Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

Bulan puasa belum kelar, tapi urusan THR sudah mulai dipantau ketat. Pemprov Jateng nggak mau ada cerita “THR belum cair” pas Lebaran. Posko pengaduan resmi diaktifkan, dan sekitar 2,4 juta pekerja di Jawa Tengah siap dapat perlindungan.

T. Budianto
Last updated: Maret 4, 2026 1:21 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
POSKO THR: Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng melayani pengaduan THR di Posko THR kantor setempat, Selasa (3/3/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng resmi mengaktifkan Posko THR Idulfitri 2026. Pengawasan dilakukan lewat Kantor Disnakertrans Jateng plus enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz bilang, Posko THR beroperasi mulai 2 sampai 31 Maret 2026. Nggak cuma bisa datang langsung saat jam kerja, pekerja juga bisa curhat dan lapor lewat kanal online seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, sampai WhatsApp aduan dan konsultasi.

Baca juga: Karyawan MBG Dapet THR Enggak Nih..

Aturannya sendiri nggak main-main. Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Intinya jelas: perusahaan wajib bayar.

Gubernur Ahmad Luthfi juga sudah kasih arahan tegas agar perusahaan menunaikan kewajibannya. Pemerintah, kata Aziz, harus hadir memastikan kesejahteraan pekerja, apalagi momen hari raya yang cuma setahun sekali.

Poin Penting

Siapa yang Berhak? Biar nggak salah paham, ini poin pentingnya:

  • THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih = dapat 1 kali gaji.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan = dihitung proporsional.
  • Kena PHK? Tetap berhak atas THR kalau hubungan kerja berakhir maksimal 30 hari sebelum hari raya.

Data per Februari 2026 mencatat ada 263.832 perusahaan di Jateng, dengan sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Angka yang nggak kecil, makanya pengawasannya pun dibuat serius. Aziz mengingatkan, perusahaan yang bandel bisa kena sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai sanksi lanjutan kalau tetap ngeyel.

Pada 2025 lalu, ada sekitar 100 aduan soal THR. Dari jumlah itu, 92 kasus berhasil diselesaikan. Sisanya, delapan kasus, mentok karena perusahaan bermasalah, termasuk yang pailit. Pengawasan kali ini juga melibatkan 35 pemerintah kabupaten/kota supaya respons bisa lebih cepat dan nggak lemot.

Baca juga: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja

Di sisi lain, kabar baik datang dari PT Selalu Cinta Indonesia. HRD-nya, Ari Munanto, memastikan THR untuk sekitar 18.000 karyawan sudah disiapkan, bahkan dibayar lebih awal dari tenggat. “Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.

Kalau semua perusahaan bisa gercep kayak gini, Posko THR mungkin bakal sepi laporan. Tapi ya, namanya juga urusan hak pekerja, pengawasan tetap harus nyala. Soalnya, THR itu bukan bonus belas kasihan, tapi kewajiban. Jangan sampai tiap tahun dramanya sama: pekerja deg-degan, perusahaan pura-pura lupa. (tebe)

You Might Also Like

Senggol PDIP soal Sikap Politik, Jazilul PKB: Kami Semua Sedang Berjuang Keras

Gubernur Jateng Gowes ke Kantor, ASN Diajak Ikut “Waras Energi”

Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

DPRD Minta Plaza Simpang Lima Dihidupkan Lagi

PRPP Jateng Konsisten Catatkan Kerugian, Pemprov Ungkap Faktor Ini

TAGGED:headlinepemprov jatengposko thrthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Zulhas: Ngeliat Indonesia Cukup dari Jateng
Next Article 274,7 Kilometer Tanggul Raksasa Bakal Bentengi Pantura Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Samuel Wattimena Ingatkan Ancaman El Nino, Pariwisata dan UMKM Diminta Siaga

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus meraih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

PLN Icon Plus Catat Prestasi di SBBI Awards 2026, Raih Penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider

Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

DPR: Mudik 2026 Jangan Jadi Ajang Uji Nyali

Februari 1, 2026
Info

Tumpukan Sampah di Jalur Semarang-Purwodadi Dikeluhkan

Mei 22, 2026
Tim penyidik sedang memeriksa pelimpahan kasus pengedit konten cabul dengan AI, Kamis (8/1/2026). (bae)
Hukum

Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Januari 8, 2026
Sepak Bola

PSIS Pulang Bawa Satu Poin

April 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?