Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 3:27 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, ternyata sempat coba “diredam”. Caranya lewat tawaran uang damai ratusan juta rupiah.

Pengacara korban, Ali Yusron, blak-blakan soal itu. Ia bilang sempat ditawari suap Rp300 juta, lalu naik jadi Rp400 juta.

“Betul, tawaran (suap) pertama Rp300 juta, terus kedua Rp400 juta,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Bacaaja: The Power of Kiai Ashari: Cabuli 50 Santriwati, Bebas Berkeliaran Gak Ditahan, Polisi Kalah Sakti?
Bacaaja: Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Tawaran itu datang tak lama setelah Ali resmi pegang kasus ini. Tujuannya jelas, supaya perkara yang menyeret Kiai Ashari pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo tidak lanjut ke hukum.

Menurut Ali, momen penawarannya juga masih baru. Terjadi di awal tahun, saat ia baru mulai mendampingi korban.

Meski nominalnya lumayan menggiurkan, Ali memilih tetap jalan terus. Buat dia, ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal tanggung jawab kepada para korban.

“Alasan saya menolak jelas, demi kepentingan korban. Korban butuh keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyebut, korban dalam kasus ini bukan cuma satu dua orang. Bahkan, dugaan sementara jumlahnya bisa sampai puluhan.

“Korban banyak, dugaannya sampai 50 orang, harus kita kawal,” katanya.

Di sisi lain, polisi memastikan proses hukum masih jalan. Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, bilang penyidik sudah menetapkan satu tersangka.

“Beberapa hari yang lalu penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial A,” ujarnya.

Saat ini, kasusnya masih ditangani Satreskrim Polresta Pati. Polisi masih ngumpulin bukti dan memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka tak ditahan, polisi kalah sakti dari sang kiai?

Ashari, kiai cabul di Pati dibuat enak polisi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati ini masih bebas berkeliaran.

Sempat ada selentingan kabar kalau si tersangka ini kabur karena keberadaannya misterius alias gak tahu di mana. Ditambah lagi, dia juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Tapi pihak Polda Jateng buru-buru menepis isu liar itu. Artanto ngeklaim kalau tersangka sebenarnya masih terpantau aman dan gak ke mana-mana.

Info dari Kapolresta Pati juga nyebutin kalau si A ini masih bisa diajak kerja sama. Itu pula yang jadi asalan sementara ini tersangka belum kerangkeng. (bae)

You Might Also Like

Terungkap! Sopir Cadangan Bus Maut PO Cahaya Trans Baru Berusia 22 Tahun

Semarang Jadi “Meja Rapat” ASEAN: Efektivitas MBG Jadi Fokus

Jangan Lupakan Sejarah! Dulu Pilkada lewat DPRD Dihapus karena Politik Uang

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Perpus Rasa Kafe, Pemkot Siap Bikin Warga Betah Baca

TAGGED:headlinekiai asharikiai cabul patiponpes ndholo kusumo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Satpol PP Masuk Sekolah: “Keren Itu Nggak Ngerokok”
Next Article Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae) Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

Investor Silakan Masuk, Luthfi: Tapi Jangan Lupa Warga Lokal

Triwulan I Investasi di Jateng Serap 92.000 Tenaga Kerja

Ekonomi Jateng Ngebut 5,89 Persen

5.400 Pesantren di Jateng Bakal Punya “Tim Jaga”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DEMO BURUH: Ratusan buruh Sritex demo di depan kantor Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu.(bae)
Info

Buruh Sritex Meradang, Nasibnya Kayak Roller Coaster Gak Jelas Arahnya

September 24, 2025
[11.26, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Hoke2 [14.31, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi BACAAJA, SEMARANG - Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama. Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas. Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil. Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah. Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman. Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko. Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. “Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. *bae [14.32, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan bodong yang hendak diselundupkan, Rabu (22/4/2026). (ist)
Hukum

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

April 22, 2026
Tersangka pembacokan TNI hingga tewas di Wonosobo ditangkap personel Polres Wonosobo.
Info

Pelarian Singkat Pembacok TNI hingga Tewas di Wonosobo, Kini Ditahan di Polres

September 15, 2025
Puan Maharani dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025, Jumat (15/8/2025), Puan nggak cuma formalitas baca teks, tapi langsung nyentil soal intervensi kekuasaan di pemilu dan fenomena kritik kreatif netizen. Foto: dok.
Unik

Puan di Depan Jokowi & Prabowo: “Kritik Itu Cahaya, Bukan Bara”

Agustus 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?