Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Puan Buka Suara Soal Kasus FH UI: “No Excuse!”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Puan Buka Suara Soal Kasus FH UI: “No Excuse!”

Lagi-lagi kampus jadi sorotan. Bukan soal prestasi, tapi soal dugaan pelecehan. Kali ini datang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), dan respons dari DPR tegas: nggak ada ruang buat kekerasan seksual, di mana pun.

T. Budianto
Last updated: April 17, 2026 5:10 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pesannya singkat tapi tegas: nggak ada toleransi. “Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Harus ditolak dan diproses secara adil,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, (16/4/2026).

Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Terlibat Pelecehan Seksual, DPR: Alarm Penting Calon Penegak Hukum

Kasus ini sendiri lagi ramai dibahas di media sosial. Dugaan pelecehan terjadi lewat grup percakapan, yang bikin publik makin sadar kalau bentuk kekerasan seksual nggak selalu fisik, verbal pun tetap luka.

Puan juga mengingatkan, kampus seharusnya jadi ruang aman, bukan malah jadi tempat munculnya kasus kayak gini. Dunia pendidikan tinggi, katanya, punya tanggung jawab bukan cuma ngajarin teori, tapi juga menjaga seluruh sivitas akademika. “Nggak boleh kejadian seperti ini terulang,” tegasnya.

Harus Dievaluasi

Nggak cuma soal kasus di UI, Puan juga mendorong evaluasi besar-besaran di kampus lain. Ia menilai, keberanian untuk bicara jadi kunci buat memutus rantai kasus serupa. “Semua harus berani bicara. Harus dievaluasi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak UI sendiri nggak tinggal diam. Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), kampus langsung bergerak. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat sudah dinonaktifkan sementara, terhitung mulai 15 April sampai 30 Mei 2026.

Langkah ini diambil buat memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan lingkungan kampus tetap kondusif. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan, keputusan ini bukan asal-asalan, tapi bagian dari komitmen kampus.

Baca juga: Kasus UI Jadi Alarm Keras! UIN Walisongo Gas Penyadaran Kolektif Cegah Kekerasan Seksual

Di sisi lain, Rektor UI Heri Hermansyah menekankan kalau penonaktifan ini bukan vonis akhir. Proses masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap dijaga. UI juga mengklaim fokus pada perlindungan korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, sampai dukungan akademik.

Kampus sering disebut “ruang aman untuk berpikir”. Tapi kalau masih ada yang takut bicara karena pelecehan, mungkin yang perlu dievaluasi bukan cuma mahasiswanya, tapi juga definisi “aman” itu sendiri. (tebe)

You Might Also Like

PSIS Gas Pol Cari Nafas, Persipal Ogah Jadi Penonton

Ekonomi Semarang 5,37 Persen: Nggak Ngebut Banget, Tapi Konsisten

Soal HGB di KITB, Pemprov Ikut Intervensi

KUR Tanpa Agunan? UMKM Semarang Udah Siap Gaspol!

Harhubnas 2025: Semarang Gaspol Bikin Transportasi Inklusif, Ekonomi Ikut Ngebut

TAGGED:fh uiheadlinepelecehan seksualpuan maharani
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist) Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan
Next Article KAI Daop 4 Semarang resmi melepas perjalanan perdana KA Brumbung Cargo, di Stasiun Brumbung, Rabu (16/4/2026). KA Brumbung Cargo ini melayani rute Pasoso, Jakarta sampai Brumbung, Jawa Tengah, bolak-bali, dengan kapasitas angkut mencapai 800 ton. (ist) Bisa Angkut 800 Ton Sekali Jalan, KA Brumbung Cargo Resmi Beroperasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Koleksi berbagai macam keris yang dipamerkan dalam Pagelaran Nasional Syawalan Pusaka 2026 bertajuk “Telusur Jejak Pusaka Mataram Kuno” di Pendopo Pengayoman, Jumat (17/4/2026).

Agus Gondrong Ajak Gen Z Temanggung Kenali Keris: Bukan Mistis, tapi Warisan Budaya!

Basecamp pendakin ke Puncak Suroloyo Gunung Ungaran via Nyantnyono yang lagi banyak diminati pendaki. (dul)

Trek Menantang, Ini Alasan Jalur Baru ke Puncak Suroloyo via Nyatnyono Jadi Favorit Pendaki

Pekerja media SM didampingi penasihat hukumnya dari LBH Semarang menilik berkas anjuran tripartit dari Disnaker Kota Semarang. (ist)

Pekerja Media Suara Merdeka Kecewa, Tawaran Solusi Disnaker Dianggap Nggak Adil

Ilustrasi OTT KPK.

KPK Sentil Program MBG: Dominasi BGN Rawan Konflik, Potensi Korupsi Terbuka Lebar!

KAI Daop 4 Semarang resmi melepas perjalanan perdana KA Brumbung Cargo, di Stasiun Brumbung, Rabu (16/4/2026). KA Brumbung Cargo ini melayani rute Pasoso, Jakarta sampai Brumbung, Jawa Tengah, bolak-bali, dengan kapasitas angkut mencapai 800 ton. (ist)

Bisa Angkut 800 Ton Sekali Jalan, KA Brumbung Cargo Resmi Beroperasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Kades Curhat ke Luthfi: Dari Bankeu Sampai Puskesmas Dibahas

Februari 8, 2026
Daerah

Pemkab Jepara Minta Bantuan Pusat Keruk Sungai

Januari 20, 2026
Hukum

KPK Tanggapi Kabar OTT Bupati Pati Sudewo, Jubir: Kami akan Sampaikan

Januari 19, 2026
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Hukum

Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU

Maret 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Puan Buka Suara Soal Kasus FH UI: “No Excuse!”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?