Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

R. Izra
Last updated: April 25, 2026 9:12 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buat kamu yang punya motor atau mobil second tapi belum balik nama, ini kabar yang cukup melegakan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lagi kasih jalan pintas biar tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa ribet soal KTP pemilik lama.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 24 April sampai 31 Desember 2026. Jadi, selama periode ini, kamu tetap bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan meski belum pegang identitas pemilik sebelumnya.

Lewat kebijakan dari Tim Pembina Samsat Jateng, pembayaran pajak tahunan jadi lebih fleksibel, khususnya buat kendaraan yang sudah pindah tangan tapi belum sempat balik nama.

Bacaaja: Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja
Bacaaja: Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menegaskan kalau ini memang dibuat buat bantu masyarakat tanpa mengubah aturan utama.

“Ini untuk mempermudah pembayaran PKB tahunan, tapi status kepemilikan tetap mengacu dokumen resmi,” jelasnya.

Solusi sementara, bukan selamanya

Meski kelihatannya longgar, kebijakan ini bukan berarti kamu bisa santai tanpa urus administrasi. Balik nama tetap wajib dilakukan.

Artinya, ini cuma solusi sementara, biar pajak tetap jalan, sambil kasih waktu buat beresin dokumen.

Buat bisa pakai fasilitas ini, kamu cukup:

  • Bawa STNK asli
  • Lampirkan identitas diri
  • Tanda tangan surat pernyataan kepemilikan

Di surat itu, kamu juga harus siap komitmen buat urus balik nama ke depannya.

Catat ya, kebijakan ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, aturan balik lagi seperti biasa—alias harus full sesuai prosedur normal.

Selain bantu masyarakat, kebijakan ini juga jadi “momen bersih-bersih” administrasi kendaraan di Jateng. Harapannya, makin banyak orang yang akhirnya sadar pentingnya balik nama.

Jadi, buat kamu yang selama ini nunda karena ribet, ini saatnya manfaatin kesempatan. Pajak aman, urusan administrasi juga bisa pelan-pelan diberesin. (*)

You Might Also Like

Kala Perempuan Bersuara: Dihadiahi Tangkap Paksa dan Status Tersangka

Lebih dari Sekadar Tradisi, Dugderan Semarang Diperjuangkan Jadi Warisan Budaya Nasional

Misteri Kematian Iko, Sempat Pamit Jemput Teman yang Ditahan Polda Jateng

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

267 SPBU di Jateng Siaga Sambut Libur Nataru

TAGGED:bayar pajak kendaraanjatengkpt pemilik lamamudah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (24/4/2026). (ist) Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?
Next Article Rumah apung untuk Mak Jah, penjaga kelestarian mangrove di Desa Bedono, Sayung, Demak. Cerita Mak Jah Bertahan di Tengah Laut, Rumah Apung untuk Terus Jaga Mangrove Sayung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PAPARKAN HASIL RISET - Dosen Untag Semarang yang tergabung dalam tim penelitian dan pengabdian masyarakat memaparkan hasil penelitian mereka yang berdampak, terkait persoalan sehari-hari yang dihadapi masyarakat.

Riset Berdampak Dosen Untag Semarang: dari Nasib Driver Online, UMKM, hingga Sampah

KEJUTAN PELANGGAN - Kukuh Amin Bahtiar menjadi salah satu pelanggan setia Iconnet yang menerima kejutan ulang tahun dari PLN Icon Plus.

HUT ke-26 PLN Icon Plus, ICONNET Birthday Surprise Hadirkan Apresiasi Pelanggan di Purwokerto

CEK ADUAN: Petugas sedang mengecek aduan masyarakat yang masuk via situs laporsemar.semarangkota.go.id. (ist)

Pemkot Semarang Klaim Selesaikan Ribuan Aduan dari Penerangan hingga Jalan Rusak

Ilustrasi babi hutan alias celeng.

Cerita Celeng Masuk Mimbar Masjid di Blora: Ditembak Mati, Dagingnya Dibuat Pesta Warga

Diduga Tipu Rp 380 Juta Bermodus PMB, Kuasa Hukum Desak Penyidikan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PESAWAT CITILINK‐-Pesawat Citilink terparkir di apron Bandara Ahmad Yani Semarang. (ist)
Ekonomi

Citilink Tambah Penerbangan Semarang-Jakarta, Pilihan Jam Makin Banyak

Agustus 23, 2026
Info

Semarang Makin Harmonis, Budaya dan Pembangunan Jalan Bareng

Juni 22, 2026
Info

Puasa Jalan, Tarawih Bolong? Rugi Dong Ramadhanmu!!

Februari 24, 2026
HADANG MOBIL--Ribuan massa pendukung Sudewo, Bupati Pati nonaktif, menghadang mobil tahanan yang mengangkut junjungannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). (bae)
Hukum

Eksepsi Sudewo Ditolak Hakim, Massa Pendukung Ngamuk Cegat Mobil Tahanan

Juni 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?