BACAAJA, SEMARANG- Kasus penggelapan kredit di BRI Unit Banyumanik, Semarang, masuk tahap baru. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima tersangka beserta barang bukti pada Senin (16/3/2026). Tersangka berinisial Dinar langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Dinar kini dititipkan di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.
Baca juga: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
“Hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik,” kata Lilik. Tersangka kemudian dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak 16 Maret sampai 4 April 2026 di Lapas Kedungpane
Dinar diketahui bekerja sebagai mantri BRIGUNA di BRI Unit Banyumanik. Ia diduga menyalahgunakan proses kredit nasabah sejak 2021 sampai 2024. Modusnya beragam. Mulai dari pengajuan suplesi kredit fiktif, memakai uang pelunasan nasabah, sampai menggunakan setoran angsuran untuk kepentingan lain.
Kerugian Negara
Ada juga uang setoran untuk menurunkan pokok pinjaman yang malah dipakai menutup kredit nasabah lain. Praktik ini berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar. Akibat perbuatan itu, negara ditaksir merugi lebih dari Rp3 miliar.
Yang bikin miris, korban kasus ini bukan orang sembarangan. Dari sebelas nasabah yang terdampak, sepuluh orang di antaranya merupakan anggota TNI yang mengambil kredit pegawai.
Baca juga: Waduh, 10 Tentara di Semarang Ikut Jadi Korban Korupsi Kredit BRI
Para prajurit itu awalnya mengajukan pinjaman secara resmi. Tapi dalam perjalanannya, data mereka diduga dipakai untuk pengajuan kredit tambahan secara fiktif.
Dinar kini dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lain dalam KUHP baru terkait korupsi. (bae)


