BACAAJA, SEMARANG- Dugaan pemerasan menyeret pejabat di Kejaksaan Negeri Rembang. Sosok yang disorot adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial DAB.
Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. DAB sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan tersebut. “Iya terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di Kejati,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Kejari Bantu Tagih Tunggakan BPJS
Pemanggilan itu juga tertuang dalam surat resmi ke Kepala Kejari Rembang. Dasarnya Surat Perintah Klarifikasi Nomor: PRIN-487/M3/H 2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Penanganan perkara ini masuk ranah bidang pengawasan Kejati. Fokusnya pada dugaan adanya transaksi dalam proses hukum.
Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan perkara terdakwa INKD dalam kasus judi online. Oknum jaksa disebut menjanjikan hukuman percobaan ke keluarga terdakwa.
Tuntutan Ringan
Menurut informasi, terdakwa INKD diminta memberi uang hingga Rp140 juta. Tujuannya agar tuntutan bisa lebih ringan. Berdasarkan data SIPP PN Rembang, perkara judi online dengan terdakwa INKD itu sudah diputus. Jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara. Putusan dibacakan pada 12 Maret 2026. Terdakwa INKD dinyatakan bersalah menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin. Ia dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kalau benar hukum bisa “ditawar”, yang jadi pertanyaan bukan lagi soal benar atau salah, tapi tinggal siapa yang punya saldo lebih tebal. (bae)

