BACAAJA, SEMARANG – Gokil banget sih emang kelakuan AKBP Basuki ini. Habis dituntut 5 tahun penjara, dia keluar ruangan terus lari-lari sambil ketawa pas mau masuk mobil tahanan.
Itu kejadian setelah sidang tuntutan di PN Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki yang jadi terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang ini kayak nggak ada beban sama sekali.
Pas keluar ruang sidang, dia langsung nerobos awak media sambil nutup muka pakai rompi. Sambil lari, dia sempat-sempatnya ngibasin tangan ke arah kamera wartawan.
Bacaaja: Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas
Bacaaja: Saksi Bongkar Kelakuan AKBP Basuki: Rutin Ninggalin Istri demi Nginap di Kos Teman Wanita
Padahal, Jaksa Ardhika Wisnu tegas bilang kalau Basuki terbukti bersalah. Dia dianggap sengaja ngebiarin korban sampai meninggal dunia tanpa ngasih pertolongan.
“Menuntut terdakwa dipenjara 5 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntut jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Basuki itu jauh banget dari prinsip pelayanan prima polisi.
“Seharusnya segera memberikan pertolongan pertama pada korban, terlebih terdakwa dan korban telah tinggal bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, keluarga korban ngerasa tuntutan 5 tahun itu masih terlalu “murah”. Harusnya sih Basuki bisa kena maksimal 7 tahun penjara karena ini urusan nyawa orang.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, berharap hakim nanti bisa lebih galak pas vonis. Dia pengennya Basuki dihukum maksimal, apalagi statusnya masih polisi aktif.
“Mestinya tuntutannya maksimal, dituntut 7 tahun,” ucap Petir dengan nada kesal. (bae)

