Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot

Kasus hukum yang harusnya jadi tempat cari keadilan malah diseret ke dugaan “main belakang”. Kali ini, sorotan datang dari Rembang. Seorang pejabat kejaksaan diduga minta uang ratusan juta dengan iming-iming hukuman lebih ringan.

T. Budianto
Last updated: April 13, 2026 8:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Negeri Rembang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dugaan pemerasan menyeret pejabat di Kejaksaan Negeri Rembang. Sosok yang disorot adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial DAB.

Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. DAB sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan tersebut. “Iya terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di Kejati,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kejari Bantu Tagih Tunggakan BPJS

Pemanggilan itu juga tertuang dalam surat resmi ke Kepala Kejari Rembang. Dasarnya Surat Perintah Klarifikasi Nomor: PRIN-487/M3/H 2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Penanganan perkara ini masuk ranah bidang pengawasan Kejati. Fokusnya pada dugaan adanya transaksi dalam proses hukum.

Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan perkara terdakwa INKD dalam kasus judi online. Oknum jaksa disebut menjanjikan hukuman percobaan ke keluarga terdakwa.

Tuntutan Ringan

Menurut informasi, terdakwa INKD diminta memberi uang hingga Rp140 juta. Tujuannya agar tuntutan bisa lebih ringan. Berdasarkan data SIPP PN Rembang, perkara judi online dengan terdakwa INKD itu sudah diputus. Jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara. Putusan dibacakan pada 12 Maret 2026. Terdakwa INKD dinyatakan bersalah menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin. Ia dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kalau benar hukum bisa “ditawar”, yang jadi pertanyaan bukan lagi soal benar atau salah, tapi tinggal siapa yang punya saldo lebih tebal. (bae)

You Might Also Like

Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi

Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?

Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

263 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

TAGGED:kajati jatengkejari rembang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Anglomerasi, Cara Jateng Hapus Sistem Open Dumping Sampah
Next Article Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

November Mulai Basah, Musim Hujan Jateng Bisa 8 Bulan

Demi Challenge Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Lecehkan Al Quran

Jejak Karier Nanang Haryono, Kapolresta Sleman Sehari-Semalam

Belum Genap 24 Jam Pimpin Sleman, Nanang Langsung Dimutasi

COD Emas Batangan Rp250 Juta Berujung Perampokan di Kediri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

Juli 21, 2026
Hukum

Modus Donasi Di Stasiun Tugu Berujung Penangkapan Massal Pelaku

Maret 29, 2026
Hukum

Nggak Cuma Striptis, Mansion Karaoke juga Layani Esek-esek

November 12, 2025
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

8 Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan setelah Kasasi Kejagung Ditolak MA, Siapa Saja Mereka?

Oktober 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?