Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

R. Izra
Last updated: April 25, 2026 9:12 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buat kamu yang punya motor atau mobil second tapi belum balik nama, ini kabar yang cukup melegakan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lagi kasih jalan pintas biar tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa ribet soal KTP pemilik lama.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 24 April sampai 31 Desember 2026. Jadi, selama periode ini, kamu tetap bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan meski belum pegang identitas pemilik sebelumnya.

Lewat kebijakan dari Tim Pembina Samsat Jateng, pembayaran pajak tahunan jadi lebih fleksibel, khususnya buat kendaraan yang sudah pindah tangan tapi belum sempat balik nama.

Bacaaja: Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja
Bacaaja: Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menegaskan kalau ini memang dibuat buat bantu masyarakat tanpa mengubah aturan utama.

“Ini untuk mempermudah pembayaran PKB tahunan, tapi status kepemilikan tetap mengacu dokumen resmi,” jelasnya.

Solusi sementara, bukan selamanya

Meski kelihatannya longgar, kebijakan ini bukan berarti kamu bisa santai tanpa urus administrasi. Balik nama tetap wajib dilakukan.

Artinya, ini cuma solusi sementara, biar pajak tetap jalan, sambil kasih waktu buat beresin dokumen.

Buat bisa pakai fasilitas ini, kamu cukup:

  • Bawa STNK asli
  • Lampirkan identitas diri
  • Tanda tangan surat pernyataan kepemilikan

Di surat itu, kamu juga harus siap komitmen buat urus balik nama ke depannya.

Catat ya, kebijakan ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, aturan balik lagi seperti biasa—alias harus full sesuai prosedur normal.

Selain bantu masyarakat, kebijakan ini juga jadi “momen bersih-bersih” administrasi kendaraan di Jateng. Harapannya, makin banyak orang yang akhirnya sadar pentingnya balik nama.

Jadi, buat kamu yang selama ini nunda karena ribet, ini saatnya manfaatin kesempatan. Pajak aman, urusan administrasi juga bisa pelan-pelan diberesin. (*)

You Might Also Like

Desa Wonosari Kendal Jadi Percontohan Program 1.001 Titik Pemberdayaan, Kolaborasi Ciamik Bangun Ekonomi dari Akar Rumput

Warga Aceh Jalan Kaki Puluhan Km Demi Dapat Bantuan, Potret Buram Harga Diri Tinggi?

MaTA Kritik ‘Uang Lelah’ TNI di Lokasi Bencana, Bisa Bikin APBN Jebol?

Kecelakaan Arus Mudik di Tol Bawen: Taruna Menuju Solo Ringsek Ditabrak Kijang

Kayu Sisa Disulap Jadi Barang Keren, Siswa Ikut Bangga

TAGGED:bayar pajak kendaraanjatengkpt pemilik lamamudah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (24/4/2026). (ist) Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?
Next Article Rumah apung untuk Mak Jah, penjaga kelestarian mangrove di Desa Bedono, Sayung, Demak. Cerita Mak Jah Bertahan di Tengah Laut, Rumah Apung untuk Terus Jaga Mangrove Sayung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Langit Madinah Berduka, Jemaah Tegal Tutup Perjalanan

Saat Tubuh Berbalik Arah, Autoimun Makin Dekat

Duka Lebanon Menggema, Rico Gugur Dunia Ikut Menoleh

Rudy Bilang Kabar Gelap Menutup Cerah Kaltim

Batuk Tak Pergi, Paru Bisa Kirim Alarm Dini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Porprov 2026, Kota Semarang Bidik Dwi Sukses

April 10, 2026
Polisi mendatangi TKP mobil Avanza terbakar setelah mengisi BBM di SPBU Silayur, Kota Semarang, Minggu (5/4/2026).
Info

Mobil Avanza Terbakar setelah Isi BBM di SPBU Silayur, Pasutri Panik Lari Tunggang Langgang

April 6, 2026
Info

Simak Jadwal Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan

Maret 1, 2026
4 kandida driver bus profesional dari JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora disambut langsung jajaran Direksi Osaka Bus Jepang.
Ekonomi

4 Kandidat Driver Bus Profesional JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Disambut Langsung Sacho Osaka Bus Jepang

Agustus 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?