Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026

R. Izra
Last updated: Desember 29, 2025 5:32 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai 2026, urusan surat tanah nggak bisa lagi dianggap sepele. Masyarakat wajib melek soal dokumen tanah adat yang resmi “pensiun” dan nggak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, tanah bekas milik adat yang masih atas nama perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP berlaku. Deadline-nya jatuh pada 2 Februari 2026.

Kalau belum didaftarkan sampai tanggal itu? Dokumennya nggak bisa lagi dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah.

Bacaaja: 511 Sertifikat Tanah Eks PIR Teh Resmi Dibagikan, Petani Banjarnegara Sumringah
Bacaaja: JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Kementerian ATR/BPN menegaskan, dokumen tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan, tapi cuma penunjuk lokasi saat pendaftaran tanah.

Berikut daftar surat tanah yang tidak lagi diakui mulai 2026:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Dokumen-dokumen ini sejatinya produk administrasi pajak di masa lalu, bukan bukti hak milik. Selain rawan disalahgunakan, surat-surat tersebut juga sering jadi sumber konflik tanah.

Girik, Petok D, dan Letter C itu apa sih?

Biar nggak salah kaprah, simak keterangan berikut ini:

  • Girik: Bukti pembayaran pajak bumi zaman dulu, dicatat desa/kelurahan, bukan BPN. Sering diwariskan turun-temurun.
  • Petok D: Buku pajak tanah era Hindia Belanda. Dulu sah, tapi sejak UUPA 1960, sudah tidak diakui sebagai alat bukti kepemilikan.
  • Letter C: Catatan administrasi desa soal penguasaan tanah. Banyak orang ngira ini sertifikat, padahal bukan dokumen hak tanah.

Ketiganya tidak punya kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi.

Tenang, Tanah Girik Nggak Otomatis Disita Negara

Isu yang bikin panik juga akhirnya diluruskan. Pemerintah memastikan, tanah girik atau surat adat tidak otomatis diambil negara, meski belum disertifikatkan sampai 2026.

“Informasi bahwa tanah girik akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Selama tanahnya masih dikuasai pemilik dan keberadaannya jelas, negara nggak akan ambil alih.

Ini solusi yang bisa dilakukan pemilik tanah

ATR/BPN mengimbau pemilik tanah adat untuk segera mengonversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya sekarang jauh lebih mudah, bahkan ada layanan kantor pertanahan di akhir pekan.

Selain itu, ada juga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) buat bantu masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali—tanpa harus pakai jasa pengacara.

Intinya, mulai 2026:

  • Girik dan kawan-kawan nggak diakui sebagai bukti kepemilikan
  • Tanah nggak otomatis disita
  • Sertifikasi adalah jalan paling aman

Negara, kata pemerintah, hadir untuk memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat. Jadi, sebelum telat, lebih baik urus sekarang. (*)

You Might Also Like

Sisa Dua Laga, PSIS Tunjuk Kas Hartadi Jadi Nahkoda

Santri Diajak Sukseskan Program Pemerintah

Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi

Siwo Award 2025, Panas Sejak Awal

Hadapi Ancaman Karhutla, Kodim Wonogiri Gelar Latihan Gabungan

TAGGED:headlineletter cpetok dpipilsertifikat tanahshm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tujuh BPR Tutup Sepanjang 2025, Nasib Tabungan Aman Gak Ya?
Next Article Pengunjung memadati area Semarang Zoo. Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekolah Wajib Jadi Rumah Aman Buat ODHIV

Nakes Jember Kini Jemput Bola ke Rumah

Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Malioboro Mau Full Jalan Kaki, Parkir Dicari Bareng

Berangkat Ngajar, Guru Honorer Malah Jadi Korban Penganiayaan Aparat Desa

Sidang Tesis S2 Pakai Kostum Cosplay

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Mbappe Lagi Ganas, Tapi Spanyol Punya ‘Kutukan’ Buat Les Blues

Juli 14, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Politik

Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan

November 24, 2025
Olahraga

Tiga Taekwondoin Jateng Siap Adu Tendang di Kejuaraan Eropa dan Asia

April 12, 2026
Info

Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini

Maret 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?