BACAAJA, PATI — Sidang vonis dua aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), mendadak jadi sorotan. Sejumlah tokoh nasional sampai aktivis mahasiswa terlihat hadir langsung di ruang sidang Cakra buat memantau jalannya putusan.
Di antara yang datang ada putri Presiden ke-4 RI Inayah Wahid, mantan Wakil Kapolri Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, hingga aktivis Cak Sholeh.
Kehadiran mereka bukan sekadar nonton sidang. Mereka datang buat ngasih dukungan moral sekaligus mengingatkan pentingnya ruang demokrasi di Indonesia.
Bacaaja: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
Bacaaja: Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga
Inayah Wahid menegaskan masyarakat harus tetap punya ruang untuk menyampaikan aspirasi tanpa takut dikriminalisasi.
“Supaya rakyat tetap bisa bersuara, tidak dikriminalisasi. Ini hak mereka,” ujar Inayah kepada wartawan.
Menurutnya, kasus yang menjerat Botok dan Teguh perlu dilihat secara utuh. Ia juga mengingatkan, kalau vonis yang dijatuhkan justru menghukum keduanya, hal itu bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi.
Inayah juga menyinggung sikap sebagian perangkat negara yang dinilai sering mengeluarkan pernyataan arogan dan tidak taat hukum.
“Kenapa yang protes sebagai pemilik negara ini justru dianggap melanggar aturan? Padahal korupsi yang merugikan rakyat juga mengganggu ketertiban,” katanya.
Ia menambahkan, kehadirannya bersama jaringan Gusdurian dan keluarga Abdurrahman Wahid adalah bentuk dukungan moral agar masyarakat tetap berani menyuarakan pendapat.
Hal senada disampaikan Ketua BEM UGM, Tiyo Adrianto. Ia datang sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang dinilai sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, hukum seharusnya tidak dipakai untuk membungkam suara publik.
“Kalau vonis bebas tanpa syarat, masyarakat masih bisa berharap pada penegakan hukum. Tapi kalau divonis bersalah, itu bisa jadi tanda hukum tidak lagi berpihak pada rakyat,” kata Tiyo.
Ia juga menyoroti pasal yang digunakan untuk menjerat kedua terdakwa terkait penutupan jalan. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan tidak bisa serta-merta dipidana.
Para tokoh yang hadir berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil, karena perkara ini dinilai bukan sekadar kasus hukum biasa, tetapi juga menyangkut ruang demokrasi yang lebih luas di Indonesia. (*)


