Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

R. Izra
Last updated: Maret 5, 2026 2:56 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
SHARE

BACAAJA, KEBUMEN — Keluarga almarhum Haji Hasyim lagi-lagi dibuat kaget. Tanah milik keluarga mereka di Desa Kutosari, Kebumen, yang selama puluhan tahun dipakai oleh Polres Kebumen, tiba-tiba disebut sedang diajukan untuk disertifikatkan.

Masalahnya, menurut ahli waris, tanah itu sejak awal hanya dipinjamkan, bukan dijual atau dihibahkan. Kuasa hukum keluarga, Teguh Purnomo, menjelaskan cerita ini sebenarnya sudah berlangsung lama.

Sekitar tahun 1950, Haji Hasyim disebut meminjamkan tanah seluas kurang lebih 1.721 meter persegi kepada kepolisian untuk kepentingan institusi, yang saat itu dipakai untuk Satlantas.

“Akadnya dulu cuma lisan. Tapi di dokumen desa, Letter C-nya tetap atas nama Pak Hasyim,” kata Teguh.

Bacaaja: Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel

Selama bertahun-tahun, keluarga sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan penggunaan tanah itu. Bahkan hubungan dengan pihak kepolisian juga berjalan biasa saja.

Masalah baru muncul ketika keluarga mengetahui ada permohonan sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kebumen.

Di dokumen pengajuan tersebut, tanah yang selama ini dipakai disebut sebagai tanah negara. Di situlah keluarga mulai merasa ada yang tidak beres.

Bacaaja: Istri Eks-Kapolri Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Pendamping Setia Jenderal Polisi Legendaris

“Keluarga kaget. Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pelepasan hak,” kata Teguh.

Menurutnya, kepemilikan tanah sebenarnya masih bisa dilihat jelas dari dokumen desa, yaitu Letter C Nomor 018-010 Persil 50. Selain itu, ada juga surat keterangan dari Pemerintah Desa Kutosari tahun 2002 yang menyebut tanah tersebut milik Haji Hasyim.

Sudah Media 5 kali, tapi buntu

Ahli waris sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Beberapa kali mediasi dengan Polres Kebumen sudah dilakukan.

Namun hasilnya masih buntu.

“Mediasi sudah lima kali, tapi belum ada titik temu. Keluarga hanya meminta tanah itu dikembalikan,” ujar Teguh.

Polemik semakin panas setelah muncul pengumuman resmi dari BPN Kebumen terkait permohonan hak atas tanah negara. Dalam pengumuman itu, masyarakat diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan keberatan.

Kalau tidak ada yang protes, proses sertifikat bisa dilanjutkan.

Desa konfirmasi itu tanah keluarga H Hasyim

Kepala Desa Kutosari, Muhammad Fadlan, juga membenarkan bahwa secara administrasi desa, tanah tersebut tercatat milik Haji Hasyim.

Ia mengatakan tidak ada catatan soal jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah tersebut.

“Di dokumen desa tidak ada riwayat peralihan tanah,” jelasnya.

Karena itu, pihak keluarga kini memilih membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Teguh mengaku sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI agar membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

“Kalau perlu, Kapolri juga kami minta hadir dalam penyelesaiannya,” tegasnya.

Kasus ini pun mulai menyita perhatian, karena menyangkut tanah yang konon sudah dipinjamkan sejak lebih dari setengah abad lalu, dan kini justru berpotensi berubah status. (*)

You Might Also Like

Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Dadan Dipecat, Terjunkan Tim Penyidik Pidana Khusus

Agustina Ajak Warga Ngurus Sampah Bareng

Sabut Kelapa Buatan Warga Binaan Lapas Semarang Tembus Yunani

Semarang Punya Tarian Baru

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

TAGGED:headlinepolisipolres kebumenserobot tanahsertifikatkan tanah pinjamantanah pinjamanteguh purnomo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pohon tumbang di Jalan S Parman, Kota Semarang, Rabu (4/3/2026) sore. (ist) Hujan Badai Semarang Bikin Ratusan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Bergelimpangan
Next Article Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung. BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Hukum

Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!

November 15, 2025
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 25, 2026
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno.
Politik

Adi Prayitno: Pinka Punya Magnet Politik Kuat, Efek Trah Soekarno Masih Nendang

Desember 29, 2025
Hukum

Tender Pelat Nomor Kendaraan Disorot, Dugaan Monopoli Mulai Terkuak

Maret 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?