Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

R. Izra
Last updated: Maret 5, 2026 2:56 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
SHARE

BACAAJA, KEBUMEN — Keluarga almarhum Haji Hasyim lagi-lagi dibuat kaget. Tanah milik keluarga mereka di Desa Kutosari, Kebumen, yang selama puluhan tahun dipakai oleh Polres Kebumen, tiba-tiba disebut sedang diajukan untuk disertifikatkan.

Masalahnya, menurut ahli waris, tanah itu sejak awal hanya dipinjamkan, bukan dijual atau dihibahkan. Kuasa hukum keluarga, Teguh Purnomo, menjelaskan cerita ini sebenarnya sudah berlangsung lama.

Sekitar tahun 1950, Haji Hasyim disebut meminjamkan tanah seluas kurang lebih 1.721 meter persegi kepada kepolisian untuk kepentingan institusi, yang saat itu dipakai untuk Satlantas.

“Akadnya dulu cuma lisan. Tapi di dokumen desa, Letter C-nya tetap atas nama Pak Hasyim,” kata Teguh.

Bacaaja: Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel

Selama bertahun-tahun, keluarga sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan penggunaan tanah itu. Bahkan hubungan dengan pihak kepolisian juga berjalan biasa saja.

Masalah baru muncul ketika keluarga mengetahui ada permohonan sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kebumen.

Di dokumen pengajuan tersebut, tanah yang selama ini dipakai disebut sebagai tanah negara. Di situlah keluarga mulai merasa ada yang tidak beres.

Bacaaja: Istri Eks-Kapolri Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Pendamping Setia Jenderal Polisi Legendaris

“Keluarga kaget. Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pelepasan hak,” kata Teguh.

Menurutnya, kepemilikan tanah sebenarnya masih bisa dilihat jelas dari dokumen desa, yaitu Letter C Nomor 018-010 Persil 50. Selain itu, ada juga surat keterangan dari Pemerintah Desa Kutosari tahun 2002 yang menyebut tanah tersebut milik Haji Hasyim.

Sudah Media 5 kali, tapi buntu

Ahli waris sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Beberapa kali mediasi dengan Polres Kebumen sudah dilakukan.

Namun hasilnya masih buntu.

“Mediasi sudah lima kali, tapi belum ada titik temu. Keluarga hanya meminta tanah itu dikembalikan,” ujar Teguh.

Polemik semakin panas setelah muncul pengumuman resmi dari BPN Kebumen terkait permohonan hak atas tanah negara. Dalam pengumuman itu, masyarakat diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan keberatan.

Kalau tidak ada yang protes, proses sertifikat bisa dilanjutkan.

Desa konfirmasi itu tanah keluarga H Hasyim

Kepala Desa Kutosari, Muhammad Fadlan, juga membenarkan bahwa secara administrasi desa, tanah tersebut tercatat milik Haji Hasyim.

Ia mengatakan tidak ada catatan soal jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah tersebut.

“Di dokumen desa tidak ada riwayat peralihan tanah,” jelasnya.

Karena itu, pihak keluarga kini memilih membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Teguh mengaku sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI agar membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

“Kalau perlu, Kapolri juga kami minta hadir dalam penyelesaiannya,” tegasnya.

Kasus ini pun mulai menyita perhatian, karena menyangkut tanah yang konon sudah dipinjamkan sejak lebih dari setengah abad lalu, dan kini justru berpotensi berubah status. (*)

You Might Also Like

Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG, BGN Pasrah: Boleh Kok!

Gubernur Jateng Gowes ke Kantor, ASN Diajak Ikut “Waras Energi”

Pabrik Rp1,1 T di Kendal Siap Serap Ribuan Warga

Pemkot Semarang Belum Terapkan WFH

Ultah ke-479, Semarang Bagi-Bagi “Hadiah”: Naik BRT Gratis, Wisata Free, Parkir Cuma 479 Perak!

TAGGED:headlinepolisipolres kebumenserobot tanahsertifikatkan tanah pinjamantanah pinjamanteguh purnomo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pohon tumbang di Jalan S Parman, Kota Semarang, Rabu (4/3/2026) sore. (ist) Hujan Badai Semarang Bikin Ratusan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Bergelimpangan
Next Article Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung. BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Operasi Patuh 2026 Dimulai

Ratusan Guru PAUD Belajar Coding

NILAI TUKAR RUPIAH - Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Terburuk Sepanjang Sejarah! Rupiah Makin Lemah, Jebol Rp18.000 per Dolar AS

Hari Nur Kembali Pakai Seragam PSIS

DPRD Serahkan Aspirasi Warga ke Pemkot Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Info

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

April 1, 2026
Ilustrasi perang modern dengan alutsista canggih.
Info

Di Ambang Perang Dunia III, Alarm Atau Manuver Politik? 27 Pemimpin Eropa Rapat Darurat

Januari 21, 2026
Bella Puspita Sari menangis di pengadilan usai sidang pembacaan peninjauan kembali, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Ratapan Tangis Bella Pecah di Penjara, Tak Kuasa Tahan Rindu kepada Anak Bayinya

Mei 4, 2026
DAMPINGI KLIEN--Pengacara Setiawan (dua dari kiri) mendampingi kliennya, Bella, mengajukan PK di pengadilan, Senin (11/5/2026). (bae)
Hukum

Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?