Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum

R. Izra
Last updated: Januari 2, 2026 11:23 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mahasiswa Semarang turun jalan tolak KUHAP baru yang dinilai menginjak-injak HAM, Jumat (21/11).
Mahasiswa Semarang turun jalan tolak KUHAP baru yang dinilai menginjak-injak HAM, Jumat (21/11).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku Jumat (2/1/2026).

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman blak-blakan bilang, perlindungan hukum buat warga negara Indonesia lagi di ujung tanduk.

Menurut Marzuki, KUHAP yang resmi diundangkan sejak 17 Desember 2025 itu justru membuka jalan ke arah kekuasaan yang makin sentralistik dan otoriter.

Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
Bacaaja: KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis

Ia menyebut, wajah hukum Indonesia hari ini semakin jauh dari semangat demokrasi.

“Kita sekarang sudah masuk dalam sistem politik yang bisa disebut otoritarian. Sumber masalahnya jelas: kekuasaan politik yang terlalu terpusat,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Masalah utama yang disorot Marzuki ada di kewenangan aparat penegak hukum, terutama polisi.

KUHAP baru dinilai memberi ruang terlalu luas bagi penyidik untuk bertindak, tanpa pengawasan yang cukup ketat.

Akibatnya, potensi kriminalisasi warga makin terbuka lebar.

“Kalau kekuasaan diberikan tanpa batas, kita bukan cuma masuk ke sistem otoriter, tapi sudah bergerak ke arah yang represif,” tegasnya.

Marzuki bahkan menyebut kondisi ini sebagai kemerosotan hukum yang nyaris tak bisa dibendung.

Melenceng dari prinsip keadilan

Buat Marzuki, pembentukan KUHAP dan KUHP baru bukan sekadar soal teknis hukum.

Ia menyebutnya sebagai operasi politik untuk memperkuat kekuasaan negara, dengan cara “mempersenjatai” aparat lewat kewenangan superbesar.

“Ini bukan lagi soal salah kelola atau inkompetensi. Ini wajah menakutkan dari otoritarianisme: hukum dijadikan alat, aparat diberi kelonggaran seluas-luasnya,” ujarnya.

Sebagai sosok yang ikut terlibat dalam sejarah lahirnya KUHAP 1981 dan pernah menjadi Jaksa Agung di era transisi Reformasi, Marzuki merasa paham betul bedanya hukum dalam sistem demokratis dan sistem otoriter.

Menurutnya, KUHAP baru jelas melenceng jauh dari prinsip keadilan.

“KUHAP ini tidak dibangun atas asas keadilan, tapi ketertiban dan penegakan polisionil. Dari semangat hukumnya saja, ini sudah sulit diperbaiki,” katanya.

Yang bikin situasi makin rawan, KUHAP baru mulai berlaku tanpa aturan turunan yang jelas. Kondisi ini, kata Marzuki, bakal memicu kekacauan dalam penanganan perkara hukum dan menciptakan ketidakpastian serius.

“Mulai hari ini, kita menghadapi kondisi darurat hukum. Bahkan bisa jadi malapetaka konstitusional, karena benteng terakhir yang melindungi warga dari kesewenang-wenangan resmi runtuh,” ucapnya.

Karena itu, Marzuki mendorong masyarakat sipil untuk tidak diam. Ia mengajak publik membangun gerakan kolektif—baik lewat jalur politik maupun hukum—untuk melawan dampak buruk KUHAP baru.

“Kalau perlu, ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Singkatnya, di hari pertama KUHAP baru berlaku, alarm bahaya sudah dinyalakan. Tinggal pertanyaannya: negara mau dengar atau justru tutup telinga? (*)

You Might Also Like

Aksi Tak Pantas Kampus Untirta Bikin Publik Geram Banget, Mahasiswa Rekam Dosennya

Aduh! Cuma Gara-Gara Senggolan, Sopir Taksi Online Ditodong Oknum Tentara

Pelarian Singkat Pembacok TNI hingga Tewas di Wonosobo, Kini Ditahan di Polres

Waspada! Tiga Jalur Sesar Membentang di Kota Semarang, Ini Wilayah yang Dilewati

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

TAGGED:headlinekuhapkuhap barukuhpnegara otoriter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Duel Sesama Pejuang: PSIS vs Persipal, Siapa Kabur dari Zona Merah?
Next Article Sawah Ngebut, Lumbung Aman: Jateng 2025 Tembus Target

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROYEK PERBAIKAN JALAN - Pekerja sedang melakukan perbaikan jalan di Jalan Majapahit, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026). (dul)

Sisi Lain Pengecoran Jalan Majapahit Semarang, Bikin Omset PKL Menguap 30 Persen

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Siswa PAUD Diajak Kenal Menabung Sejak Dini

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Fans Qatar vs UEA Saling Lempar iPhone 17 Pro Max

Oktober 16, 2025
Ekonomi

UMKM Jateng Unjuk Gigi di Inacraft 2025, Nawal Yasin: Saatnya Naik Kelas!

Oktober 1, 2025
Olahraga

Panas Dingin! Dua Nama Resmi Ambil Formulir Calon Ketum KONI Jateng

September 19, 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Februari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?