Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen

Sidang sudah dibuka, mediator sudah siap, tapi tokoh utamanya nggak kelihatan. Sidang mediasi soal nama besar Keraton Solo di PN Solo justru diwarnai kursi kosong. Yang hadir cuma kuasa hukum, sementara para prinsipal kompak nggak datang.

T. Budianto
Last updated: Februari 12, 2026 5:00 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Sidang mediasi gugatan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/2/2026), berjalan tanpa sosok yang digugat dan menggugat.

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, tak tampak di ruang sidang. Begitu juga PB XIV Purbaya. Keduanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Pantauan di PN Solo sekitar pukul 10.37 WIB, pihak Gusti Moeng diwakili pengacaranya, Sigit Nugroho Sudibyanto. Sementara dari pihak tergugat, PB XIV Purbaya, diwakili Teguh Satya Bakti.

Hasilnya? Mediasi mentok alias deadlock.

Menurut Sigit, mediator dari hakim PN Solo sebenarnya menghendaki kehadiran langsung para prinsipal. Soalnya, ini sengketa yang menyangkut nama, legitimasi, dan simbol penting Keraton Solo. “Mediator menghendaki prinsipal penggugat dan tergugat hadir langsung.

Baca juga: LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit

Tapi karena keduanya ada alasan pekerjaan, maka tidak bisa hadir,” kata Sigit usai sidang. Alasan absen sama: urusan kerja. Alhasil, mediasi belum bisa melangkah jauh karena yang bisa mengambil keputusan justru tidak ada di tempat.

Perubahan Nama

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Gusti Moeng selaku Ketua LDA setelah PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak 28 Januari 2026. Sidang perdana bahkan sudah digelar pada 5 Februari lalu. “Yang kami gugat adalah legalitas pergantian nama tersebut,” tegas Eddy.

Baca juga: Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan

Intinya, LDA mempersoalkan sah atau tidaknya putusan PN Solo yang mengubah nama dan gelar KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono XIV. Namun pada sidang mediasi kali ini, substansi belum sempat dibahas lebih jauh. Semua tertahan di satu titik: pihak yang bersengketa belum duduk satu meja.

Dan begitulah sidang mediasi hari ini berakhir, nama besar diperdebatkan, keputusan ditunggu, tapi yang hadir cuma pengacara. Keraton bicara legitimasi, pengadilan bicara mediasi, sementara kursi utama masih setia kosong menunggu empunya. (tebe)

You Might Also Like

TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

Baru Dilantik, Langsung Dapat PR

Kasus Bocah Anak Politikus PKS Cilegon Terungkap, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi

Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

TAGGED:keraton soloPB XIV
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sepanjang 2025, Backlog Jateng Turun 274 Ribu
Next Article Rawa Pening Disiapkan Jadi Proyek Percontohan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pemprov Relokasi 900 Rumah di Kawasan Tanah Gerak Tegal

Jelang Lebaran, Kepala Daerah Diingatkan Jaga Stabilisasi Harga dan Pasokan

Ilustrasi gerakan sosial 'Setop Bayar Pajak'.

Viral Gerakan ‘Setop Bayar Pajak’ di Jateng, Warga: Ekonomi sedang Tidak Baik-baik Saja

Rawa Pening Disiapkan Jadi Proyek Percontohan

Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tragis! Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi?

Desember 17, 2025
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
KPK pinjam uang ke bank untuk dipamerin saat jumpa pers ungkap kasus.
Hukum

Lucunya KPK, Pinjam Bank Rp 300 Miliar untuk ‘Flexing’ Jumpa Pers

November 21, 2025
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, saat dicecar Komisi III DPR RI.
Hukum

Akhirnya Kapolresta Sleman Diberhentikan, Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Januari 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?