BACAAJA, SEMARANG – BEM Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) nggak mau cuma jadi penonton di tengah panasnya perdebatan soal revisi UU TNI. Mereka resmi ikut nimbrung.
Bahkan para aktivis dari Semarang ini langsung “ngetok pintu” Mahkamah Konstitusi dengan menyerahkan dokumen amicus curiae alias sahabat pengadilan, Senin (4/5/2026).
Langkah ini bukan sekadar formalitas. BEM FH Undip melihat ada yang nggak beres, terutama setelah mencuatnya kasus Andrie Yunus yang dianggap membuka lagi luka lama soal relasi sipil dan militer di Indonesia.
Bacaaja: Sosok Andrie Yunus, Aktivis HAM Korban Teror Air Keras: Berani Geruduk Rapat RUU TNI
Bacaaja: Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU
Ketua BEM FH Undip, Ilman Nurfathan, menyoroti bagian krusial dalam revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, ada pasal yang terlalu lentur dan berpotensi jadi “pintu masuk” militer ke ranah sipil.
“Dalam beberapa pasal terutama yang mengatur Operasi Militer Selain Perang, formulasi normanya itu terlalu lentur. Ini berbahaya karena memberi ruang tafsir yang luas bagi pemerintah untuk melibatkan militer dalam urusan sipil, tanpa parameter yang jelas,” ujarnya.
Nggak sendirian, BEM FH Undip juga jalan bareng aktivis kampus lain dari UI, UNAIR, UB, dan UGM dalam aliansi FORKOM.
Di dalam dokumen yang mereka serahkan, ada beberapa poin yang disorot. Mulai dari potensi melemahnya supremasi sipil, meluasnya peran militer lewat skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sampai kekhawatiran soal impunitas di peradilan militer yang bisa terus berulang.
Kasus Andrie Yunus sendiri jadi semacam “contoh nyata” yang mereka pakai. Kasus ini dinilai menunjukkan bagaimana rumitnya penanganan perkara yang melibatkan aparat militer—terutama ketika muncul tuntutan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.
Sementara itu, Ketua BEM UI, Anandaku Dimas Rumi, juga menegaskan sikap mereka. “Kami tidak akan takut saat penulisan amicus curiae bahkan pasca penulisan atas intervensi yang ada.”
Gerakan ini sekaligus jadi jawaban atas ajakan Andrie Yunus yang sebelumnya mendorong masyarakat sipil ikut aktif dalam uji materi UU TNI. BEM FH Undip cs pun memilih jalur akademik untuk ikut “mengawal” prosesnya.
Lewat amicus ini, mereka berharap MK nggak cuma melihat dari sisi formal hukum, tapi juga mempertimbangkan dampak luasnya, terutama soal keadilan, HAM, dan batas tegas antara sipil dan militer. (bae)

