Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026

R. Izra
Last updated: Desember 29, 2025 5:32 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai 2026, urusan surat tanah nggak bisa lagi dianggap sepele. Masyarakat wajib melek soal dokumen tanah adat yang resmi “pensiun” dan nggak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, tanah bekas milik adat yang masih atas nama perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP berlaku. Deadline-nya jatuh pada 2 Februari 2026.

Kalau belum didaftarkan sampai tanggal itu? Dokumennya nggak bisa lagi dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah.

Bacaaja: 511 Sertifikat Tanah Eks PIR Teh Resmi Dibagikan, Petani Banjarnegara Sumringah
Bacaaja: JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Kementerian ATR/BPN menegaskan, dokumen tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan, tapi cuma penunjuk lokasi saat pendaftaran tanah.

Berikut daftar surat tanah yang tidak lagi diakui mulai 2026:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Dokumen-dokumen ini sejatinya produk administrasi pajak di masa lalu, bukan bukti hak milik. Selain rawan disalahgunakan, surat-surat tersebut juga sering jadi sumber konflik tanah.

Girik, Petok D, dan Letter C itu apa sih?

Biar nggak salah kaprah, simak keterangan berikut ini:

  • Girik: Bukti pembayaran pajak bumi zaman dulu, dicatat desa/kelurahan, bukan BPN. Sering diwariskan turun-temurun.
  • Petok D: Buku pajak tanah era Hindia Belanda. Dulu sah, tapi sejak UUPA 1960, sudah tidak diakui sebagai alat bukti kepemilikan.
  • Letter C: Catatan administrasi desa soal penguasaan tanah. Banyak orang ngira ini sertifikat, padahal bukan dokumen hak tanah.

Ketiganya tidak punya kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi.

Tenang, Tanah Girik Nggak Otomatis Disita Negara

Isu yang bikin panik juga akhirnya diluruskan. Pemerintah memastikan, tanah girik atau surat adat tidak otomatis diambil negara, meski belum disertifikatkan sampai 2026.

“Informasi bahwa tanah girik akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Selama tanahnya masih dikuasai pemilik dan keberadaannya jelas, negara nggak akan ambil alih.

Ini solusi yang bisa dilakukan pemilik tanah

ATR/BPN mengimbau pemilik tanah adat untuk segera mengonversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya sekarang jauh lebih mudah, bahkan ada layanan kantor pertanahan di akhir pekan.

Selain itu, ada juga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) buat bantu masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali—tanpa harus pakai jasa pengacara.

Intinya, mulai 2026:

  • Girik dan kawan-kawan nggak diakui sebagai bukti kepemilikan
  • Tanah nggak otomatis disita
  • Sertifikasi adalah jalan paling aman

Negara, kata pemerintah, hadir untuk memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat. Jadi, sebelum telat, lebih baik urus sekarang. (*)

You Might Also Like

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ramadhan Datang Lagi, Emangnya Seistimewa Itu Banget?

Aduh! Jateng Nggak Santai, Lagi Terik-teriknya Gaes

Solo Sabet ASEAN Clean Tourist City Award, Respati: Kita Gak Main-main Soal Kebersihan

Ketua DPRD Jateng: Musrenbang Jangan Cuma Rapi di Kertas

TAGGED:headlineletter cpetok dpipilsertifikat tanahshm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tujuh BPR Tutup Sepanjang 2025, Nasib Tabungan Aman Gak Ya?
Next Article Pengunjung memadati area Semarang Zoo. Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Mengenal Shella Bernadetha: “Middle Blocker” Idola, dari Lapangan Voli hingga Sorotan Media

Juli 15, 2025
Polisi menghalau kendaraan besar yang melintasi jalur Pantura di masa larangan. (ist)
Info

Sudah Dilarang Tetap Ngeyel! Truk Besar Nekat Lewat Pantura Langsung Disuruh Putar Balik

Maret 18, 2026
Ekonomi

bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

Mei 22, 2026
EDUKASI PENTINGNYA IMUNISASI - Kemenkes RI gandeng Pemkab Pesawaran, Lampung, menggalakkan edukasi pentingnya imunisasi untuk tumbuh kembang anak. (ist)
Info

Kemenkes Gerak Cepat Edukasi Imunisasi di Pesawaran, Ada Talkshow hingga Dongeng Anak

Mei 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?