Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

Bulan puasa belum kelar, tapi urusan THR sudah mulai dipantau ketat. Pemprov Jateng nggak mau ada cerita “THR belum cair” pas Lebaran. Posko pengaduan resmi diaktifkan, dan sekitar 2,4 juta pekerja di Jawa Tengah siap dapat perlindungan.

T. Budianto
Last updated: Maret 4, 2026 1:21 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
POSKO THR: Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng melayani pengaduan THR di Posko THR kantor setempat, Selasa (3/3/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng resmi mengaktifkan Posko THR Idulfitri 2026. Pengawasan dilakukan lewat Kantor Disnakertrans Jateng plus enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz bilang, Posko THR beroperasi mulai 2 sampai 31 Maret 2026. Nggak cuma bisa datang langsung saat jam kerja, pekerja juga bisa curhat dan lapor lewat kanal online seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, sampai WhatsApp aduan dan konsultasi.

Baca juga: Karyawan MBG Dapet THR Enggak Nih..

Aturannya sendiri nggak main-main. Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Intinya jelas: perusahaan wajib bayar.

Gubernur Ahmad Luthfi juga sudah kasih arahan tegas agar perusahaan menunaikan kewajibannya. Pemerintah, kata Aziz, harus hadir memastikan kesejahteraan pekerja, apalagi momen hari raya yang cuma setahun sekali.

Poin Penting

Siapa yang Berhak? Biar nggak salah paham, ini poin pentingnya:

  • THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih = dapat 1 kali gaji.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan = dihitung proporsional.
  • Kena PHK? Tetap berhak atas THR kalau hubungan kerja berakhir maksimal 30 hari sebelum hari raya.

Data per Februari 2026 mencatat ada 263.832 perusahaan di Jateng, dengan sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Angka yang nggak kecil, makanya pengawasannya pun dibuat serius. Aziz mengingatkan, perusahaan yang bandel bisa kena sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai sanksi lanjutan kalau tetap ngeyel.

Pada 2025 lalu, ada sekitar 100 aduan soal THR. Dari jumlah itu, 92 kasus berhasil diselesaikan. Sisanya, delapan kasus, mentok karena perusahaan bermasalah, termasuk yang pailit. Pengawasan kali ini juga melibatkan 35 pemerintah kabupaten/kota supaya respons bisa lebih cepat dan nggak lemot.

Baca juga: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja

Di sisi lain, kabar baik datang dari PT Selalu Cinta Indonesia. HRD-nya, Ari Munanto, memastikan THR untuk sekitar 18.000 karyawan sudah disiapkan, bahkan dibayar lebih awal dari tenggat. “Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.

Kalau semua perusahaan bisa gercep kayak gini, Posko THR mungkin bakal sepi laporan. Tapi ya, namanya juga urusan hak pekerja, pengawasan tetap harus nyala. Soalnya, THR itu bukan bonus belas kasihan, tapi kewajiban. Jangan sampai tiap tahun dramanya sama: pekerja deg-degan, perusahaan pura-pura lupa. (tebe)

You Might Also Like

327 Desa di Jateng Pilih Jalan Antikorupsi

DPR Desak Dunia Bertanggung Jawab, Prajurit RI Gugur di Misi Damai

Luthfi: Banjir Demak Nggak Cuma Soal Tanggul Jebol

Anak Jateng Didorong Naik Level di Jepang

Cerita Pilu Megawati: Soeharto Larang Jenazah Bung Karno Dimakamkan di TMP

TAGGED:headlinepemprov jatengposko thrthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Zulhas: Ngeliat Indonesia Cukup dari Jateng
Next Article 274,7 Kilometer Tanggul Raksasa Bakal Bentengi Pantura Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Asap mengepul di Teheran, setelah militer Israel melancarkan serangan ke Iran, Sabtu (28/2/2026).
Info

AS-Israel Bersatu Serang Iran, Bombardir Ibu Kota Teheran dan Instalasi Militer

Februari 28, 2026
Ekonomi

Ekonomi Jateng On Fire: Duit Muter, Pabrik Tumbuh

Desember 27, 2025
Info

Pantura Kebanjiran: BBM dan Gas Aman

Januari 18, 2026
Daerah

Dorong Inklusi, Nawal Yasin Minta Program Difabel Masuk ke Kecamatan Berdaya

Oktober 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?