BACAAJA, SEMARANG- Kasus dugaan korupsi kredit di BRI Semarang mulai disidangkan. Terdakwanya, Dinar Darian Lidar, kini resmi duduk di kursi pesakitan.
Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/4/2026). Agenda hari itu pembacaan dakwaan dari jaksa. Dinar sendiri dulunya kerja sebagai mantri alias marketing di BRI Unit Banyumanik. Di ruang sidang, ia tampil santai pakai batik.
Jaksa bilang, ulah itu dilakukan cukup lama. Dari Mei 2021 sampai Desember 2024, saat dia masih aktif kerja. “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3,019 miliar,” kata jaksa Yanuar.
Baca juga: Keren Nih! BRI Resmi Jadi Sponsor Barcelona sampe 2027, Fans Indonesia Akses Eksklusif
Modusnya nggak cuma satu. Dinar disebut bikin pengajuan kredit tambahan alias suplesi fiktif pakai dokumen palsu.
Tanda tangan nasabah, atasan, sampai juru bayar instansi juga diduga dipalsukan. Seolah-olah pengajuan kredit itu resmi. Nggak berhenti di situ. Uang pencairan kredit, termasuk buat pelunasan, malah dipakai buat kepentingan pribadi.
Tutup Cicilan
Ada juga duit setoran nasabah yang diputar. Dipakai nutup cicilan debitur lain biar dia nggak perlu nagih langsung. Bahkan, ada nasabah yang tetap ditarik setoran lebih besar. Padahal cicilan mereka sudah direstrukturisasi jadi lebih kecil.
Korban dalam kasus ini ada 11 orang. Sepuluh di antaranya anggota TNI yang ikut program kredit BRIguna. Atas perbuatannya, Dinar dijerat pasal korupsi dan KUHP terbaru.
Baca juga: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Lewat pengacaranya, ia berencana melawan dengan mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya bakal lanjut pekan depan. Agendanya, pembacaan keberatan dari pihak terdakwa.
Di bank, yang dijaga itu kepercayaan. Tapi kalau sistemnya bisa “diputar” orang dalam, kadang yang bocor bukan cuma uang… tapi juga rasa aman nasabah. (bae)


