BACAAJA, SEMATANG – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang mendadak sunyi, Kamis (7/5/2026). Eks-pejabat Bank BJB, Dicky Syahbandinata, gak kuasa nahan tangis begitu hakim menyatakan dirinya bebas dari kasus korupsi kredit Sritex.
Awalnya Dicky cuma tertunduk diam. Tapi saat kalimat “tidak terbukti bersalah” dibacakan majelis hakim, air matanya langsung pecah.
Tangannya beberapa kali mengusap wajah. Matanya merah. Suasana sidang pun berubah haru setelah berbulan-bulan namanya terseret kasus kredit Sritex yang diklaim rugikan negara Rp550 miliar.
Bacaaja: Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas
Bacaaja: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan dakwaan jaksa gak terbukti. Hakim menilai Dicky tidak punya niat jahat atau mens rea dalam proses pemberian kredit tersebut.
“Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primer dan subsider,” kata hakim.
Bukan cuma divonis bebas, hakim juga langsung memerintahkan Dicky keluar dari tahanan saat itu juga. Hak-haknya dipulihkan, mulai dari jabatan, harta benda, sampai martabatnya.
Majelis hakim menilai gak ada bukti Dicky tahu soal dugaan rekayasa laporan keuangan Sritex. Ia juga disebut bukan orang yang mengusulkan kredit bermasalah itu.
Hakim malah menyebut Dicky bekerja sesuai prosedur bank. Selama proses kredit berjalan, dia dianggap tetap melakukan monitoring dan menjalankan tugas sesuai aturan.
Padahal sebelumnya jaksa menuntut Dicky 6 tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Jaksa menuding dia terlibat korupsi bersama eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan petinggi bank lainnya, Beny Riswandi. (bae)

