Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

R. Izra
Last updated: Februari 11, 2026 8:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)
Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nasib Awaluddin Muuri berakhir pahit. Mantan Sekda Cilacap itu divonis bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan BUMD, yang duitnya dipakai buat biaya Pilkada.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). “Menyatakan terdakwa Awaluddin Muuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Awaluddin dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, atau tambahan 120 hari kurungan jika tak dibayar.

Bacaaja: Indonesia Juara Korupsi? IPK Anjlok: Lebih Buruk dari Timor Leste, Kalah Saing di ASEAN

Hakim menilai Awaluddin menerima suap dari Andhi Nur Huda, Dirut PT Rumpun Sari Antan. Duit itu diberikan untuk melancarkan penjualan lahan 716 hektare senilai Rp237 miliar ke BUMD Cilacap.

Total uang yang masuk ke Awaluddin mencapai Rp1,8 miliar.

Uang itu sengaja disamarkan lewat pihak ketiga dan rekening orang lain. Tapi hakim menyebut Awaluddin tahu betul alurnya dan malah memerintahkan agar dana dipakai untuk kepentingan Pilkada.

“Terdakwa menggunakan uang Rp1,8 miliar untuk membayar biaya kampanye,” tegas hakim.

Aliran dana terjadi sejak awal 2024, seiring persiapan maju Pilkada Cilacap. Tahap pertama cair 1 Januari 2024 sebesar Rp300 juta. Uang itu langsung dipakai untuk bikin baliho kampanye.

Bacaaja: Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

April 2024, duit kembali mengalir dua kali, masing-masing Rp500 juta. Semua kembali dipakai buat kebutuhan politik.

Mei 2024, uang diserahkan tunai di sebuah hotel di Jakarta. Dana itu disebut dipakai mengurus surat tugas dan rekomendasi partai.

Di Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin maju bareng Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu. Mereka diusung Gerindra, NasDem, dan PPP.

Hasilnya jauh dari harapan. Pasangan ini cuma meraih 33,50 persen suara dan kalah dari Syamsul–Ammy yang menang dengan 41,64 persen.

Pilkada kalah, jabatan hilang, dan kini Awaluddin divonis hukuman penjara. (bae)

You Might Also Like

Libur Udahan, Kembali Kerja Jangan Kendor: Pesan Gubernur Jateng Buat ASN

Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

Wali Kota Semarang Luncurkan KELUARGA CEMARA, Komitmen Lawan Stunting Biar Generasi Muda Makin Kece dan Sehat

Kapolsek Genuk Pimpin Penyambutan Rombongan Biksu Thudong

Reses Nggak Sebanyak Dulu, DPR Siap Pangkas Titik Kunjungan

TAGGED:awaluddin muribumd cilacapheadlinekalahkorupsipenjarapilkadasekda cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul) Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor
Next Article Kartasura Bukan Hanya Tempat Singgah, Tapi Ruang yang Menyimpan Cerita Sejarah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pegawai Ditjen Pajak, Bursok Anthony Marlon, secara terbuka meminta Prabowo-Gibran dan Menkeu Purbaya mundur dari jabatan mereka masing-masing.
Viral

Viral! Pegawai Ditjen Pajak Kirim Surat ke Istana Minta Prabowo-Gibran dan Purbaya Mundur

April 22, 2026
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Unik

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

Juli 31, 2025
Info

Fokus Benahi Infrastruktur, Pemkot Gercep Respons Aduan

April 29, 2026
Info

HUT Bhayangkara Tak Melulu Seremoni

Juni 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?