Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru

R. Izra
Last updated: Januari 3, 2026 12:43 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pengesahan KUHAP baru dan mulai berlakunya KUHP per 2 Januari 2026 terus menuai kritik.

Kali ini, sorotan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang mempertanyakan satu hal mendasar: Indonesia ini masih negara hukum atau bukan?

Dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026), Sulistyowati menilai arah pembentukan KUHAP dan KUHP terbaru justru menjauh dari prinsip utama negara hukum.

Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Menurutnya, hukum seharusnya jadi benteng buat warga dari potensi kesewenang-wenangan negara, bukan malah jadi alat kekuasaan.

“Kalau kita negara hukum, tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penyelenggara negara,” tegasnya.

Masalahnya, Sulistyowati melihat pilar penting negara hukum—demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan—tidak tampak kuat dalam aturan baru ini.

Sebaliknya, supremasi justru terasa ditarik sepenuhnya ke tangan negara.

Ia bahkan menyebut KUHAP baru ini cocok digambarkan dengan istilah “man behind the gun”: hukum dipegang oleh mereka yang punya kuasa, dan bisa dipakai sesuka hati.

“Yang kena dampaknya siapa? Kelompok mayoritas yang minim kuasa. Ini bukan lagi soal melindungi masyarakat, tapi menjaga status quo kekuasaan,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari Ketua YLBHI, M Isnur. Ia menyoroti pasal kebebasan berpendapat yang dinilai makin ketat.

Kalau di KUHP lama justru orang yang mengganggu demo bisa dipidana, di KUHP baru malah sebaliknya.

“Sekarang, orang yang demo tanpa pemberitahuan bisa langsung kena pidana,” kata Isnur. Menurutnya, Pasal 256 KUHP baru membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi dan bikin iklim demokrasi makin ribet.

Isnur menilai aturan ini berbahaya karena membuat hak menyampaikan pendapat di muka umum jadi serba “izin dulu”.

Padahal, kebebasan berekspresi adalah napas demokrasi. Dengan KUHP dan KUHAP versi baru, ia khawatir publik justru makin takut bersuara.

Sebagai catatan, KUHP yang disahkan pada 2022 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara KUHAP baru disahkan pada Desember 2025.

Alih-alih membawa angin segar reformasi hukum, dua aturan ini justru memicu alarm keras soal masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Singkatnya: hukum baru sudah jalan, tapi pertanyaannya masih sama, negara hukum atau negara kuasa? (*)

You Might Also Like

Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane

Sederet Fakta Tragis di Balik Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket Cantik di Karawang

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

TAGGED:guru besar fakultas hukumguru besar hukumkuhap baruui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi demonstrasi besar-besaran di Iran. Mereka menuntut pergantian rezim. Iran Bergolak! Ekonomi Ambruk, Demo Besar-besaran Telan 7 Korban Tewas
Next Article Maryam, eks-napiter (bercadar) berfoto bersama petugas, sebelum dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (3/1/2026). Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG TPPU--Dua terdakwa TPPU BUMD Cilacap diambil sumpah saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/6/2026). (ist)
Hukum

Nama Wamentan Sudaryono Ikut Disebut di Sidang TPPU BUMD Cilacap

Juli 1, 2026
Hukum

Lapas Purwodadi Gaspol Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

April 16, 2026
DAMPINGI KLIEN--Pengacara Setiawan (dua dari kiri) mendampingi kliennya, Bella, mengajukan PK di pengadilan, Senin (11/5/2026). (bae)
Hukum

Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya

Mei 11, 2026
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Hukum

Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?

Januari 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?