Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

R. Izra
Last updated: April 25, 2026 9:12 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buat kamu yang punya motor atau mobil second tapi belum balik nama, ini kabar yang cukup melegakan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lagi kasih jalan pintas biar tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa ribet soal KTP pemilik lama.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 24 April sampai 31 Desember 2026. Jadi, selama periode ini, kamu tetap bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan meski belum pegang identitas pemilik sebelumnya.

Lewat kebijakan dari Tim Pembina Samsat Jateng, pembayaran pajak tahunan jadi lebih fleksibel, khususnya buat kendaraan yang sudah pindah tangan tapi belum sempat balik nama.

Bacaaja: Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja
Bacaaja: Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menegaskan kalau ini memang dibuat buat bantu masyarakat tanpa mengubah aturan utama.

“Ini untuk mempermudah pembayaran PKB tahunan, tapi status kepemilikan tetap mengacu dokumen resmi,” jelasnya.

Solusi sementara, bukan selamanya

Meski kelihatannya longgar, kebijakan ini bukan berarti kamu bisa santai tanpa urus administrasi. Balik nama tetap wajib dilakukan.

Artinya, ini cuma solusi sementara, biar pajak tetap jalan, sambil kasih waktu buat beresin dokumen.

Buat bisa pakai fasilitas ini, kamu cukup:

  • Bawa STNK asli
  • Lampirkan identitas diri
  • Tanda tangan surat pernyataan kepemilikan

Di surat itu, kamu juga harus siap komitmen buat urus balik nama ke depannya.

Catat ya, kebijakan ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, aturan balik lagi seperti biasa—alias harus full sesuai prosedur normal.

Selain bantu masyarakat, kebijakan ini juga jadi “momen bersih-bersih” administrasi kendaraan di Jateng. Harapannya, makin banyak orang yang akhirnya sadar pentingnya balik nama.

Jadi, buat kamu yang selama ini nunda karena ribet, ini saatnya manfaatin kesempatan. Pajak aman, urusan administrasi juga bisa pelan-pelan diberesin. (*)

You Might Also Like

Bukan Sekadar Nama Jalan, Ini Pesan Agustina Wilujeng Saat Resmikan Jalan YB Mangunwijaya

Tata Kelola Ruwet! Mitra Ancam Gembok Nasional SPPG, MBG bakal Tamat?

Prasmanan MBG Seru Bikin Siswa Lahap, Program Unik Nih…

Mahasiswa dan LBH Turun ke Dayunan Kendal, Solidaritas Petani Terdampak Konflik Agraria

Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

TAGGED:bayar pajak kendaraanjatengkpt pemilik lamamudah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (24/4/2026). (ist) Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?
Next Article Rumah apung untuk Mak Jah, penjaga kelestarian mangrove di Desa Bedono, Sayung, Demak. Cerita Mak Jah Bertahan di Tengah Laut, Rumah Apung untuk Terus Jaga Mangrove Sayung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul)

Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar

TEMUI MASSA - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui massa aksi Jateng Guyub, Jumat (24/7/2026). (dul)

Kentongan Menggema di Gubernuran, Jateng Guyub: Tanda Situasi Darurat, Jangan Diabaikan!

AUDIENSI - Perwakilan massa aksi Jateng Guyub mengikuti audiensi dengan Pemprov Jateng, di sela-aksi aksi hari ketiga di Gubernuran, Jumat (24/7/2026). (dul)

Karimunjawa dalam Cengkraman Investor! Jateng Guyub: Hentikan Privatisasi Pulau

HARIMAU ANGGUN--Seekor harimau putih bernama Anggun milik Semarang Zoo mengalami luka terbuka pada leher sebelum dikabarkan mati. (ist)

Harimau Putih Semarang Zoo Mati, Dugaan Kesalahan Anestesi Mencuat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor

Juni 3, 2026
Ekonomi

Kontainer Numpuk Bukan Bea Cukai, Importir Malah Santai Dulu

Juni 16, 2026
Info

Kota Lama Jadi Laut?

November 17, 2025
Ekonomi

Gadai Jadi Andalan, Pegadaian Panen Triliunan Sepanjang 2025

Desember 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?