Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung

Motor masih kinclong, STNK belum jadi, cicilan belum dibayar, eh sudah “parkir massal” di gudang luar provinsi. Sindikat penadah motor kreditan lintas daerah ini akhirnya dibongkar. Total 87 unit motor diamankan, dan sepuluh perusahaan leasing harus gigit jari dengan kerugian tembus Rp1 miliar.

T. Budianto
Last updated: Februari 26, 2026 5:02 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
PENGGELAPAN MOTOR: Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bersama barang bukti puluhan motor yang digelapkan dalam ekspose kasus tindak pidana penadahan sepeda motor di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sukses mengungkap sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang mainnya lintas provinsi. Sebanyak 87 motor berbagai jenis disita dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu

Dua tersangka utama sudah diamankan yakni R (43), warga Wiradesa, Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Batang. R disebut jadi penghubung utama dengan penyandang dana, sementara S kebagian tugas nyari motor sekaligus tempat penyimpanan sebelum dikirim.

Modusnya terbilang rapi tapi licik. Para pelaku mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang. Identitas itu dipakai buat mengajukan kredit motor ke leasing. Begitu motor keluar dari dealer, cicilan nggak pernah dibayar. Unit langsung dikumpulkan lalu dikirim ke gudang di Bandung via ekspedisi kereta api.

Manfaatkan STCK

Yang bikin makin mulus, mereka memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman. Karena BPKB dan STNK asli belum terbit, celah administrasi di ekspedisi ini dipakai buat “mengamankan” pengiriman.

Polisi juga masih memburu satu nama lain berinisial AM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman yang ikut mengecek barang bukti menyebut ada sedikitnya sepuluh perusahaan leasing jadi korban, termasuk FIF dan Mega Finance. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Kami apresiasi kerja cepat jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit ini sebelum hilang jejak. Motor akan segera dikembalikan ke perusahaan leasing untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegasnya.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat supaya nggak sembarangan meminjamkan KTP. Soalnya, nama yang tercantum di kredit bisa ikut terseret kasus hukum karena dianggap terlibat penggelapan. Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat: di era serba instan, motor bisa datang cepat lewat kredit. Tapi kalau niatnya nipu, polisi juga bisa datang lebih cepat. Dan ujung-ujungnya, yang awalnya cuma “pinjam KTP bentar”, bisa berubah jadi pinjam baju tahanan. (tebe)

You Might Also Like

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Driver Ojol & Mahasiswa Bersatu, Demo di Polda Jateng Berujung Gas Air Mata

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

Candaan yang Kebablasan, Saat Tawa Pandji Bikin Luka Toraja

TAGGED:leasingmotor bodongpenggelapan motorpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae) Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
Next Article Tiga Poin Harga Mati, PSIS Janji All Out di Batakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko njelasin soal antisipasi mudik 2026. (ist)

Strategi Pemprov Jateng Urai Macet Mudik Lebaran: Andalkan CCTV dan Posko

Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengulik surat perdamaian kasus Chiko usai memantau sidang, Kamis (26/2/2026). (bae)

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Publik Bicara Setahun Agustina-Iswar: Jalan Bolong-bolong, Masih Langganan Banjir

Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Oktober 6, 2025
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Hukum

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

Februari 9, 2026
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hukum

Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

November 25, 2025
Hukum

Inilah Spesifikasi Rantis Brimob yang Menabrak Abang Ojol hingga Tewas

Agustus 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?