Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Pada 21 Mei 2025, tim patroli dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai mencurigai kapal di perairan Karimun. Ketika diperiksa, kru tak bisa menjelaskan keberadaan puluhan kardus tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Februari 22, 2026 9:06 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Enam terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat itu terdiri dari dua warga Thailand dan empat warga Indonesia. Nama-nama mereka sudah dibacakan di persidangan. Dua WN Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat WNI adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
SHARE

BACAAJA, BATAM – Kasus sabu hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon makin panas. Sidangnya sekarang masuk tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, setelah jaksa resmi menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati.

Tuntutan itu bikin publik geleng-geleng kepala. Jumlah barang bukti yang nyaris tembus 2 ton bikin perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di perairan Indonesia.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan mati tersebut bukan asal keras. Mereka menyebut semua sudah mengacu pada aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, bilang proses hukum dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. “Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, sejak tahap penyidikan sampai sidang, semuanya dilakukan profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tuntutan mati dianggap sudah lewat kajian berjenjang.

Enam terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat itu terdiri dari dua warga Thailand dan empat warga Indonesia. Nama-nama mereka sudah dibacakan di persidangan.

Dua WN Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat WNI adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagai dakwaan primer. Ada juga dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Dari fakta persidangan, unsur dakwaan primer dinilai terbukti. Itu sebabnya jaksa berani melangkah ke tuntutan hukuman mati.

“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” kata Priandi lagi. Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan kalau tuntutan terlalu berat.

Cerita kasus ini sendiri dimulai sejak 1 Mei 2025. Fandi bersama tiga WNI lain terbang dari Medan ke Thailand menggunakan pesawat Air Asia.

Di Thailand, mereka bertemu dua terdakwa asal negeri tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya 13 Mei 2025, mereka menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah laut memakai speed boat dari Sungai Surakhon.

Sehari setelahnya, Fandi disebut menerima transfer Rp8.244.250 sebelum mengambil 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.130 gram. Transfer itu disebut berasal dari Daniel Hotman Sumanung.

Kapal kemudian bergerak ke arah Phuket sesuai koordinat yang diberikan sosok bernama Mr Tan alias Jacky. Di dokumen kapal, muatan disebut minyak, bukan barang lain.

Pada 18 Mei dini hari, kapal ikan berbendera Thailand merapat setelah ada kode lampu dari Weerepat. Dari situ, 67 kardus sabu dipindahkan estafet ke Sea Dragon.

Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sementara 36 lainnya disembunyikan di tangki bahan bakar bagian bawah. Jaksa menyoroti fakta bahwa para ABK tidak menolak saat menerima kardus di tengah laut.

Perjalanan kapal sempat diarahkan ke Filipina. Di tengah pelayaran, bendera Thailand dilepas dan tak dipasang lagi. Fandi disebut mendapat tugas melepas bendera itu.

Pada 21 Mei 2025, tim patroli dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai mencurigai kapal di perairan Karimun. Ketika diperiksa, kru tak bisa menjelaskan keberadaan puluhan kardus tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal putih. Berat totalnya 1.995.130 gram dan hasil lab menyatakan positif metamfetamin.

Di tengah sidang yang makin menegangkan, keluarga Fandi angkat suara. Sang ibu, Nirwana, menegaskan anaknya tak tahu isi kardus tersebut.

“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara.

Ayah Fandi, Sulaiman, bahkan memohon langsung kepada Presiden agar anaknya dibebaskan. Di sisi lain, jaksa menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Semua mata kini tertuju pada majelis hakim: apakah tuntutan mati itu bakal dikabulkan, atau ada pertimbangan lain yang mengubah arah vonis?B (*)

You Might Also Like

Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

Nusakambangan Tak Cuma Penjara, Kini Panen Udang, Telur hingga Harapan

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Tersangka Ketiga Karaoke Striptis Mansion Semarang, Jogres Ikut Atur Sediakan Jasa

Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum

TAGGED:2 tonbatamfandi ramahdanhotman parishukuman matisabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gas Mudik Gratis Jakarta 2026, Ini Klik Linknya!
Next Article Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEMBACAAN PUTUSAN - Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah tapi Gak Bisa Memakzulkan, Kenapa?

Redam Debu Sisa Kebakaran, Jalan Sekitar Jatibarang Disiram

SERU - Ilustrasi nonton bareng (nobar) partai final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia melawan Thailand di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/10/2026) malam

Gila! Parkir Motor Nobar di Gubernuran Digetok Rp10.000, Pemprov Jateng Angkat Bicara

MBG Prasmanan Diuji, Siswa Bisa Nambah Sesuai Selera

DIGIRING PETUGAS: Seorang dosen, Mei Sulistyoningsih (kerudung putih), digirimg petugas dari ruang tahanan PN Semarang ke mobil tahanan, Selasa (6/10/2026). (bae)

Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya

Mei 13, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

September 26, 2025
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hukum

Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?

November 29, 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Hukum

Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG

Oktober 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?