BACAAJA, SEMARANG- Wacana revisi aturan rumah susun (rusun) di Kota Semarang makin serius. DPRD Kota Semarang terang-terangan mendukung langkah Pemkot buat ngerombak Perda lama yang dinilai sudah nggak cocok dengan kondisi sekarang.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman bilang, perkembangan jumlah penduduk dan kompleksitas pengelolaan rusun bikin aturan lama mulai “ketinggalan zaman”. “Perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena problem di lapangan juga makin banyak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto
Salah satu yang jadi sorotan adalah masih banyaknya miskonsepsi soal rusunawa. Nggak sedikit penghuni yang nganggep rusun itu kayak “rumah gratis dari pemerintah”, padahal sistemnya jelas: sewa, bukan hibah.
Menurut Kadarlusman, rusunawa memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai solusi sementara. Sewanya pun sudah disubsidi alias relatif murah. Tapi justru di situ muncul masalah, kesadaran soal kewajiban sebagai penyewa kadang jadi longgar. “Karena merasa ini milik pemerintah, kewajiban sering diabaikan,” katanya.
Lebih Tegas
Lewat revisi perda ini, DPRD ingin bikin aturan yang lebih tegas dan jelas. Mulai dari hak dan kewajiban penghuni, pengelolaan fasilitas, sampai batas waktu tinggal.
Nah, ini yang cukup “nendang”: rusun ditegaskan bukan tempat tinggal selamanya. Ada konsep durasi, misalnya lima tahun biar penghuni bisa naik level dan punya hunian sendiri. “Rusun itu sifatnya transit, bukan diwariskan turun-temurun,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Lubang Jalan Segera Diperbaiki
Kalau aturan nggak diperjelas, rusun bisa berubah fungsi jadi hunian permanen, yang akhirnya malah nggak mendorong kemandirian ekonomi warga. DPRD dan Pemkot juga optimistis revisi perda ini bisa kelar dalam waktu relatif cepat, bahkan ditargetkan kurang dari dua bulan.
Rusun itu awalnya solusi, bukan tujuan akhir. Tapi kalau terlalu nyaman sampai lupa pindah, jangan kaget kalau nanti aturan yang “mindahin paksa”, soalnya hidup juga nggak seharusnya berhenti di titik transit. (tebe)

