Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

R. Izra
Last updated: Februari 11, 2026 8:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)
Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nasib Awaluddin Muuri berakhir pahit. Mantan Sekda Cilacap itu divonis bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan BUMD, yang duitnya dipakai buat biaya Pilkada.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). “Menyatakan terdakwa Awaluddin Muuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Awaluddin dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, atau tambahan 120 hari kurungan jika tak dibayar.

Bacaaja: Indonesia Juara Korupsi? IPK Anjlok: Lebih Buruk dari Timor Leste, Kalah Saing di ASEAN

Hakim menilai Awaluddin menerima suap dari Andhi Nur Huda, Dirut PT Rumpun Sari Antan. Duit itu diberikan untuk melancarkan penjualan lahan 716 hektare senilai Rp237 miliar ke BUMD Cilacap.

Total uang yang masuk ke Awaluddin mencapai Rp1,8 miliar.

Uang itu sengaja disamarkan lewat pihak ketiga dan rekening orang lain. Tapi hakim menyebut Awaluddin tahu betul alurnya dan malah memerintahkan agar dana dipakai untuk kepentingan Pilkada.

“Terdakwa menggunakan uang Rp1,8 miliar untuk membayar biaya kampanye,” tegas hakim.

Aliran dana terjadi sejak awal 2024, seiring persiapan maju Pilkada Cilacap. Tahap pertama cair 1 Januari 2024 sebesar Rp300 juta. Uang itu langsung dipakai untuk bikin baliho kampanye.

Bacaaja: Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

April 2024, duit kembali mengalir dua kali, masing-masing Rp500 juta. Semua kembali dipakai buat kebutuhan politik.

Mei 2024, uang diserahkan tunai di sebuah hotel di Jakarta. Dana itu disebut dipakai mengurus surat tugas dan rekomendasi partai.

Di Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin maju bareng Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu. Mereka diusung Gerindra, NasDem, dan PPP.

Hasilnya jauh dari harapan. Pasangan ini cuma meraih 33,50 persen suara dan kalah dari Syamsul–Ammy yang menang dengan 41,64 persen.

Pilkada kalah, jabatan hilang, dan kini Awaluddin divonis hukuman penjara. (bae)

You Might Also Like

Republik Rasa Perusahaan? 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Daftar Lengkapnya

Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

Libur Nataru, Penumpang Pesawat Naik 5,6 Persen

Musim Rawan Bencana, Kepala Daerah Jangan Ghosting Warga

Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

TAGGED:awaluddin muribumd cilacapheadlinekalahkorupsipenjarapilkadasekda cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul) Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor
Next Article Kartasura Bukan Hanya Tempat Singgah, Tapi Ruang yang Menyimpan Cerita Sejarah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin dan para anggota Komisi X DPR RI berfoto bersama para pelajar saat berkunjung ke Wamena Pegunungan Papua. UU Sisdiknas dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lokal wilayah Papua. Foto: dok.
Pendidikan

RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi

Oktober 8, 2025
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN)
Tumbuh

BRIN Sebut Ketersediaan Air di IKN Sangat Minim, Tanda Gak Layak Jadi Hunian?

Oktober 12, 2025
Tumbuh

Dari “Cumi-Cumi Darat” ke Bus Listrik: Semarang Mulai Move On dari Asap Hitam

Februari 14, 2026
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, saat dicecar Komisi III DPR RI.
Hukum

Akhirnya Kapolresta Sleman Diberhentikan, Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Januari 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?