BACAAJA, SEMARANG – Pengacara senior OC Kaligis lagi naik darah. Dia elaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang ke beberapa lembaga, mulai dari MA, Komisi III DPR, Komisi Yudisial sampai Ombudsman.
Langkah ini diambil karena dia ngerasa putusan kliennya dalam kasus korupsi Plaza Klaten nggak punya dasar hukum kuat. Menurutnya, putusan itu juga mencederai rasa keadilan.
Kaligis bilang, perkara ini awalnya cuma soal perjanjian sewa-menyewa yang sah. Yang tanda tangan juga jelas, antara Bupati dan pihak perusahaan.
Bacaaja: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan
Bacaaja: Keluarga Eks-Sekda Klaten Menangis di Ruang Sidang, Jaka Sawaldi Divonis 2 Tahun Penjara
“Saya rasa tidak adil. Karena perjanjian sewa Plasa itu sudah jelas ditandatangani dan bahkan diresmikan langsung oleh Bupati. Tidak ada kerugian negara, itu juga disampaikan sendiri oleh Bupati,” ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Dia heran kenapa majelis hakim malah menilai ada manipulasi harga. Padahal, menurutnya harga sewa sudah disepakati dan bahkan sudah dibayar sampai akhir 2025.
Lebih jauh, Kaligis menilai kasus ini berbahaya buat dunia usaha. Soalnya, perjanjian perdata bisa tiba-tiba dipidanakan.
“Kalau perjanjian sewa bisa dipidanakan seperti ini, siapa yang mau berinvestasi? Ini berbahaya bagi dunia usaha,” tegasnya.
Dia juga menyinggung soal inkonsistensi putusan hakim. Beberapa pertimbangan hukum soal perjanjian, katanya, justru nggak dipakai.
Nggak berhenti di situ, laporan ke lembaga-lembaga tadi sudah dilayangkan. Bahkan, dia juga berencana membawa kasus ini ke DPR biar dapat sorotan lebih luas.
Sementara itu, langkah banding juga sudah diajukan. Kaligis yakin upaya hukum lanjutan bakal membuktikan kliennya nggak bersalah.
Diketahui, Jap Ferry sebelumnya divonis 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga kena denda Rp50 juta dan wajib bayar uang pengganti Rp1,86 miliar. (bae)

