Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui

Kalau biasanya beda era beda cerita, di Klaten malah beda zaman tapi nasibnya kembar. Dua Sekda dari periode yang gak barengan, ujung-ujungnya sama-sama duduk di kursi terdakwa dan dituntut hukuman yang identik. Fix, ini bukan kebetulan biasa.

T. Budianto
Last updated: Maret 18, 2026 12:37 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG DAKWAAN: Dua Sekda Klaten (baju batik dan kemeja putih) berdiri usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (17/3/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kasus korupsi Plaza Klaten masih disidang di pengadilan. Dua Sekda Klaten beda periode, Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi, sama-sama dituntut 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudy Kurniawan, Selasa (17/3/2026).  Selain penjara, keduanya juga dituntut bayar denda Rp50 juta. Kalau gak dibayar, diganti kurungan 50 hari.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Khusus Jajang, jaksa minta tambahan hukuman uang pengganti Rp1 juta. Kalau gak dibayar, bisa diganti 1 tahun penjara. Sementara Jaka lebih besar. Ia dituntut bayar uang pengganti Rp311 juta, tapi karena sudah dikembalikan, jadi gak dibebani lagi.

Selain dua sekda, terdakwa lain Didik Sudiarto juga kena tuntutan sama. Ia dituntut 5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp62,5 juta. Satu terdakwa lain, Jap Ferry Sanjaya, justru kena tuntutan lebih berat. Bos pengelola Plaza Klaten itu dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp6,512 miliar.

Main Bareng

Kasus ini bermula dari pengelolaan Plaza Klaten tahun 2020 sampai 2023. Jaksa menilai para terdakwa main bareng dan melanggar aturan. Harusnya pengelolaan aset daerah lewat lelang terbuka.

Tapi yang terjadi, perusahaan milik Ferry langsung ditunjuk. Dari situ, Ferry narik uang sewa sampai Rp11,17 miliar. Tapi yang masuk ke kas daerah cuma Rp4,288 miliar.

Baca juga: Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Beda periode, beda kursi jabatan, tapi ending-nya sama: 5 tahun di depan mata. Mungkin ini yang dimaksud “legacy”, bukan soal prestasi, tapi kompak banget kalau urusan tuntutan. (bae)

You Might Also Like

Ribuan Media Cetak Tutup, DPR Desak Pemerintah Lindungi Nasib Jurnalis

Noel Tuding KPK Konten Kreator, “Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi”

Surat Sakti MBG: Orang Tua Tanggung Risiko, Negara Cuci Tangan?

Indonesia Tanah Air Siapa? Jejak Obral Konsesi Lahan Hutan

Adaptasi Warga Pesisir Semarang-Demak Mencari Penghidupan di Tengah Rob

TAGGED:headlinekasus plaza klatenpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Temanggung, Agus Gondrong, menjamu sejumlah pemilah sampah di Pendopo Pengayoman, Selasa (17/3/2026). Pemilah Sampah Jadi Tamu Spesial Bupati Temanggung Jelang Lebaran, Kisah Pengabdian Mbah Surat
Next Article Plat Merah Masih Ngegas Saat Lebaran? Agustina: Santai, Itu Lagi Dinas Bukan Jalan-Jalan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK RAMAI LAGI - Pedagang bendera dan umbul-umbul sedang merapikan dagangan mereka, di pinggir jalan di Semarang. Pelapak bendera curhat, dagangan mereka kini sepi tak seramai dulu lagi. Kata mereka, lapak bendera pinggir jalan kalah saing sama pedagang online. (dul)

Curhat Getir Pedagang Bendera di Awal Agustus, Lapak Sepi Pembeli Perkara Ini

Baru 30 Menit, Ludes! Makan Gratis Darul Hisan Diserbu Warga Semarang Tiap Pagi

KONSERVASI TERUMBU KARANG - Program Terang Laut diwujudkan melalui kegiatan transplantasi terumbu karang di kawasan konservasi Taman Nasional Karimunjawa menggunakan metode Biorock dan Web Spider, yang dirancang untuk mendukung percepatan rehabilitasi ekosistem bawah laut.

Program ‘Terang Laut’ Pertegas Komitmen ESG PLN Icon Plus dalam Mewujudkan Iconnectivity for Green

SIDANG KORUPSI--Kades dan warga Pati menjadi saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026). (bae)

Cerita Gus Amin soal Rapat Bahas Mahar Seleksi Perangkat Desa di Pati

PSIS Tinggal Dua Nama Lagi! Skuad Mahesa Jenar Hampir Full Team

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Prabowo Gas Utang Jumbo Rp781,9 T, Pecahin Rekor Sejak Pandemi

Agustus 19, 2025
GUGAT PERUSAHAAN--Kuasa hukum 5 karyawan Suara Merdeka sedang mendaftarkan gugatan di pengadilan, Jumat (10/7/2026). (bae)
Info

Lima Karyawan Ajak Duel Bos Suara Merdeka di Pengadilan, Gegara Perkara Ini

Juli 10, 2026
Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Oktober 6, 2025
Ilustrasi korban tenggelam/hanyut di sungai.
Info

6 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal, 4 Ditemukan Meninggal

November 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?