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Luthfi menegaskan dirinya tidak akan melindungi pengusaha tambang yang melanggar aturan lingkungan.

“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Jateng harus jadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai merusak konservasi alam,” tegasnya.

Baca juga: Sorotan Baru soal Tambang Liar di Lereng Slamet

Ucapan itu bukan sekadar gertakan. Hingga saat ini, Pemprov Jateng disebut sudah menindak sedikitnya enam pengusaha tambang di sejumlah daerah seperti Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati karena melanggar izin dan mengabaikan reklamasi lingkungan.

Menurut Luthfi, penegakan hukum pidana penting dilakukan supaya ada efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat mengeksploitasi alam tanpa tanggung jawab. “Itu perintah saya. Penegakan hukum harus jalan,” katanya.

Kontrol Pemda

Ia juga meminta para bupati dan wali kota di Jateng lebih serius mengawasi aktivitas tambang di wilayah masing-masing. Mulai dari proses perizinan, operasional tambang, sampai pascaaktivitas tambang harus benar-benar dikontrol.

Bagi Luthfi, keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan bukan sekadar slogan tempelan di baliho acara seremoni. “Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” ujarnya.

Tak cuma itu, Luthfi juga meminta Dinas ESDM dan instansi terkait lebih selektif saat mengeluarkan izin tambang. Pengusaha diminta menyiapkan dana reklamasi sejak awal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan. “Mitigasi dan jaminan reklamasi harus dipenuhi. Anak cucu kita juga harus menikmati hasil pembangunan,” katanya.

Baca juga: Warga Sambeng Borobudur Ngotot Tolak Usaha Tambang

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jateng juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan tambang yang dinilai melakukan reklamasi dan konservasi lingkungan dengan baik. Di antaranya CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.

Di tengah maraknya bukit dikeruk dan sungai berubah keruh, pesan Luthfi sebenarnya sederhana: cari untung silakan, tapi jangan bikin alam cuma kebagian debu dan lubang. (tebe)

You Might Also Like

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih “Kering dari Biasanya”

Luthfi Warning BUMD: Kreatif atau Dievaluasi!

JK Emoh Diam Diusik Rismon, Ini Langkahnya

Neraka di Tengah Laut: Ketika Awak Kapal Tersiksa, Dipaksa Makan-Minum Tak Layak

Pemprov Relokasi 900 Rumah di Kawasan Tanah Gerak Tegal

TAGGED:headlinepemprov jatengtambang liar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Silayur Lagi-Lagi Bikin Drama, Pemkot: Sopir Nggak Bisa Modal Nekat
Next Article TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (Kanan) saat kegiatan konferensi pers kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPR Bank Purworejo, di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Rabu (13/5/2026). (eka) Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.
Sepak Bola

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

September 4, 2025
Wali Kota Solo, Respati Ardi, resmi meresmikan tiga bangunan SD Negeri sekaligus, Jumat (30/1/2026).
Info

Resmikan 3 Gedung Baru SD Negeri, Respati Dorong Ekosistem Pendidikan Inklusif di Solo

Januari 30, 2026
Banjir merendam Kampung Mayangsari, Kalipancur, Semarang, Sabtu (14/3/2026). (ist)
Info

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

Maret 14, 2026
Daerah

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

Oktober 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemprov Warning Pengusaha Tambang Nakal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?