BACAAJA, JAKARTA – Koordinator MAKI Boyamin Saiman resmi melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Boyamin menilai prosesnya nggak transparan, berbeda keterangan antar pejabat KPK, dan berpotensi cacat hukum karena keputusan diduga nggak kolektif. Laporan ini juga menyoroti kemungkinan perlakuan istimewa terhadap Yaqut, yang biasanya tersangka korupsi tetap di rutan KPK.
Dalam laporannya, Boyamin mempertanyakan dasar keputusan pengalihan penahanan tersebut. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur bilang Yaqut sakit, tapi juru bicara Budi Prasetyo menyatakan yang bersangkutan sehat. Kondisi ini, menurut Boyamin, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan menimbulkan kesan keputusan dibuat tanpa mekanisme kolegial.
Boyamin juga menekankan bahwa informasi pengalihan tahanan baru ramai setelah pihak luar mengungkapnya. Hal ini dianggap memperkuat dugaan adanya praktik yang coba ditutup-tutupi di tubuh KPK. Ia menekankan Dewas harus memeriksa etik semua pihak terkait agar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum tetap terjaga.
Dalam laporan tersebut, semua pimpinan KPK turut dilaporkan karena dianggap membiarkan intervensi. Selain itu, juru bicara dan deputi penindakan juga disebut ikut bertanggung jawab. Boyamin menegaskan Dewas perlu menilai kesesuaian keputusan dengan kode etik dan asas persamaan di hadapan hukum.
MAKI menuntut hasil pemeriksaan Dewas disampaikan secara terbuka ke publik. Hal ini penting supaya kepercayaan masyarakat terhadap KPK tetap terjaga. Boyamin menekankan transparansi adalah kunci agar kasus ini nggak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
Kasus ini mencuat setelah Yaqut, eks Menag periode 2020–2024, kembali menjalani penahanan rumah. Sebelumnya, statusnya sempat menjadi tahanan rutan KPK. Proses perpindahan ini yang jadi sorotan utama karena prosedur dan alasannya dianggap kurang jelas.
Menurut Boyamin, pengalihan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus. Padahal, umumnya tersangka kasus korupsi tetap ditahan di rutan KPK. Dugaan perlakuan istimewa ini jadi perhatian serius dalam laporan etik.
Selain itu, ketidaksesuaian antara keterangan pejabat KPK dan kondisi nyata Yaqut juga memperkuat dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas. Boyamin menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh. Dewas diminta menindaklanjuti agar tidak ada celah bagi praktik serupa ke depan.
MAKI juga menyoroti dampak reputasi KPK secara keseluruhan. Publik menaruh kepercayaan tinggi pada integritas lembaga antikorupsi. Laporan ini diharapkan jadi pengingat agar setiap keputusan di KPK bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
Aksi laporan ini sekaligus mengirim sinyal kuat pada semua pejabat KPK. Bahwa pengambilan keputusan terkait tahanan harus jelas, kolegial, dan sesuai kode etik. Boyamin berharap Dewas bisa bekerja cepat agar publik tidak lagi mempertanyakan integritas proses hukum. (*)


