Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen

Sidang sudah dibuka, mediator sudah siap, tapi tokoh utamanya nggak kelihatan. Sidang mediasi soal nama besar Keraton Solo di PN Solo justru diwarnai kursi kosong. Yang hadir cuma kuasa hukum, sementara para prinsipal kompak nggak datang.

T. Budianto
Last updated: Februari 12, 2026 5:00 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Sidang mediasi gugatan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/2/2026), berjalan tanpa sosok yang digugat dan menggugat.

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, tak tampak di ruang sidang. Begitu juga PB XIV Purbaya. Keduanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Pantauan di PN Solo sekitar pukul 10.37 WIB, pihak Gusti Moeng diwakili pengacaranya, Sigit Nugroho Sudibyanto. Sementara dari pihak tergugat, PB XIV Purbaya, diwakili Teguh Satya Bakti.

Hasilnya? Mediasi mentok alias deadlock.

Menurut Sigit, mediator dari hakim PN Solo sebenarnya menghendaki kehadiran langsung para prinsipal. Soalnya, ini sengketa yang menyangkut nama, legitimasi, dan simbol penting Keraton Solo. “Mediator menghendaki prinsipal penggugat dan tergugat hadir langsung.

Baca juga: LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit

Tapi karena keduanya ada alasan pekerjaan, maka tidak bisa hadir,” kata Sigit usai sidang. Alasan absen sama: urusan kerja. Alhasil, mediasi belum bisa melangkah jauh karena yang bisa mengambil keputusan justru tidak ada di tempat.

Perubahan Nama

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Gusti Moeng selaku Ketua LDA setelah PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak 28 Januari 2026. Sidang perdana bahkan sudah digelar pada 5 Februari lalu. “Yang kami gugat adalah legalitas pergantian nama tersebut,” tegas Eddy.

Baca juga: Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan

Intinya, LDA mempersoalkan sah atau tidaknya putusan PN Solo yang mengubah nama dan gelar KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono XIV. Namun pada sidang mediasi kali ini, substansi belum sempat dibahas lebih jauh. Semua tertahan di satu titik: pihak yang bersengketa belum duduk satu meja.

Dan begitulah sidang mediasi hari ini berakhir, nama besar diperdebatkan, keputusan ditunggu, tapi yang hadir cuma pengacara. Keraton bicara legitimasi, pengadilan bicara mediasi, sementara kursi utama masih setia kosong menunggu empunya. (tebe)

You Might Also Like

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

Guru Depok Tewas Terikat, Sosok Pemotor Masih Misterius

Sekda Cilacap Ngeles, Korupsi Rp237 M Dibilang Cuma Masalah Administrasi

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

TAGGED:keraton soloPB XIV
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sepanjang 2025, Backlog Jateng Turun 274 Ribu
Next Article Rawa Pening Disiapkan Jadi Proyek Percontohan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

Agustus 19, 2025
Hukum

Pagi Kalap di Selabaya, Tetangga Bacok Tetangga Sendiri

November 13, 2025
Hukum

Cinta Berujung Tragedi: Dosen Cantik Tewas di Tangan Polisi Muda

November 4, 2025
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Hukum

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

Oktober 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?