Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru

R. Izra
Last updated: Januari 3, 2026 12:43 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pengesahan KUHAP baru dan mulai berlakunya KUHP per 2 Januari 2026 terus menuai kritik.

Kali ini, sorotan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang mempertanyakan satu hal mendasar: Indonesia ini masih negara hukum atau bukan?

Dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026), Sulistyowati menilai arah pembentukan KUHAP dan KUHP terbaru justru menjauh dari prinsip utama negara hukum.

Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Menurutnya, hukum seharusnya jadi benteng buat warga dari potensi kesewenang-wenangan negara, bukan malah jadi alat kekuasaan.

“Kalau kita negara hukum, tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penyelenggara negara,” tegasnya.

Masalahnya, Sulistyowati melihat pilar penting negara hukum—demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan—tidak tampak kuat dalam aturan baru ini.

Sebaliknya, supremasi justru terasa ditarik sepenuhnya ke tangan negara.

Ia bahkan menyebut KUHAP baru ini cocok digambarkan dengan istilah “man behind the gun”: hukum dipegang oleh mereka yang punya kuasa, dan bisa dipakai sesuka hati.

“Yang kena dampaknya siapa? Kelompok mayoritas yang minim kuasa. Ini bukan lagi soal melindungi masyarakat, tapi menjaga status quo kekuasaan,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari Ketua YLBHI, M Isnur. Ia menyoroti pasal kebebasan berpendapat yang dinilai makin ketat.

Kalau di KUHP lama justru orang yang mengganggu demo bisa dipidana, di KUHP baru malah sebaliknya.

“Sekarang, orang yang demo tanpa pemberitahuan bisa langsung kena pidana,” kata Isnur. Menurutnya, Pasal 256 KUHP baru membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi dan bikin iklim demokrasi makin ribet.

Isnur menilai aturan ini berbahaya karena membuat hak menyampaikan pendapat di muka umum jadi serba “izin dulu”.

Padahal, kebebasan berekspresi adalah napas demokrasi. Dengan KUHP dan KUHAP versi baru, ia khawatir publik justru makin takut bersuara.

Sebagai catatan, KUHP yang disahkan pada 2022 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara KUHAP baru disahkan pada Desember 2025.

Alih-alih membawa angin segar reformasi hukum, dua aturan ini justru memicu alarm keras soal masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Singkatnya: hukum baru sudah jalan, tapi pertanyaannya masih sama, negara hukum atau negara kuasa? (*)

You Might Also Like

Guru SLB Yogya Diparkir, Kasusnya Kini Bergulir Serius

Bancakan Uang Korupsi Mengalir hingga Kantong Pejabat Cilacap, Ada yang Dapet Rp 11 Miliar

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

IG-nya Banjir Hujatan, Dwi Hartono Founder Platfrom ‘Guruku’ Jadi Otak Pembunuhan Kacab BRI,

TAGGED:guru besar fakultas hukumguru besar hukumkuhap baruui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi demonstrasi besar-besaran di Iran. Mereka menuntut pergantian rezim. Iran Bergolak! Ekonomi Ambruk, Demo Besar-besaran Telan 7 Korban Tewas
Next Article Maryam, eks-napiter (bercadar) berfoto bersama petugas, sebelum dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (3/1/2026). Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Oktober 27, 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Desember 15, 2025
Hukum

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Agustus 29, 2025
Hukum

Pegawai Honorer Nyolong Mobil DPRD, Aksi Panik Berujung Apes

Januari 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?