Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 3:27 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, ternyata sempat coba “diredam”. Caranya lewat tawaran uang damai ratusan juta rupiah.

Pengacara korban, Ali Yusron, blak-blakan soal itu. Ia bilang sempat ditawari suap Rp300 juta, lalu naik jadi Rp400 juta.

“Betul, tawaran (suap) pertama Rp300 juta, terus kedua Rp400 juta,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Bacaaja: The Power of Kiai Ashari: Cabuli 50 Santriwati, Bebas Berkeliaran Gak Ditahan, Polisi Kalah Sakti?
Bacaaja: Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Tawaran itu datang tak lama setelah Ali resmi pegang kasus ini. Tujuannya jelas, supaya perkara yang menyeret Kiai Ashari pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo tidak lanjut ke hukum.

Menurut Ali, momen penawarannya juga masih baru. Terjadi di awal tahun, saat ia baru mulai mendampingi korban.

Meski nominalnya lumayan menggiurkan, Ali memilih tetap jalan terus. Buat dia, ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal tanggung jawab kepada para korban.

“Alasan saya menolak jelas, demi kepentingan korban. Korban butuh keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyebut, korban dalam kasus ini bukan cuma satu dua orang. Bahkan, dugaan sementara jumlahnya bisa sampai puluhan.

“Korban banyak, dugaannya sampai 50 orang, harus kita kawal,” katanya.

Di sisi lain, polisi memastikan proses hukum masih jalan. Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, bilang penyidik sudah menetapkan satu tersangka.

“Beberapa hari yang lalu penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial A,” ujarnya.

Saat ini, kasusnya masih ditangani Satreskrim Polresta Pati. Polisi masih ngumpulin bukti dan memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka tak ditahan, polisi kalah sakti dari sang kiai?

Ashari, kiai cabul di Pati dibuat enak polisi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati ini masih bebas berkeliaran.

Sempat ada selentingan kabar kalau si tersangka ini kabur karena keberadaannya misterius alias gak tahu di mana. Ditambah lagi, dia juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Tapi pihak Polda Jateng buru-buru menepis isu liar itu. Artanto ngeklaim kalau tersangka sebenarnya masih terpantau aman dan gak ke mana-mana.

Info dari Kapolresta Pati juga nyebutin kalau si A ini masih bisa diajak kerja sama. Itu pula yang jadi asalan sementara ini tersangka belum kerangkeng. (bae)

You Might Also Like

Desak Transparansi Kasus Eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, Mahasiswa Geruduk Kejati Jateng

Kota Lama Jadi Laut?

Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

Warga Pantura Minta Giant Sea Wall Jangan Cuma Untungkan Pemodal

Tak Sekadar Dilestarikan, Budaya Semarang Dihidupkan untuk Masa Depan Wisata

TAGGED:headlinekiai asharikiai cabul patiponpes ndholo kusumo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Satpol PP Masuk Sekolah: “Keren Itu Nggak Ngerokok”
Next Article Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae) Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MENGAIS REZEKI - Pelaku UMKM sedang melayani pembeli saat penutupan MTQ di Semarang, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Cerita Pelaku UMKM Kerajinan Tangan Jualan di MTQ Nasional Semarang: Cuma Laku Empat

SAMPAIKAN KEPUTUSAN - Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, membacakan keputusan lomba didampingi Sekretaris Dewan Hakim, Dr. Muhammad Ramli Massange, M.A. Sabtu (19/9/2026). (dul)

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional ke-31, Jateng Nomor Berapa?

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memberi sambutan saat penutupan penutupan MTQ Nasional ke-31, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Penutpan MTQ Nasional, Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini kepada Kafilah

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

JUARA REBANA--Tim DM Group asal Kediri menerima hadiah secara simbolis usai menjadi juara pertama Festival Rebana Nasional 2026 yang jadi rangkaian MTQ di Kota Semarang. (ist)

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Semarang Punya Tarian Baru

Agustus 9, 2026
Info

TPA Putri Cempo Masih Terbakar, Pemprov Siapkan Modifikasi Cuaca

September 8, 2026
Ekonomi

Puan-Anindya Ngobrol Serius Tapi Santai: Yuk, Bisnis Jalan, Program Negara Aman

Desember 9, 2025
Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
Hukum

Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

Juli 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?