Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot

Kasus hukum yang harusnya jadi tempat cari keadilan malah diseret ke dugaan “main belakang”. Kali ini, sorotan datang dari Rembang. Seorang pejabat kejaksaan diduga minta uang ratusan juta dengan iming-iming hukuman lebih ringan.

T. Budianto
Last updated: April 13, 2026 8:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Negeri Rembang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dugaan pemerasan menyeret pejabat di Kejaksaan Negeri Rembang. Sosok yang disorot adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial DAB.

Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. DAB sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan tersebut. “Iya terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di Kejati,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kejari Bantu Tagih Tunggakan BPJS

Pemanggilan itu juga tertuang dalam surat resmi ke Kepala Kejari Rembang. Dasarnya Surat Perintah Klarifikasi Nomor: PRIN-487/M3/H 2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Penanganan perkara ini masuk ranah bidang pengawasan Kejati. Fokusnya pada dugaan adanya transaksi dalam proses hukum.

Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan perkara terdakwa INKD dalam kasus judi online. Oknum jaksa disebut menjanjikan hukuman percobaan ke keluarga terdakwa.

Tuntutan Ringan

Menurut informasi, terdakwa INKD diminta memberi uang hingga Rp140 juta. Tujuannya agar tuntutan bisa lebih ringan. Berdasarkan data SIPP PN Rembang, perkara judi online dengan terdakwa INKD itu sudah diputus. Jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara. Putusan dibacakan pada 12 Maret 2026. Terdakwa INKD dinyatakan bersalah menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin. Ia dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kalau benar hukum bisa “ditawar”, yang jadi pertanyaan bukan lagi soal benar atau salah, tapi tinggal siapa yang punya saldo lebih tebal. (bae)

You Might Also Like

Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Duit Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Punya Siapa?

Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

TAGGED:kajati jatengkejari rembang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Anglomerasi, Cara Jateng Hapus Sistem Open Dumping Sampah
Next Article Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dari Infak Jadi Ambulans, Warga Kalipancur Buktikan Gotong Royong Tak Cuma Jadi Pajangan

Supriyono alias Botok bersama aktivis Pati lainnya mengikuti rapat di DPR.

Dituding Terima Uang Tutup Mulut, AMPB Duga Ada Pihak Sengaja Adu Domba Demonstran dan Ojol

PLN Icon Plus Buka Ruang Belajar Industri bagi Siswa TJKT SMK Nusa Bhakti Semarang

PENGURUS MUI: Pengukuhan pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah masa khidmat 2026-2031 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (24/8/2026). (Dok Pemprov Jateng)

Gubernur Luthfi: MUI Jadi Cooling System saat Jateng Bergejolak

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Bambang Setiawan Lansia Penjual Cermin Tewas Dikeroyok saat Kerusuhan 27 Agustus di Jakarta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Petugas KPK memamerkan 5 koper uang yang disita dari 'safe house' Bea Cukai di Jakarta Pusat.
Hukum

KPK Pamerkan Uang 5 Koper Hasil Sitaan ‘Safe House’ Bea Cukai di Jakarta

Februari 27, 2026
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Oktober 23, 2025
Gu
Hukum

Viral Foto Bobby Nasution Emosi, Tampar Pegawai BUMD

April 16, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Kelakuan! Dua Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa, Ketahuan Peras Warga Gresik dengan Dalih Judol

Agustus 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?