Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

Tinggal di rusun nyaman, sewa murah, fasilitas ada, tapi jangan sampai kebablasan jadi “rumah permanen”. DPRD Kota Semarang mulai angkat suara: aturan lama sudah nggak relevan, waktunya di-update biar nggak makin banyak salah kaprah.

T. Budianto
Last updated: Mei 6, 2026 7:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kompleks Rumah Susun Kaligawe, Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Wacana revisi aturan rumah susun (rusun) di Kota Semarang makin serius. DPRD Kota Semarang terang-terangan mendukung langkah Pemkot buat ngerombak Perda lama yang dinilai sudah nggak cocok dengan kondisi sekarang.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman bilang, perkembangan jumlah penduduk dan kompleksitas pengelolaan rusun bikin aturan lama mulai “ketinggalan zaman”. “Perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena problem di lapangan juga makin banyak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto

Salah satu yang jadi sorotan adalah masih banyaknya miskonsepsi soal rusunawa. Nggak sedikit penghuni yang nganggep rusun itu kayak “rumah gratis dari pemerintah”, padahal sistemnya jelas: sewa, bukan hibah.

Menurut Kadarlusman, rusunawa memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai solusi sementara. Sewanya pun sudah disubsidi alias relatif murah. Tapi justru di situ muncul masalah, kesadaran soal kewajiban sebagai penyewa kadang jadi longgar. “Karena merasa ini milik pemerintah, kewajiban sering diabaikan,” katanya.

Lebih Tegas

Lewat revisi perda ini, DPRD ingin bikin aturan yang lebih tegas dan jelas. Mulai dari hak dan kewajiban penghuni, pengelolaan fasilitas, sampai batas waktu tinggal.

Nah, ini yang cukup “nendang”: rusun ditegaskan bukan tempat tinggal selamanya. Ada konsep durasi, misalnya lima tahun biar penghuni bisa naik level dan punya hunian sendiri. “Rusun itu sifatnya transit, bukan diwariskan turun-temurun,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Lubang Jalan Segera Diperbaiki

Kalau aturan nggak diperjelas, rusun bisa berubah fungsi jadi hunian permanen, yang akhirnya malah nggak mendorong kemandirian ekonomi warga. DPRD dan Pemkot juga optimistis revisi perda ini bisa kelar dalam waktu relatif cepat, bahkan ditargetkan kurang dari dua bulan.

Rusun itu awalnya solusi, bukan tujuan akhir. Tapi kalau terlalu nyaman sampai lupa pindah, jangan kaget kalau nanti aturan yang “mindahin paksa”, soalnya hidup juga nggak seharusnya berhenti di titik transit. (tebe)

You Might Also Like

Kekeringan Landa Gunungkidul, Warga Tepus Mulai Kesulitan Air Bersih

Niken Salindry Siap Jadi Sorotan Besar Golaga 2025

Harimaunya Kok Tinggal Empat? Pemkot Semarang Buka Suara

Harta Karun 134 Tahun Pulang ke Semarang, Pemkot Siapkan Museum Maritim

300M Viral? KPK Bantah Isu Pinjem Bank

TAGGED:dprd kota semarangheadlinepemkot semarangperda rumah susun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Investor Silakan Masuk, Luthfi: Tapi Jangan Lupa Warga Lokal
Next Article Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MENGAIS REZEKI - Pelaku UMKM sedang melayani pembeli saat penutupan MTQ di Semarang, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Cerita Pelaku UMKM Kerajinan Tangan Jualan di MTQ Nasional Semarang: Cuma Laku Empat

SAMPAIKAN KEPUTUSAN - Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, membacakan keputusan lomba didampingi Sekretaris Dewan Hakim, Dr. Muhammad Ramli Massange, M.A. Sabtu (19/9/2026). (dul)

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional ke-31, Jateng Nomor Berapa?

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memberi sambutan saat penutupan penutupan MTQ Nasional ke-31, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Penutpan MTQ Nasional, Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini kepada Kafilah

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

JUARA REBANA--Tim DM Group asal Kediri menerima hadiah secara simbolis usai menjadi juara pertama Festival Rebana Nasional 2026 yang jadi rangkaian MTQ di Kota Semarang. (ist)

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Gunungpati-Mijen Buktikan Merdeka Itu Nggak Harus Mahal

September 2, 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) di Stasiun Bekasi Timur, mengecek kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrak dan KRL Commuter.
Info

Update Kecelakaan KRL Vs Argo Bromo: 7 Korban Tewas, Masih Ada Penumpang Terjepit

April 28, 2026
Kondisi TPA Tanjungrejo, Kudus.
Info

Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres

Desember 27, 2025
Petugas berupaya memadamkan api pada peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina di Dumai, Riau.
Info

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Diserta Suara Ledakan Dahsyat

Oktober 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?