Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mengapa Perlakuan Hukum Terhadap Koruptor Berbeda?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Opini

Mengapa Perlakuan Hukum Terhadap Koruptor Berbeda?

Redaktur Opini
Last updated: April 22, 2026 9:27 am
By Redaktur Opini
9 Min Read
Share
SHARE

Yayang Nanda Budiman, S.H., pengacara publik LBH Bentala Indra Nusantara.

Dalam praktiknya, hubungan kekuasaan, kedekatan politik, jaringan pertemanan, bahkan faktor kekerabatan, kerap menyelinap ke dalam proses hukum yang seharusnya steril dari kepentingan.

 

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, mengapa perlakuan hukum terhadap pelaku kejahatan bisa berbeda? Bahkan perbedaannya begitu tajam, yaitu antara mereka yang berada di lingkaran kekuasaan dengan mereka yang hidup dalam keterbatasan?

Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong dan bernuansa sinisme. Namun, dari realitas yang dengan mudah disaksikan publik melalui layar gawai yang saban hari mereka genggam. Ketika hukum seharusnya berdiri sebagai institusi yang netral dan menjamin kesetaraan, ia justru sering tampak lentur di hadapan kekuasaan dan kaku terhadap mereka yang lemah.

Korupsi sebagai tindak pidana telah lama dipahami secara sederhana tetapi tegas sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan itu pada akhirnya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Definisi itu sesungguhnya tidak menyisakan ruang tafsir yang rumit. Ia gamblang, terang, dan seharusnya memandu aparat penegak hukum untuk bersikap hitam-putih dalam mengambil tindakan. Artinya, ketika terdapat indikasi atau bukti permulaan yang cukup, maka siapapun pelakunya harus diproses. Tanpa ragu, tanpa kompromi, dan tanpa mempertimbangkan latar belakang warna, kelas sosial maupun keberpihakkan secara politik.

Dalam praktiknya, hubungan kekuasaan, kedekatan politik, jaringan pertemanan, bahkan faktor kekerabatan, kerap menyelinap ke dalam proses hukum yang seharusnya steril dari kepentingan. Padahal, dalam konsepsi negara hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara seorang pejabat tinggi negara dan warga biasa.

Presiden, menteri, anggota legislatif, pejabat militer, kepala daerah, maupun masyarakat umum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Ketika prinsip ini diabaikan, maka hukum kehilangan makna dasarnya sebagai penjaga keadilan.

Kontras ini menjadi semakin jelas ketika kita membandingkan perlakuan terhadap pelaku kejahatan kecil dengan pelaku korupsi. Seorang pencuri ayam, misalnya, seringkali tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga dengan hukuman sosial yang brutal. Ia dihakimi massa, dipermalukan di ruang publik, bahkan tidak jarang mengalami kekerasan yang berujung fatal.

Ketika kemudian diproses secara hukum, tidak ada ruang negosiasi yang diberikan. Seperti biasa: rambut dibotaki terlebih dahulu, dipamerkan di panggung konferensi pers tak jarang tanpa masker/ penutup wajah, penahanan berjalan kaku, tanpa celah sedikitpun untuk dilakukan penangguhan kendati telah tersedia mekanisme Restorative Justice hari ini.

Sementara itu, pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara dalam skala besar justru sering tampil dengan wajah yang nyaris tanpa beban. Mereka berjalan mengenakan rompi tahanan KPK dengan senyum. Melambaikan tangan kepada publik. Dan dalam banyak kasus memperoleh perlakuan yang lebih manusiawi, bahkan terkesan istimewa. Perbedaan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa hukum bekerja secara diskriminatif.

Ketidakadilan dalam penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih struktural, yakni ketimpangan akses terhadap keadilan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kemampuan finansial, akses terhadap jasa pengacara (lawyer), serta jaringan sosial dan politik memainkan peran penting dalam menentukan hasil suatu perkara.

Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak lagi berdiri sebagai arena yang setara, melainkan sebagai ruang kompetisi yang dimenangkan oleh mereka yang memiliki sumber daya lebih besar. Masyarakat dari kalangan atas memiliki keleluasaan untuk menyewa pengacara terbaik, memanfaatkan “celah hukum”, bahkan dalam beberapa kasus menggunakan pengaruh politik untuk memengaruhi jalannya proses peradilan.

Sebaliknya, masyarakat dari kalangan bawah seringkali terjebak dalam keterbatasan. Mulai dari ketidakmampuan membayar biaya hukum, minimnya akses terhadap bantuan hukum, hingga rendahnya pemahaman terhadap hak-hak mereka. Data menunjukkan bahwa sebagian besar rumah tangga miskin di Indonesia belum memiliki akses memadai terhadap layanan bantuan hukum, dan hanya sebagian kecil yang mengetahui adanya program bantuan hukum gratis dari negara.

Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya biaya untuk mengakses proses peradilan, yang bagi sebagian besar masyarakat miskin merupakan beban yang hampir mustahil dipenuhi. Akibatnya, banyak dari mereka yang akhirnya menerima nasib tanpa perlawanan hukum yang memadai. Bahkan dalam kasus-kasus yang seharusnya masih bisa diperdebatkan secara yuridis. Tidak mengherankan jika lembaga bantuan hukum didominasi oleh perkara-perkara yang melibatkan masyarakat miskin, terutama dalam kasus pidana ringan.

Di sisi lain, dominasi kekuasaan politik dan ekonomi dalam proses peradilan semakin memperjelas ketimpangan ini. Berbagai laporan menunjukkan bahwa pelaku korupsi yang memiliki koneksi politik cenderung mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan mereka yang tidak memiliki akses serupa. Temuan ini diperkuat oleh persepsi publik yang menyatakan bahwa uang dan koneksi lebih menentukan hasil pengadilan dibandingkan kekuatan bukti.

Fenomena ini tidak hanya mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tetapi juga memperkuat diskriminasi struktural dalam proses sistem peradilan. Hukum yang seharusnya menjadi alat koreksi terhadap ketimpangan justru berubah menjadi instrumen yang memperdalam jurang perbedaan antara yang kuat dan yang lemah. Dalam kondisi seperti ini, adagium bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan lagi sekadar kritik, melainkan refleksi dari realitas yang dihadapi masyarakat.

Ketimpangan dalam akses dan perlakuan hukum pada akhirnya bermuara pada satu persoalan besar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum tidak lagi bekerja secara adil, maka legitimasi sosial terhadap lembaga penegak hukum perlahan terkikis. Data menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan sebagian besar publik meragukan kemampuan sistem hukum untuk bertindak adil tanpa memandang status sosial.

Penurunan kepercayaan ini bukan tanpa konsekuensi. Dalam banyak kasus, masyarakat mulai mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur hukum formal, mulai dari mekanisme adat hingga praktik main hakim sendiri. Fenomena ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi kekerasan sosial yang lebih luas. Ketika hukum kehilangan otoritasnya, maka yang muncul adalah hukum rimba: yang kuat akan selalu menang.

Kasus polemik pengalihan status penahanan seorang mantan Menteri Agama dalam dugaan korupsi kuota haji menjadi ilustrasi konkret terkait asumsi keputusan hukum dapat memengaruhi persepsi publik soal perbedaan perlakuan. Meskipun secara normatif kebijakan tersebut dapat dijelaskan sebagai bagian dari strategi penanganan perkara, tetapi publik melihatnya sebagai bentuk perlakuan istimewa yang tidak mungkin diberikan kepada masyarakat biasa.

Reaksi publik yang kuat terhadap kebijakan tersebut menunjukkan betapa sensitifnya isu keadilan dalam penegakan hukum. Padahal, secara kuantitatif, kinerja penindakan perkara korupsi menunjukkan angka yang tidak kecil. Ratusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi telah dilakukan dalam satu tahun terakhir oleh KPK. Namun, angka-angka tersebut tidak cukup untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni kualitas keadilan yang dihasilkan.

Penegakan hukum tidak hanya soal banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi dalam menerapkan prinsip hitam-putih.

Negara-negara yang relatif berhasil menegakkan hukum melihat hukum secara lurus, tanpa ruang kompromi terhadap kepentingan di luar hukum itu sendiri. Ketika seorang pejabat terbukti melakukan korupsi, maka konsekuensinya jelas bahwa ia harus turun dari jabatannya dan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Hingga detik ini, Indonesia tidak kekurangan aturan hukum soal pemberantasan korupsi. Tetapi seringkali kekurangan keberanian untuk menegakkannya secara konsisten. Di sinilah urgensi reformasi penegakan hukum menjadi tidak terelakkan. Reformasi tersebut harus mencakup penguatan independensi lembaga peradilan, peningkatan transparansi dalam proses hukum, pengawasan yang efektif terhadap aparat penegak hukum, serta perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (*)

 

*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

 

 

You Might Also Like

Tobatlah Kalian yang Mengaku Seniman!

Degradasi Organisasi Mahasiswa: Hidup Segan Mati Tak Mau!

Dengan Berhijab Perempuan Berkuasa Penuh Menentukan Cara Tubuhnya Dipandang

Pasar Spekulatif dan Batas Rasionalitas Ekonomi

Ketika Manusia Dipandang Sebatas Angka

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas truk bermuatan triplek di Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (22/4/2026) dini hari. (dul) Truk Triplek Nyungsep di Silayur, Bikin Warga Makin Cemas: Kok Terulang Lagi
Next Article Pegawai Ditjen Pajak, Bursok Anthony Marlon, secara terbuka meminta Prabowo-Gibran dan Menkeu Purbaya mundur dari jabatan mereka masing-masing. Viral! Pegawai Ditjen Pajak Kirim Surat ke Istana Minta Prabowo-Gibran dan Purbaya Mundur

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

20 Rumah Apung Siap Dibangun di Demak

Botol Bekas Ditukar Lumpia, Cara Pemkot Ajak Warga Peduli Sampah

Baru April, Jateng Sudah Didera 162 Bencana

Siswi SMP Dibakar Paman, Pemkot “Gercep” Turun Tangan

Ziarah ke Makam Kartini: Perempuan Nggak Cukup Pintar, Harus Punya Arah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Opini

Upaya Menghindarkan Masyarakat dari Beban Kerusakan Ekologis

Desember 16, 2025
Opini

Efek Buruk Candaan Negatif yang Dinormalisasikan

Januari 12, 2026
Opini

Pada Sebuah Cakram Padat Leonard Cohen

Desember 5, 2025
Kabupaten Magelang meluncurkan program angkutan sekolah gratis yang bukan hanya menjawab persoalan transportasi, tapi juga menyentuh aspek keselamatan pelajar, akses pendidikan, dan keberlanjutan angkutan umum.
Opini

Inovasi Pro Rakyat: Kabupaten Magelang Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis

September 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mengapa Perlakuan Hukum Terhadap Koruptor Berbeda?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?