Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026

R. Izra
Last updated: Desember 29, 2025 5:32 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai 2026, urusan surat tanah nggak bisa lagi dianggap sepele. Masyarakat wajib melek soal dokumen tanah adat yang resmi “pensiun” dan nggak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, tanah bekas milik adat yang masih atas nama perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP berlaku. Deadline-nya jatuh pada 2 Februari 2026.

Kalau belum didaftarkan sampai tanggal itu? Dokumennya nggak bisa lagi dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah.

Bacaaja: 511 Sertifikat Tanah Eks PIR Teh Resmi Dibagikan, Petani Banjarnegara Sumringah
Bacaaja: JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Kementerian ATR/BPN menegaskan, dokumen tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan, tapi cuma penunjuk lokasi saat pendaftaran tanah.

Berikut daftar surat tanah yang tidak lagi diakui mulai 2026:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Dokumen-dokumen ini sejatinya produk administrasi pajak di masa lalu, bukan bukti hak milik. Selain rawan disalahgunakan, surat-surat tersebut juga sering jadi sumber konflik tanah.

Girik, Petok D, dan Letter C itu apa sih?

Biar nggak salah kaprah, simak keterangan berikut ini:

  • Girik: Bukti pembayaran pajak bumi zaman dulu, dicatat desa/kelurahan, bukan BPN. Sering diwariskan turun-temurun.
  • Petok D: Buku pajak tanah era Hindia Belanda. Dulu sah, tapi sejak UUPA 1960, sudah tidak diakui sebagai alat bukti kepemilikan.
  • Letter C: Catatan administrasi desa soal penguasaan tanah. Banyak orang ngira ini sertifikat, padahal bukan dokumen hak tanah.

Ketiganya tidak punya kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi.

Tenang, Tanah Girik Nggak Otomatis Disita Negara

Isu yang bikin panik juga akhirnya diluruskan. Pemerintah memastikan, tanah girik atau surat adat tidak otomatis diambil negara, meski belum disertifikatkan sampai 2026.

“Informasi bahwa tanah girik akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Selama tanahnya masih dikuasai pemilik dan keberadaannya jelas, negara nggak akan ambil alih.

Ini solusi yang bisa dilakukan pemilik tanah

ATR/BPN mengimbau pemilik tanah adat untuk segera mengonversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya sekarang jauh lebih mudah, bahkan ada layanan kantor pertanahan di akhir pekan.

Selain itu, ada juga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) buat bantu masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali—tanpa harus pakai jasa pengacara.

Intinya, mulai 2026:

  • Girik dan kawan-kawan nggak diakui sebagai bukti kepemilikan
  • Tanah nggak otomatis disita
  • Sertifikasi adalah jalan paling aman

Negara, kata pemerintah, hadir untuk memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat. Jadi, sebelum telat, lebih baik urus sekarang. (*)

You Might Also Like

Penerbangan Solo-Bandung & Solo-Surabaya Comeback

Bupati Sudewo yang Kena Badai Politik Disentil Wagub: Kantor Jangan Ditinggalin!

Seru! DPR Ajak 16 Organisasi Mahasiswa Ngobrol Bareng soal Aksi Demo Agustus 2025

Shadow Economy Mau Diawasi, UMKM Jangan Ikut Diseret-seret!

Mau Mudik Gratis? Ini Cara Daftarnya, Kuotanya Belasan Ribu!

TAGGED:headlineletter cpetok dpipilsertifikat tanahshm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tujuh BPR Tutup Sepanjang 2025, Nasib Tabungan Aman Gak Ya?
Next Article Pengunjung memadati area Semarang Zoo. Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kampus UIN Walisongo Semarang.
Info

6 Mahasiswa Hanyut di Kendal, UIN Walisongo Janji Evaluasi KKN

November 5, 2025
Info

Jalan Banjarnegara Disisir Ketat, Operasi Candi Resmi Digeber Serentak

Februari 2, 2026
Arnendo (menunduk) didampingi kuasa hukumnya saat berada di kantor polisi menanyakan tindak lanjut laporan kasus penganiayaan. (ist)
Hukum

Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus

Maret 7, 2026
Olahraga

Jateng Nggak Kaleng-Kaleng: 43 Medali Dibawa Pulang dari Thailand

Desember 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?