BACAAJA, SEMARANG – Nasib Awaluddin Muuri berakhir pahit. Mantan Sekda Cilacap itu divonis bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan BUMD, yang duitnya dipakai buat biaya Pilkada.
Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). “Menyatakan terdakwa Awaluddin Muuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.
Awaluddin dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, atau tambahan 120 hari kurungan jika tak dibayar.
Bacaaja: Indonesia Juara Korupsi? IPK Anjlok: Lebih Buruk dari Timor Leste, Kalah Saing di ASEAN
Hakim menilai Awaluddin menerima suap dari Andhi Nur Huda, Dirut PT Rumpun Sari Antan. Duit itu diberikan untuk melancarkan penjualan lahan 716 hektare senilai Rp237 miliar ke BUMD Cilacap.
Total uang yang masuk ke Awaluddin mencapai Rp1,8 miliar.
Uang itu sengaja disamarkan lewat pihak ketiga dan rekening orang lain. Tapi hakim menyebut Awaluddin tahu betul alurnya dan malah memerintahkan agar dana dipakai untuk kepentingan Pilkada.
“Terdakwa menggunakan uang Rp1,8 miliar untuk membayar biaya kampanye,” tegas hakim.
Aliran dana terjadi sejak awal 2024, seiring persiapan maju Pilkada Cilacap. Tahap pertama cair 1 Januari 2024 sebesar Rp300 juta. Uang itu langsung dipakai untuk bikin baliho kampanye.
Bacaaja: Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun
April 2024, duit kembali mengalir dua kali, masing-masing Rp500 juta. Semua kembali dipakai buat kebutuhan politik.
Mei 2024, uang diserahkan tunai di sebuah hotel di Jakarta. Dana itu disebut dipakai mengurus surat tugas dan rekomendasi partai.
Di Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin maju bareng Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu. Mereka diusung Gerindra, NasDem, dan PPP.
Hasilnya jauh dari harapan. Pasangan ini cuma meraih 33,50 persen suara dan kalah dari Syamsul–Ammy yang menang dengan 41,64 persen.
Pilkada kalah, jabatan hilang, dan kini Awaluddin divonis hukuman penjara. (bae)


