Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Pada 21 Mei 2025, tim patroli dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai mencurigai kapal di perairan Karimun. Ketika diperiksa, kru tak bisa menjelaskan keberadaan puluhan kardus tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Februari 22, 2026 9:06 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Enam terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat itu terdiri dari dua warga Thailand dan empat warga Indonesia. Nama-nama mereka sudah dibacakan di persidangan. Dua WN Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat WNI adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
SHARE

BACAAJA, BATAM – Kasus sabu hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon makin panas. Sidangnya sekarang masuk tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, setelah jaksa resmi menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati.

Tuntutan itu bikin publik geleng-geleng kepala. Jumlah barang bukti yang nyaris tembus 2 ton bikin perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di perairan Indonesia.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan mati tersebut bukan asal keras. Mereka menyebut semua sudah mengacu pada aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, bilang proses hukum dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. “Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, sejak tahap penyidikan sampai sidang, semuanya dilakukan profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tuntutan mati dianggap sudah lewat kajian berjenjang.

Enam terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat itu terdiri dari dua warga Thailand dan empat warga Indonesia. Nama-nama mereka sudah dibacakan di persidangan.

Dua WN Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat WNI adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagai dakwaan primer. Ada juga dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Dari fakta persidangan, unsur dakwaan primer dinilai terbukti. Itu sebabnya jaksa berani melangkah ke tuntutan hukuman mati.

“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” kata Priandi lagi. Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan kalau tuntutan terlalu berat.

Cerita kasus ini sendiri dimulai sejak 1 Mei 2025. Fandi bersama tiga WNI lain terbang dari Medan ke Thailand menggunakan pesawat Air Asia.

Di Thailand, mereka bertemu dua terdakwa asal negeri tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya 13 Mei 2025, mereka menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah laut memakai speed boat dari Sungai Surakhon.

Sehari setelahnya, Fandi disebut menerima transfer Rp8.244.250 sebelum mengambil 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.130 gram. Transfer itu disebut berasal dari Daniel Hotman Sumanung.

Kapal kemudian bergerak ke arah Phuket sesuai koordinat yang diberikan sosok bernama Mr Tan alias Jacky. Di dokumen kapal, muatan disebut minyak, bukan barang lain.

Pada 18 Mei dini hari, kapal ikan berbendera Thailand merapat setelah ada kode lampu dari Weerepat. Dari situ, 67 kardus sabu dipindahkan estafet ke Sea Dragon.

Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sementara 36 lainnya disembunyikan di tangki bahan bakar bagian bawah. Jaksa menyoroti fakta bahwa para ABK tidak menolak saat menerima kardus di tengah laut.

Perjalanan kapal sempat diarahkan ke Filipina. Di tengah pelayaran, bendera Thailand dilepas dan tak dipasang lagi. Fandi disebut mendapat tugas melepas bendera itu.

Pada 21 Mei 2025, tim patroli dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai mencurigai kapal di perairan Karimun. Ketika diperiksa, kru tak bisa menjelaskan keberadaan puluhan kardus tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal putih. Berat totalnya 1.995.130 gram dan hasil lab menyatakan positif metamfetamin.

Di tengah sidang yang makin menegangkan, keluarga Fandi angkat suara. Sang ibu, Nirwana, menegaskan anaknya tak tahu isi kardus tersebut.

“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara.

Ayah Fandi, Sulaiman, bahkan memohon langsung kepada Presiden agar anaknya dibebaskan. Di sisi lain, jaksa menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Semua mata kini tertuju pada majelis hakim: apakah tuntutan mati itu bakal dikabulkan, atau ada pertimbangan lain yang mengubah arah vonis?B (*)

You Might Also Like

Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

TAGGED:2 tonbatamfandi ramahdanhotman parishukuman matisabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gas Mudik Gratis Jakarta 2026, Ini Klik Linknya!
Next Article Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Satu Tahun Agustina-Iswar: Saatnya Melompat Lebih Tinggi

Satu Tahun Agustina-Iswar: Titik Lama Belum Beres, Banjir Muncul di Area Baru

Satu Tahun Agustina-Iswar: PAD Kota Naik, Tapi Kebocoran Jadi PR Serius

Sekda Jateng: Penyandang Disabilitas Bukan untuk Dikasihani, Tetapi Difasilitasi

Mahesa Jenar Tetap Bidik Tiga Poin

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Januari 22, 2026
Hukum

Puasa Tinggal Hitungan Hari, Polrestabes Gelar Operasi Pekat

Februari 14, 2026
Hukum

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Agustus 29, 2025
Hukum

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

November 6, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?